Wednesday, 13 March 2024

Hukum dan Transportasi: Mengelola Mobilitas di Era Modern

Hukum dan Transportasi: Mengelola Mobilitas di Era Modern

Penggunaan Transportasi merupakan salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi dan koneksi sosial di seluruh dunia. Dalam konteks ini, hukum memegang peran yang utama di dalam mengatur berbagai aspek transportasi dan hal-hal terkaitnya. Artikel ini akan membahas beberapa isu utama berkaitan dengan hukum dan transportasi di era modern.

Kewajiban dan Tanggung Jawab Pihak Terkait

Hukum transportasi mencakup sejumlah regulasi yang mengatur hak, kewajiban dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, termasuk namun tidak terbatas diantaranya mengenai aturan pengemudi, penumpang, operator transportasi umum, dan pihak-pihak yang terlibat lainnya di dalam suatu rantai pasokan logistik. Adapun cakupan kepatuhan secara umum meliputi kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, jalan, standar keselamatan, dan perlindungan terhadap konsumen.

Perlindungan Lingkungan dan Keberlanjutan

Semakin meningkatnya kesadaran akan dampak dan keberlanjutan suatu ekosistem lingkungan, hukum transportasi mengatur sejumlah aturan terkait lingkungan dan keberlanjutannya. Dalam era modern saat Ini termasuk didalamnya mengenai pemberian sejumlah insentif untuk kendaraan ramah lingkungan, regulasi emisi, dan pengelolaan transportasi umum sebagai alternatif mengatasi kemacetan dan permasalahan polusi udara .

Keterkaitan dengan Hukum Telekomunikasi

Dalam era konektivitas digital, transportasi dan hukum telekomunikasi saling terkait satu sama lainnya. Pengaturan terkait dengan komunikasi antara kendaraan, sistem manajemen lalu lintas berbasis elektronik, dan berbagai infrastruktur jaringannya harus diperbarui guna mendukung kemajuan telekomunikasi dan memastikan keamanan dan efisiensi transportasi didalam pemanfaatannya.

Sistem Pembayaran dan Hak Kekayaan Intelektual

Hukum transportasi juga mencakup aspek pembayaran digital dan hak kekayaan intelektual terkait dengan teknologi pembayaran elektronik, sistem pemesanan online, aplikasi berbasis transportasi. Perlindungan hukum dalam bentuk seperangkat aturan hukum dan kesiapan aparat penegak hukum dibidang ini diperlukan guna mencegah, menangani setiap pelanggaran hak kekayaan intelektual dalam menjamin setiap keamanan transaksi.

Kesimpulan

Dinamika transportasi dan perubahannya dengan kemajuan teknologi di era modern meningkatkan kebutuhan mobilitas masyarakat, hukum transportasi harus tetap relevan, dinamis dan responsif. Pengembangan regulasi yang memfasilitasi inovasi, teknologi , telekomunikasi, melindungi hak-hak konsumen, dan mempromosikan keberlanjutan lingkungan menjadi kunci di dalam pengelolaan transportasi di masa depan. Hukum transportasi yang efektif dan kesiapan aparat penegak hukum didalam mengawalnya akan menciptakan kondisi aman, efisien, dan berkelanjutan bagi setiap pemangku kepentingan.


Tim AHP Advokat

Tuesday, 12 March 2024

Paparan Ringkas Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Mata Uang Kripto dan Teknologi Blockchain: -Tantangan Hukum dan Peluang-

Mata Uang Kripto dan Teknologi Blockchain: -Tantangan Hukum dan Peluang-

Berikut disampaikan paparan ringkas Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan dalam suatu kesempatan kepada Tim AHP Advokat:

Perkembangan Mata uang kripto dan teknologi blockchain menghadirkan paradigma baru dalam dunia keuangan global yang mendorong tantangan hukum semakin kompleks. Artikel ini akan menyoroti beberapa aspek kunci terkait aspek hukum mata uang kripto dan teknologi blockchain.

