Wali Kota Ini Menangi Praperadilan Kasus Korupsi Bansos
KAMIS, 10 SEPTEMBER 2015 | 07:51 WIB
newsbomb.gr
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Bengkulu memenangkan gugatan praperadilan atas pemohon Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial 2012 dan 2013. Dia menggugat atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Menimbang keterangan ahli administrasi negara pihak pemohon, Elektison Somi, dan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Unib, Herlambang, memutuskan menerima sebagian gugatan pemohon dan penetapan status tersangka Helmi Hasan oleh penyidik Kejari tidak sah," kata Merrywati, ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, dalam putusan sidang praperadilan di Bengkulu, Rabu, 9 September 2015.
Menurut dia, keterangan ahli Elektison Somi di depan sidang praperadilan menyebutkan, setelah dilakukannya pendelegasian dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan kepada bawahannya, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Yadi, selaku koordinator pengelola keuangan kota dan SKPD terkait, seluruh pertanggungjawaban beralih kepada yang menerima delegasi.
Keterangan dari saksi ahli lain, Herlambang, dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, semakin menguatkan kesaksian Elektison bahwa sebagai bukti permulaan, untuk tindak pidana korupsi bukti yang harus dimiliki pihak penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
"Seluruh bukti yang diajukan termohon, dalam hal ini Kejari, tidak bisa dijadikan bukti permulaan karena bukti tidak sah. Maka surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan termohon kepada pemohon tidak sah," seperti yang disampaikan hakim tunggal dalam amar putusannya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi juga memenangi gugatan praperadilan dalam kasus yang sama.
PHESI ESTER JULIKAWATI
http://m.tempo.co/read/news/2015/09/10/058699283/wali-kota-ini-menangi-praperadilan-kasus-korupsi-bansos
Tinjauan:
Terlepas dari gugatan praperadilan diatas dikabulkan disini kami mencoba menelaah dari sisi Hukum Acara terkait pengajuan praperadilan
mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Mengenai penetapan status tersangka yang kemudian dijadikan objek dalam gugatan praperadilan masih diperlukan pengkajian lebih lanjut,bila ditilik dalam ps.77 diatas penetapan status tersangka bukanlah objek dari praperadilan, namun seiring perkembangan hukum maka merujuk pada:
putusan nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.
MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Kesimpulan:
Objek praperadilan kini telah diperluas Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Salam
A.F.Hasan S.H
HP:081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com