Permasalahan Hukum antara Developer Perumahan dan Konsumen dalam Konteks Tindak Pidana Penggelapan
Dalam konteks transaksi jual beli antara developer perumahan dengan konsumen, tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat timbul jika developer melakukan tindakan yang memenuhi unsur-unsur penggelapan. Pasal 372 KUHP memuat aturan mengenai penggelapan sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum terhadap barang atau uang yang dipercayakan kepadanya bukan karena kejahatan dengan maksud untuk menguasai atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus developer perumahan, keadaan ini dapat terjadi jika developer dengan sengaja menggelapkan uang muka atau pembayaran yang telah diterima dari konsumen (menyalahgunakan/menyelewengkan), tanpa memenuhi kewajiban kontraktualnya diantaranya adalah untuk menyerahkan unit atau rumah sesuai dengan perjanjian.
Permasalahan dalam kasus tindak penggelapan ini dapat melibatkan situasi di mana konsumen telah membayar sejumlah uang yang besar untuk membeli unit atau rumah, namun developer menyelewengkan dana tersebut yang berakibat terlambat, tidak menyerahkan properti sesuai dengan kesepakatan atau bahkan tidak memberikan pengembalian uang ketika perjanjian dibatalkan. Jika developer mengalihkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi atau usaha lain tanpa niat untuk menyelesaikan kewajiban kontraktual, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan. Konsumen dalam situasi ini memiliki hak hukum untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib dan mengajukan tuntutan pidana terhadap developer yang bersangkutan.
Sebagai langkah pencegahan dan perlindungan, penting bagi konsumen untuk melakukan due diligence sebelum melakukan transaksi dengan developer, termasuk namun tidak terbatas pada memeriksa reputasi dan latar belakang perusahaan pengembang. Lebih lanjut semua transaksi harus didokumentasikan dengan baik dan perjanjian kontrak merinci secara detail /memuat ketentuan yang jelas tentang kewajiban dan hak masing-masing pihak. Dengan adanya perlindungan hukum dan upaya mitigasi, potensi terjadinya tindak pidana penggelapan dapat diminimalisir, dan konsumen dapat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum jika mereka menjadi korban penggelapan.
salam
AHP Advokat
No comments:
Post a Comment