Monday, 14 March 2016

POINT-POINT KRUSIAL DALAM JAMINAN KESEHATAN ANDA (BPJS) YANG WAJIB DIKETAHUI


Inilah Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpres Tentang Jaminan Kesehatan


Dalam Perpres ini beberapa critical point dalam pasal –pasal perubahan yang perlu menjadi perhatian adalah mengenai:
KEPESERTAAN
  • Peserta bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:
a.    Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya;
b.    Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan
c.    bukan pekerja dan anggota keluarganya.
  •  Pekerja Penerima Upah itu terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Anggota TNI;   c. Anggota Polri; d. Pejabat Negara; e. Pimpinan dan anggota DPRD; f. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri; g. Pegawai Swasta; dan h. Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai g yang menerima upah
  • Yang dimaksud pekerja bukan penerima upah adalah: a. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri; dan b. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah
  • Adapun yang dimaksud bukan Pekerja adalah: a. Investor; b. Pemberi Kerja; c. penerima pensiun; d. Veteran; e. Perintis Kemerdekaan; f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan g. Bukan pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai f yang mampu membayar iuran
  • Penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun; b. Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun; c. Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun; d. janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun; e. penerima pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c;  dan f. janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun
  • Pekerja termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
  • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya meliputi Pekerja Penerima Upah, istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang –pasal 5 ayat (1)
  • Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan kriteria:
1.    tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri; dan
2.    belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
 
WAJIB DAFTAR
  • Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran
  • Dalam hal Pekerja belum terdaftar pada BPJS Kesehatan, Pemberi Kerja wajib bertanggung jawab pada saat Pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan Manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan
  • Setiap Pekerja Bukan Penerima Upah sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendiri-sendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
  • Setiap orang bukan Pekerja  wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara sendirisendiri atau berkelompok sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran
IURAN JAMINAN KESEHATAN
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja-
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dibayar oleh Peserta atau pihak lain atas nama peserta
 
BESARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja: a. sebesar Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  • sebesar Rp 51.000,00 (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
 MANFAAT PELAYANAN
  •  Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan: a. penyuluhan kesehatan perorangan; b. imunisasi rutin; c. keluarga berencana; dan d. skrining kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas: a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup: 1. administrasi pelayanan; 2. pelayanan promotif dan preventif; 3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; 4. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; 5.pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 6. pemeriksaan penunjang diagnostic laboratorium tingkat pratama; dan 7. rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
  • Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup: 1. administrasi pelayanan; 2. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar; 3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik; 4. tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis; 5. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; 6. pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; 7. rehabilitasi medis; 8. pelayanan darah; 9. pelayanan kedokteran forensik klinik; 10. pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan; 11. pelayanan keluarga berencana; 12. perawatan inap non intensif; dan 13. perawatan inap di ruang intensif.
  • Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari haknya dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
  • Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya atas kelas yang lebih tinggi dari haknya dapat dibayar oleh: a. Peserta yang bersangkutan; b. Pemberi Kerja; atau c. asuransi kesehatan tambahan.
 
MANFAAT PELAYANAN TIDAK DIJAMIN
  • pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;
  • pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  • pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas;
  • pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  • pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  • pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  • pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
  • gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  • gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  • pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment);
  • pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen);
  • alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
  • perbekalan kesehatan rumah tangga;
  • pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  • pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah [preventable aduerse events); dan
  • pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
 
KETIDAKPUASAN PELAYANAN
  • Dalam hal Peserta tidak puas terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada Fasilitas Kesehatan dam/atau BPJS Kesehatan.
  • Dalam hal Peserta dan/atau Fasilitas Kesehatan tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari BPJS Kesehatan, dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan/atau Menteri.
 
PENYELESAIAN SENGKETA
  • Sengketa antara: a. Peserta dengan Fasilitas Kesehatan; b. Peserta dengan BPJS Kesehatan; c. BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan; atau d. BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan, diselesaikan dengan cara musyawarah oleh para pihak yang bersengketa
  • Penyelesaian sengketa secara musyawarah melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau Badan Pengawas Rumah Sakit.
  • Dalam hal sengketa tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, sengketa diselesaikan dengan cara mediasi atau melalui pengadilan.
 
 
Salam
Adv. Aslam Hasan S.H.,C.L.A
Advokat & Legal Auditor
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
 
 
 

No comments:

Post a Comment