USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2),
dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro,
kecil dan menengah terdiri dari 11 Bab dan 44 pasal, disahkan di Jakarta pada
tanggal 4 Juli 2008 dan diundangkan di Jakarta pada 4 Juli 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB III
PRINSIP DAN TUJUAN PEMBERDAYAAN
BAB IV
KRITERIA
BAB V
PENUMBUHAN IKLIM USAHA
BAB VI
PENGEMBANGAN USAHA
PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
KEMITRAAN
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
SANKSI ADMINISTRATIF DAN KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PENUTUP
RINGKASAN
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan
dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yakni
sebagai berikut:
Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha
besar
Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang
berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar
dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana
diatur dalam Undang- Undang UMKM ini
- memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan
bagi Usaha Mikro dan Kecil. Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro
dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya:
- pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
- pengembangan lembaga modal ventura;
- pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang
- peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah; dan pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha dan masyarakat
memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang
saling membutuhkan, mempercayai,memperkuat, dan menguntungkan Kemitraan dilaksanakan dengan pola:
- inti-plasma;
- subkontrak;
- waralaba;
- perdagangan umum;
- distribusi dan keagenan; dan
- bentuk-bentuk kemitraan lain, seperti: bagi hasil, kerjasama operasional, usaha
- patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).
Sanksi Administratif
- Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00(sepuluh milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
- Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) oleh instansi yang berwenang.
Ketentuan Pidana
Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga
mendapatkan kemudahan untuk memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan
usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah yang diperuntukkan bagi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar
rupiah).
Sumber
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Salam
Adv. Aslam Hasan S.H.,C.L.A
Advokat & Legal Auditor
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com