ORGAN KOPERASI
Organ
Koperasi terdiri dari: Rapat Anggota, Pengawas dan Pengurus.
Uraian
detail dari masing-masing Organ Koperasi kami jabarkan kembali dengan mengacu
pada UU No.17 Tahun 2012 Tentang Koperasi.
RAPAT ANGGOTA
Rapat
anggota merupakan organ Koperasi yang pertama dan sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi diselenggarakan oleh pengurus yang dihadiri oleh
Anggota, Pengawas dan Pengurus. Setiap keputusan dalam Rapat Anggota ini
didasarkan oleh musyawarah mufakat apabila tidak tercapai maka keputusan
diambil dengan suara terbanyak. Adapun kewenangan Rapat Anggota yakni:
- menetapkan kebijakan umum Koperasi;
- mengubah Anggaran Dasar;
- memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus;
- menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
- menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
- meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
- memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran Koperasi; dan
- menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang ini.
Pelaksanaan dalam Rapat Anggota dinyatakan sah bilamana
diselenggarakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara Rapat Anggota yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Pelaksanaan
Rapat Anggota sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun adapun untuk penyelenggaraan Rapat Anggota dengan agenda pengesahan
pertanggungjawaban pengurus paling lambat dilaksanakan 5 (lima) bulan setelah
tahun buku Koperasi ditutup.
Selain Rapat Anggota yang dapat diselenggarakan diatas, Rapat Anggota juga dapat dilaksanakan apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota (Rapat Anggota Luar Biasa).
PENGAWAS
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada
pelaksanaan Rapat Anggota, adapun tugas dan kewenangan dari pengawas yakni
sebagai berikut:
Pengawas bertugas:
- mengusulkan calon Pengurus;
- memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan
- melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pengawas berwenang:
- menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
- mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
- memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan
- dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
PENGURUS
Pengurus bertugas:
- mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;
- mendorong dan memajukan usaha Anggota;
- menyusun rancangan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
- menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
- menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat Anggota;
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
- menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif dan efisien;
- memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat Anggota; dan
- melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan, dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun
di luar pengadilan kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar. Pengurus
bertanggung jawab secara pribadi terhadap tugasnya apabila terbukti dengan
itikad tidak baik, bersalah menimbulkan kerugian pada Koperasi. Disamping
tugas-tugas umum sebagaimana diuraikan diatas, pengurus harus mendapatkan persetujuan
dalam hal Koperasi akan:
- mengalihkan aset atau kekayaan Koperasi;
- menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan Koperasi;
- menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya;
- mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder; dan/atau
- memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi.
Sumber:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG PERKOPERASIAN
Salam
Adv. Aslam Hasan
S.H.,C.L.A
Advokat & Legal
Auditor
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com