UNDANG-UNDANG NO 17 tahun 2012
Pijakan,
mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1)
dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Tahun 1945
Didalam
Undang-undang koperasi terbaru yakni UU NO.17 Tahun 2012 terdiri dari 17 Bab
dan 126 pasal,
Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 Oktober 2012
dan Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 30 Oktober 2012
Disini kami mencoba meringkas pokok-pokok pikiran
didalam UNDANG-UNDANG NO 17 tahun 2012
BAB I
KETENTUAN
UMUM
BAB II
LANDASAN,
ASAS, DAN TUJUAN
BAB III
NILAI
DAN PRINSIP
BAB IV
PENDIRIAN,
ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN
BAB V
KEANGGOTAAN
BAB VI
PERANGKAT
ORGANISASI
BAB VII
MODAL
BAB VIII
SELISIH
HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN
BAB IX
JENIS,
TINGKATAN, DAN USAHA
BAB X
KOPERASI
SIMPAN PINJAM
BAB XI
PENGAWASAN
DAN PEMERIKSAAN
BAB XII
PENGGABUNGAN
DAN PELEBURAN
BAB
XIII
PEMBUBARAN,
PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM
BAB XIV
PEMBERDAYAAN
BAB XV
SANKSI
ADMINISTRATIF
BAB XVI
KETENTUAN
PERALIHAN
BAB XVII
KETENTUAN
PENUTUP
RINGKASAN UNDANG-UNDANG NO 17 tahun 2012
-
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.(ps.2)
-
Koperasi
berdasar atas asas kekeluargaan (ps.3)
-
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan
Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan
berkeadilan (ps. 4)
-
Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
a.
keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
c.
Anggota
berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
d.
Koperasi
merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
e.
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
f.
Koperasi
melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan
bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional,
dan internasional; dan
g.
Koperasi
bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
-
Koperasi
Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan
memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. Dan
Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.(ps.7
(1) dan (2))
-
Anggota
Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi., Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota, Keanggotaan Koperasi bersifat
terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan (ps.26)
-
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi (ps.32)
-
Pengawas
dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.(ps.48)
-
Pengurus
dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota(ps.55)
-
Modal
Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal
awal (ps 66)
-
Selain
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari:
a.
Hibah;
b.
Modal
Penyertaan;
c.
modal
pinjaman
-
Koperasi
Simpan Pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari Menteri (ps.88)
-
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan (ps. 102):
a.
keputusan
Rapat Anggota;
b.
jangka
waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau
c.
Keputusan
Menteri.
d.
Sanksi
administratif (ps.120) dapat berupa:
-
teguran
tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali;
-
larangan
untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi;
-
pencabutan
izin usaha; dan/atau
-
pembubaran
oleh Menteri
Adv. Aslam Hasan S.H.,C.L.A
Advokat & Legal Auditor
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
No comments:
Post a Comment