Uraian Kasus Ringkas Mengenai Penggelapan Barang Milik Perusahaan oleh Karyawan
Uraian Kasus:
Budii, seorang karyawan di sebuah perusahaan elektronik, menjaga, menyimpan dan mengelola beberapa perangkat elektronik yang sudah tidak terpakai dan tersimpan di gudang perusahaan. Walaupun barang-barang tersebut tidak dimanfaatkan lagi oleh perusahaan, Budi dengan sengaja tidak melaporkan daftar keberadaan barang tersebut secara reguler kepada atasannya. Ia sengaja membawa pulang beberapa perangkat tersebut tanpa hak, dengan beragam alasan.
Setelah beberapa pekan, manajemen perusahaan mengetahui bahwa barang-barang tersebut hilang. Mereka kemudian melakukan audit dan investigasi serta menemukan bahwa Budii adalah pihak yang bertanggung jawab . Perusahaan pun memutuskan untuk melaporkan Budii kepada pihak berwajib.
Analisis Berdasarkan Pasal 372 KUHP
1. Unsur Melawan Hukum: Tindakan Budii untuk mengambil barang milik perusahaan tanpa alas hak patut diduga merupakan tindakan melawan hukum. Meskipun barang tersebut sudah tidak dimanfaatkan lagi tetapi kepemilikan barang tetap milik perusahaan.
2. Unsur Sengaja: Budii dengan sengaja mengambil barang tersebut. Dirinya menyadari bahwa atas barang-barang itu adalah milik perusahaan dan tidak memiliki alasan pembenar apapun untuk membawanya pulang kerumah. Tindakan Budi yang tidak melaporkan kepada atasan menunjukkan niatnya untuk menguasai barang tersebut.
3.Penguasaan Barang tanpa alas hak: Budii memiliki barang tersebut dalam kekuasaannya setelah membawanya pulang kerumah. Dalam konteks Pasal 372 KUHP, "memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain" terpenuhi, karena barang tersebut sepenuhnya merupakan milik perusahaan.
Kesimpulan
Tindakan Budii merupakan contoh jelas dari adanya dugaan terhadap pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tindakan penguasaan atas barang milik orang lain tanpa alas hak, tanpa izin dan dengan sengaja, menunjukkan bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pasal 372 KUHP.
Salam
Tim AHP Advokat
No comments:
Post a Comment