1. Regulasi Mata Uang Kripto:
  • Diperlukannya kerangka kerja hukum yang jelas meliputi tidak hanya seperangkat aturan tetapi juga kesiapan aparat hukum untuk mengatur dan mengawasi penggunaan mata uang kripto.
  • Tantangan utama adalah mencapai keseimbangan antara mendorong inovasi, investasi dan perlindungan konsumen serta sistem keuangan dari setiap potensi risiko keamanan dan pencucian uang.

2. Perlindungan Konsumen:
  • Kasus penipuan dan kehilangan investasi dalam proyek mata uang kripto mendorong perlunya perlindungan hukum terhadap konsumen yang lebih baik. Tidak hanya peran dari badan perlindungan konsumen tetapi juga peran serta aktif masyarakat dalam edukasi yang benar dan tidak menyesatkan.

3. Kepatuhan Anti-Pencucian Uang (AML) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (CTF):
  • Penyusunan aturan yang lebih ketat terkait AML dan CTF dalam konteks perdagangan mata uang kripto, hal Ini dimaksudkan mencegah penyalahgunaan perdagangan mata uang kripto untuk kegiatan ilegal.

4. Regulasi Teknologi Blockchain:
  • Pemanfaatan Teknologi blockchain yan dapat memberikan keamanan dan transparansi, sehingga tantangan hukum yang muncul adalah mengenai kepatuhan privasi dan hak kekayaan intelektual.
  • Regulasi yang disusun harus mencakup perlindungan hukum terhadap data pribadi yang disimpan dalam blockchain serta memberikan jaminan hukum bagi pemegang hak kekayaan intelektual.

Pemanfaatan dan perkembangan Mata uang kripto serta teknologi blockchain membawa peluang, investasi dan kesempatan kerja yang besar didalam ekosistem keuangan dan teknologi. Ketersediaan aturan dan kesiapan aparat pengak hukum menjadi kunci untuk membentuk masa depan Mata uang kripto serta teknologi blockchain yang berkelanjutan.

Salam

Tim AHP

Tuesday, 19 December 2023

PRAPERADILAN DAN OBYEK PRAPERADILAN

Pembahasan mengenai Praperadilan tetap merujuk pada ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Merujuk pada ketentuan Pasal 77 KUHAP : “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”

Dengan merujuk pada definisi di atas, bahwa yang menjadi objek pra­peradilan sifatnya limitatif yaitu:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.

Untuk kemudian dengan merujuk pada  Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015, objek praperadilan ditambah menjadi 3 objek yang terdiri dari: 1) sah tidaknya penetapan tersangka; 2) sah tidaknya penggeledahan; dan3) sah tidaknya penyitaan.

Bahwa didalam pelaksanaan praperadilan tentu harus mendasarkan pada setiap obyek praperadilan, apabila pengajuan praperadilan diluar dari apa yang telah ditetapkan (diluar obyek) misalnya mengajukan pelepasan blokir rekening, menyatakan larangan-larangan untuk tidak bertindak/melakukan perbuatan hukum tertentu dll maka pengajuan praperadilan tersebut berpotensi untuk dapat ditolak.

Salam

Tim AHP ADVOKAT


Monday, 11 December 2023

URAIAN RINGKAS REKAN ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI MASA PENAHANAN

PENGERTIAN PENAHANAN

Merujuk pada Pasal 1 angka 21 KUHAP menyatakan bahwa penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Dengan demikian dapat dimaknai bahwa tidak setiap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dilakukan penahanan. Undang-undang menentukan bahwa orang yang dapat dikenakan penahanan adalah orang yang telah  ditetapkan statusnya sebagai tersangka atau terdakwa. 

Lebih lanjut juga dijelaskan dalam pasal tersebut diatas bahwa kewenangan melakukan Penahanan  dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan atas tindakan tersebut. Mengutip paparan yang disampaikan oleh Rekan Kami Advokat Aslam Fetra Hasan dikatakan bahwa kewenangan melakukan penahanan di tahap penyidikan ada pada penyidik, di dalam tahap penuntutan ada pada penuntut umum  dan pada tahap pemeriksaan di Pengadilan  hakim dapat melakukan penahanan.

SYARAT PENAHANAN

Syarat-syarat penahanan terdiri atas syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif dinilai pada ada kehawatiran bahwa tersangka/terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Syarat penahanan yang bersifat objektif  didasarkan pada tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatif dalam Pasal 21 ayat (4) huruf d.

