Kasus Penjualan Obat Palsu: Tindak Pidana di Sektor Kesehatan
Di sebuah kota metropolitan besar, seorang pengusaha bernama Rizkuyy membuka toko obat yang menyediakan beragam macam sediaan farmasi dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan apotek resmi. Setelah adanya laporan dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa Rizkuyy mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan khasiat, termasuk namun tidak terbatas pada obat palsu yang tidak memiliki izin edar dan komposisi yang tidak jelas.
Banyak pelanggan yang terlanjur membeli obat-obatan dari toko tersebut, dengan harapan mendapatkan solusi untuk penyakit yang mereka derita. Namun, kenyataannya banyak di antara mereka justru mengalami efek samping yang serius akibat penggunaan obat yang tidak teruji secara klinis. Salah satu pasien bahkan harus dirawat di rumah sakit akibat keracunan dan komplikasi dari obat yang dibeli dari Rizkuyy.
Keluarga pasien tersebut melaporkan Rizkuyy kepada pihak berwenang, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Rizkuyy ditangkap dan dihadapkan pada perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Fenomena dalam Kasus ini menyoroti bahayanya peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan teruji secara klinis, serta perlunya pengawasan ketat untuk melindungi masyarakat dari produk kesehatan yang berisiko.
Salam
AHP Advokat