Friday, 2 October 2015

PERIHAL PRAPERADILAN 2

Wali Kota Ini Menangi Praperadilan Kasus Korupsi Bansos  

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2015 | 07:51 WIB
Wali Kota Ini Menangi Praperadilan Kasus Korupsi Bansos  
newsbomb.gr
TEMPO.COJakarta - Pengadilan Tinggi Bengkulu memenangkan gugatan praperadilan atas pemohon Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial 2012 dan 2013. Dia menggugat atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Menimbang keterangan ahli administrasi negara pihak pemohon, Elektison Somi, dan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Unib, Herlambang, memutuskan menerima sebagian gugatan pemohon dan penetapan status tersangka Helmi Hasan oleh penyidik Kejari tidak sah," kata Merrywati, ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, dalam putusan sidang praperadilan di Bengkulu, Rabu, 9 September 2015.

Menurut dia, keterangan ahli Elektison Somi di depan sidang praperadilan menyebutkan, setelah dilakukannya pendelegasian dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan kepada bawahannya, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Yadi, selaku koordinator pengelola keuangan kota dan SKPD terkait, seluruh pertanggungjawaban beralih kepada yang menerima delegasi.

Keterangan dari saksi ahli lain, Herlambang, dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, semakin menguatkan kesaksian Elektison bahwa sebagai bukti permulaan, untuk tindak pidana korupsi bukti yang harus dimiliki pihak penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
"Seluruh bukti yang diajukan termohon, dalam hal ini Kejari, tidak bisa dijadikan bukti permulaan karena bukti tidak sah. Maka surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan termohon kepada pemohon tidak sah," seperti yang disampaikan hakim tunggal dalam amar putusannya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi juga memenangi gugatan praperadilan dalam kasus yang sama.

PHESI ESTER JULIKAWATI
http://m.tempo.co/read/news/2015/09/10/058699283/wali-kota-ini-menangi-praperadilan-kasus-korupsi-bansos
Tinjauan:
Terlepas dari gugatan praperadilan diatas dikabulkan disini kami mencoba menelaah dari sisi Hukum Acara terkait pengajuan praperadilan
mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Mengenai penetapan status tersangka yang kemudian dijadikan objek dalam gugatan praperadilan masih diperlukan pengkajian lebih lanjut,bila ditilik dalam ps.77 diatas penetapan status tersangka bukanlah objek dari praperadilan, namun seiring perkembangan hukum maka merujuk pada:
putusan nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.

MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Kesimpulan:
Objek praperadilan kini telah diperluas Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Salam

A.F.Hasan S.H
HP:081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

PERIHAL PRAPERADILAN

Tersangka Korupsi Mobil Listrik Ajukan Gugatan Praperadilan

By FX. Richo Pramono on 02 Okt 2015 at 16:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan Dasep Ahmadi diterima pihak pengadilan pada Jumat pagi.

"Ya benar Dasep Ahmadi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).

Dia juga menerangkan, Dasep Ahmadi sempat mendaftarkan permohonan praperadilan pada minggu lalu sebelum akhirnya dicabut kembali. Ia mendaftarkan permohonan praperadilan melalui pengacaranya, Andriko Saputra.

"Benar minggu lalu pernah didaftarkan. Namun kemudian dicabut dan didaftar lagi dengan nomor 97. Belum ditunjuk hakimnya," terang Made.

Dasep Ahmadi adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama yang merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik. Ia diduga terlibat kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada 2013.

Dasep ditahan oleh tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada 28 Juli lalu, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

Rekanan Kementerian BUMN itu diduga telah menerima 92% dari Rp 32 miliar dana yang dialokasikan. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.

