Thursday 24 September 2015

SURAT KUASA KHUSUS

Surat Kuasa Khusus

Perihal mengenai Surat kuasa khusus, dalam Pasal 1795 KUHPerdata dijelaskan bahwa pemberian Kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih

Secara garis besar, pemberian kuasa juga dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Secara lisan (dalam pasal 120 HIR, pasal 123 ayat 1 HIR, dan pasal 147  ayat 1 Rbg
  2. Kuasa yang ditunjuk dalam Surat gugatan( pasal 123 ayat 1 dan pasal 147 ayat 1 Rbg, Namun cara penunjukkan tetap harus terkait dengan pasal 118 HIR dan pasal 147 Rbg
  3. Surat Kuasa Khusus juga diatur didalam pasal 123  HIR
Salam


A.F.Hasan
HP: 081905057198
email:a.f.hasanlawoffice@gmail.com

No comments:

Post a Comment