JANGKA WAKTU PENAHANAN

Jangka waktu penahanan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan  diatur dalam Pasal 24 KUHAP sampai dengan Pasal 29 KUHAP sebagai berikut:

  1. Pada tingkat penyidikan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.
  2. Pada tingkat penuntutan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.
  3. Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Negeri diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
  4. Pada tingkat Pemeriksaan Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari.
  5. Pada Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Kasasi, diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, di mana jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari.

Merujuk uraian diatas dan masih mengutip paparan rekan Kami Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa kewenangan melakukan perpanjangan penahanan di tahap penyidikan ada pada penuntut umum, di dalam tahap penuntutan ada pada Ketua Pengadilan Negeri dan pada tahap pemeriksaan di Pengadilan ada pada  Ketua Pengadilan Negeri.

Sekian Terima Kasih

Tim AHP Advokat


Tuesday, 7 November 2023

PERAN ADVOKAT DI ORGANISASI DALAM PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Peran Advokat dalam perlindungan data pribadi di sebuah organisasi dapat mencakup serangkaian langkah yang dapat dikerjakan. Berikut adalah pandangan dari rekan Advokat Aslam Fetra Hasan kepada Tim AHP Advokat mengenai kerangka kerja umum yang dapat dikerjakan oleh Advokat dalam peran mereka terkait perlindungan data pribadi di sebuah Organisasi:

1. Pengembangan Kebijakan, Sistem dan Prosedur: Advokat membantu dalam meninjau, pengembangan, dan koreksi terhadap setiap kebijakan privasi, sistem dan prosedur dalam suatu organisasi yang sesuai dengan undang-undang perlindungan data. Advokat membantu memastikan bahwa kebijakan tersebut mencakup semua aspek yang diperlukan diantaranya pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan, pengamanan dan pemulihan data.

2. Konsultasi Hukum: Advokat memberikan konsultasi hukum terkait dengan masalah perlindungan data, termasuk mengenai pelaksanaan suatu kontrak, pemrosesan data, dan pengungkapan data.

3. Kontrak dengan Pihak Ketiga: Advokat melakukan drafting kontrak dan membantu negosiasi dengan pihak ketiga yang memproses data pribadi untuk organisasi. 

4. Pelatihan Karyawan: Advokat dapat memberikan sebuah sharing session kepada karyawan mengenai kebijakan perlindungan data, prosedur, dan kewajiban hukum.

5. Evaluasi Risiko: Advokat membantu dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi setiap risiko terkait dengan perlindungan data pribadi dan memberikan saran tentang bentuk-bentuk mitigasi yang  diambil guna mengurangi dampak terhadap risiko tersebut.

6. Audit dan Pemeriksaan: Saat kegiatan audit atau pemeriksaan mengenai perlindungan data, Advokat dapat membantu dalam berkomunikasi, negosiasi terhadap auditor dan mengoordinasikan respons organisasi.

8. Penanganan Klaim Hukum: Jika organisasi menghadapi tuntutan hukum terkait pelanggaran data, Advokat dapat memberikan bantuan dalam menghadapinya.

Peran Advokat di atas memberikan gambaran umum mengenai kerangka kerja dan tanggung jawab seorang Advokat dalam melindungi data pribadi di organisasi. 

Salam

Tim AHP Advokat


Sunday, 24 July 2022

Paparan Ulang Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pendaftaran PSE Ruang Lingkup Privat

Pendaftaran PSE Ruang Lingkup Privat

Latar Belakang

  1. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
  2. Pasal 1 Permenkominfo 10/2021, ketentuan Pasal 47 terkait dengan pemberlakuan ketentuan batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat dalam Permenkominfo 5/2020 diubah. PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.

Dan dengan merujuk pada pasal 2 UU No Untuk PSE lingkup privat yang diwajibkan untuk pendaftaran PSE (Bab 2 ps. 2 UU No. 5 Tahun 2020):

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Kategori PSE Lingkup Privat yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.  
  • Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti  
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. 
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. 
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Sekian dan Terima kasih
Lihat video Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan lainnya di: