Dalam pemberian fasilitas kredit dengan obyek jaminan berupa tanah dan bangunan, pembebanan atas obyek jaminan tersebut yakni dengan hak tanggungan
Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan
pada hak atas tanah ( hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan) berikut
atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah
itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain
Utang yang dijamin pelunasannya
dengan Hak Tanggungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan
dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak
Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau
perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan
Lebih rinci mengenai
ketentuan-ketentuan umum dalam Hak Tanggungan sbb:
- Suatu obyek Hak Tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan dari satu utang;
- Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan;
- Pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang;
- Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pem-buatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Eksekusi
Hak Tanggungan
-
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak
Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas
kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya
dari hasil penjualan tersebut.
-
Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat
dalam sertipikat Hak Tanggungan, obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan
umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk
pelunasan piutang pemegang Hak Tang-gungan dengan hak mendahulu dari pada
kreditor-kreditor lainnya.
-
Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak
Tang-gungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan
jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang
mengun-tungkan semua pihak.
Hapusnya Hak Tanggungan
a.
Hapusnya utang
yang dijamin dengan Hak Tanggungan;
b.
Dilepaskannya Hak
Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
c.
Pembersihan Hak
Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
d.
Hapusnya
hak atas tanah yang dibebani Hak Tang-gungan
Salam
AFH