Monday, 14 March 2016

MENCERMATI UNDANG-UNDANG KOPERASI NO 17 TAHUN 2012


MENCERMATI UNDANG-UNDANG KOPERASI

UNDANG-UNDANG  NO 17 tahun 2012

 

Pijakan, mengingat:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

 

Didalam Undang-undang koperasi terbaru yakni UU NO.17 Tahun 2012 terdiri dari 17 Bab dan 126 pasal,

Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal 29 Oktober 2012 dan Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 30 Oktober 2012

 

Disini kami mencoba meringkas pokok-pokok pikiran didalam UNDANG-UNDANG  NO 17 tahun 2012

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

BAB II

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

 

BAB III

NILAI DAN PRINSIP

 

BAB IV

PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN

 

BAB V

KEANGGOTAAN

 

BAB VI

PERANGKAT ORGANISASI

 

BAB VII

MODAL

 

BAB VIII

SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN

 

BAB IX

JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA

 

BAB X

KOPERASI SIMPAN PINJAM

 

BAB XI

PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN

 

BAB XII

PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN

 

BAB XIII

PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM

 

BAB XIV

PEMBERDAYAAN

 

BAB XV

SANKSI ADMINISTRATIF

 

BAB XVI

KETENTUAN PERALIHAN

 

BAB XVII

KETENTUAN PENUTUP

 

RINGKASAN UNDANG-UNDANG  NO 17 tahun 2012

-        Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(ps.2)

-        Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan (ps.3)

-         Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan (ps. 4)

-        Koperasi melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:

a.    keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;

b.   pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;

c.    Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;

d.   Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;

e.    Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;

f.    Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan

g.    Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.

-        Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. Dan Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.(ps.7 (1) dan (2))

-        Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi., Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota, Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan (ps.26)

-        Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi (ps.32)

-        Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat Anggota.(ps.48)

-        Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota maupun non-Anggota(ps.55)

-        Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal (ps 66)

-        Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari:

a.    Hibah;

b.   Modal Penyertaan;

c.    modal pinjaman

-        Koperasi Simpan Pinjam harus memperoleh izin usaha simpan pinjam dari Menteri (ps.88)

-        Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan (ps. 102):

a.    keputusan Rapat Anggota;

b.   jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau

c.    Keputusan Menteri.

d.   Sanksi administratif (ps.120) dapat berupa:

-        teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali;

-        larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi;

-        pencabutan izin usaha; dan/atau

-        pembubaran oleh Menteri

 
Salam
Adv. Aslam Hasan S.H.,C.L.A
Advokat & Legal Auditor
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

No comments:

Post a Comment