Pengadaan mobil listrik pada 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar, dimaksudkan untuk digunakan pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (KTT APEC) di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini. (Ado/Sun)

Tinjauan:
Dalam KUHAP dinyatakan bahwa:

Ps.77
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Dalam kasus berita diatas pengajuan praperadilan memang tepat dan dapat diajukan berkaitan dengan sah tidaknya tindakan Penang Japan,penahanan yang dilakukan terhadap Dasep

Disamping itu secara formil proses pengajuan praperadilan juga telah mengacu pada ketentuan KUHAP

"Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya"(ps.79)

Kesimpulan:
Setiap tindakan oleh penyidik terkait penangkapan,penahanan yang tidak sah dapat dilakukan upaya praperadilan


Salam
A.F.Hasan S.H
HP:081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Wednesday, 30 September 2015

PERIHAL PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Perihal putusan Pengadilan Hubungan Industrial

undang-Undang No 2 Tahun 2004

Pasal 101
(1) Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Dalam  hal  salah  satu  pihak  tidak  hadir  dalam  sidang  sebagaimana  dimaksud  dalam ayat  (1),  Ketua  Majelis  Hakim  memerintahkan  kepada  Panitera  Pengganti  untuk menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir tersebut.
(3) Putusan   Majelis   Hakim   sebagaimana   dimaksud   dalam   ayat   (1)   sebagai   putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunnyai kekuatan hukum.

Tinjauan:
Patut untuk dicermati dalam setiap agenda  persidangan terlebih pada tahapan pembacaan putusan yakni hakim mengucapkan "sidang terbuka untuk umum" Bilamana ada kelupaan pembacaan maka putusan pengadilan menjadi tidak sah serta tidak mengikat para pihak yang bersengketa karena putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum

Pasal 102
(1) Putusan Pengadilan harus memuat:
a. Kepala putusan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. Nama,  jabatan,  kewarganegaraan,  tempat  kediaman  atau  tempat  kedudukan  para pihak yang berselisih;
c. Ringkasan pemohon/penggugat dan jawaban termohon/tergugat yang jelas;

d. Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
f. Amar putusan tentang sengketa;
g. Hari, tanggal putusan, nama hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2) Tidak  dipenuhinya  salah  satu  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkab batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Salam

A.F.Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

KOMPETENSI RELATIVE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Kompetensi Relative

Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tempat mengajukan gugatan oleh penggugat mengikuti ketentuan dalam perundangan sbb:

"Gugatan  perselisihan  hubungan  industrial  diajukan  kepada  Pengadilan   Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja" (ps  81 UU No 2 tahun 2004

Dari ketentuan diatas,bilamana ada perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya  meliputi domisili perusahaan pemberi kerja berada. Mis: Tuan A bekerja di PT SUKA SUKA maka gugatan yang diajukan oleh Tuan A diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di domisili PT SUKA SUKA

Salam

A.F Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Thursday, 24 September 2015

SURAT KUASA KHUSUS

Surat Kuasa Khusus

Perihal mengenai Surat kuasa khusus, dalam Pasal 1795 KUHPerdata dijelaskan bahwa pemberian Kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih

Secara garis besar, pemberian kuasa juga dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Secara lisan (dalam pasal 120 HIR, pasal 123 ayat 1 HIR, dan pasal 147  ayat 1 Rbg
  2. Kuasa yang ditunjuk dalam Surat gugatan( pasal 123 ayat 1 dan pasal 147 ayat 1 Rbg, Namun cara penunjukkan tetap harus terkait dengan pasal 118 HIR dan pasal 147 Rbg
  3. Surat Kuasa Khusus juga diatur didalam pasal 123  HIR
Salam


A.F.Hasan
HP: 081905057198
email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Sunday, 20 September 2015

ALUR PROSES PENDAFTARAN KASASI

Berikut Alur Proses Pendaftaran Kasasi
Sumber:
http://www.pn-jakartaselatan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=260&Itemid=375

Salam
A.F. Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

PENDAFTARAN BANDING PERKARA PERDATA

Pendaftaran Banding Perkara Perdata

Sumber:
http://www.pn-jakartaselatan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=259&Itemid=374

Salam
A.F Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.has an law office@gmail.com