Kewajiban Penyerahan Fasilitas Perumahan Berdasarkan Pasal 47 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menekankan suatu kewajiban bagi developer untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah kabupaten/kota setelah fasilitas tersebut selesai dibangun. Penyerahan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan bahwa infrastruktur yang disediakan memenuhi standar dan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah.
Apabila developer gagal, lalai di dalam memenuhi kewajiban tersebut, pasal ini memberikan hak kepada warga untuk mengajukan upaya hukum berupa gugatan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa hak mereka atas fasilitas umum yang memadai tidak akan terabaikan, serta memberikan tekanan kepada developer untuk mematuhi kewajiban mereka dalam menyerahkan fasilitas sesuai jadwal dan standar yang ditetapkan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan warga, kepastian hukum serta jaminan bahwa fasilitas perumahan dapat berfungsi dengan efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan terdapat keseimbangan antara tanggung jawab developer dan hak-hak masyarakat, yang pada akhirnya memberikan andil pada kualitas hidup serta pengelolaan kawasan permukiman yang lebih baik.
salam
Tim AHP Advokat
No comments:
Post a Comment