Penegakan Hukum Terhadap Eksplorasi IUP yang Melanggar Ketentuan
Contoh Kasus:
PT Sejahtera Terus Menerus, sebuah perusahaan swasta yang didirikan untuk berusaha dibidang pertambangan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kegiatan eksplorasi di wilayah Kalimantan dan Palembang, Kegiatan usaha perseroan ternyata telah melakukan kegiatan operasi produksi secara ilegal. Meskipun IUP yang dimiliki hanya mencakup tahap eksplorasi, perusahaan ini secara sengaja dan sembunyi-sembunyi menggali dan mengekstraksi mineral secara besar-besaran.
Salah satu warga setempat, Budii, yang mengetahui aktivitas mencurigakan ini melaporkannya kepada pihak berwenang. Menanggapi laporan masyarakat, pihak aparat penegak hukum bergerak cepat dan segera melakukan tindakan penyelidikan, aparat penegak hukum menemukan bahwa PT Sejahtera Terus Menerus telah melakukan operasi produksi selama lebih dari enam bulan tanpa izin yang sah. Dalam proses ini, perusahaan tersebut menghasilkan lebih dari 100.000 ton mineral yang dijual ke pasar gelap.
Karena kuatnya dugaan pelanggan Pasal 160 ayat (2) tentang kegiatan operasi produksi tanpa izin yang sesuai, pemilik perusahaan, beserta beberapa eksekutif senior, ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal ini pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.00O.000.O00,- (seratus miliar rupiah). Kejadian penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan ini perlu digalakkan, ditegakkan untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah praktik ilegal.
Salam
AHP Advokat