Home
› Hukum
Jumat, 23 Mar 2018 09:10 WIB
• Dilihat 709 kali • http://www.mdn.biz.id/o/30014/
Akhir Maret Ini Nasib PT Aquafarm Nusantara Diputuskan di
PTUN Jakarta
Medanbisnisdaily.com-Medan.
Nasib PT Aquafarm Nusantara (PT AN) sedang menunggu putusan majelis hakim di
PTUN Jakarta. Sesuai yang sudah dijadwalkan keputusan itu akan dibacakan pada
28 Maret 2018 . Hal itu disampaikan Sekretaris Yayasan Pencinta Danau Toba
(YPDT selaku penggugat), Halomoan L Tobing kepada medanbisnisdaily.com, Jumat
(23/3/218)
"Ya
sekarang sedang menunggu keputusan majelis hakim. Mudah-mudahan apa yang
diperjuangkan selama ini berhasil. Ini untuk kelestarian kawasan Danau Toba dan
mendukung Geopark Kaldera Toba," kata Halomoan.
YPDT
menggugat PT AN atas dugaan pencemaran air Danau Toba. Sedangkan Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengeluarkan izin usaha PT AN juga
digugat.
Dalam
gugatan ke BKPM disebutkan izin usaha PT AN yang diterbitkan itu tidak sesuai
lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Pergub No 1 Tahun 2009 sudah
ditentukan mutu air Danau Toba haruslah standar air minum. Sedangkan gugatan ke
PT AN dilayangkan karena perusahaan ini terindikasi mencemari air Danau Toba.
Selain
PT AN, YPDT juga menggugat PT Suri Tani Pemuka yang beroperasi di Simalungun
dan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Pemkab Simalungun. Gugatan
yang dilayangkan di PTUN Medan itu sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN
Medan beberapa waktu lalu. Dengan kata lain keputusan itu sudah iberkekuatan
hukum tetap.
Terkait
gugatan terhadap PT AN, Halomoan menyatakan, saat ini persidangan telah
melewati sidang penyerahan kesimpulan. Dengan kata lain tinggal menunggu
keputusan majelis hakim PTUN Jakarta.
"Kami
melakukan ini karena prihatin dengan kondisi Danau Toba. Hal itu sesuai dengan
arahan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan yang meminta
perusahaan-perusahaan yang terindikasi mencemari Danau Toba agar dicabut izin
usahanya," kata Halomoan.
Reporter
Jonnes Gultom
Editor
Sasli
Pranoto Simarmata
Beberapa hal berkenaan dengan
pemberitaan diatas yakni:
-
Perijinan usaha dari BKPM
-
Gugatan TUN
-
Pemeriksaan perkara TUN
Perijinan usaha yang dikeluarkan
oleh BKPM merupakan obyek KTUN
Keputusan Tata Usaha
Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat
tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual,
dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
perdata.
Tidak
termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan pengaturan yang bersifat
umum;
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang masih memerlukan persetujuan;
d. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana atau peraturan perundangundangan lain yang bersifat hukum pidana;
e. Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan atas dasar hasil
pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
f. Keputusan Tata Usaha Negara mengenai tata usaha Tentara Nasional
Indonesia;
g. Keputusan Komisi Pemilihan Umum baik di pusat maupun di daerah
mengenai hasil pemilihan umum.”
Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan
oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada
pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara
yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa
disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi
Alasan-alasan
yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud diatas adalah:
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan
peraturan perundangundangan yang berlaku;
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan
asas-asas umum pemerintahan yang baik.”
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata
Usaha Negara;