Sunday, 14 November 2021

MENCERMATI KETENTUAN PASAL 100(1) PIDANA MEREK

MENCERMATI KETENTUAN PASAL 100(1) PIDANA MEREK

ASPEK TINDAK PIDANA MEREK

Ketentuan mengenai tindak pidana Merek diatur dalam  UU NO 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS dalam pasal 100 dan 101

BAB XVIII KETENTUAN PIDANA

Pasal 100 (1)

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Unsur-unsur dalam pasal ini:

1.      Setiap Orang

2.      tanpa hak

3.      menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain

4.      untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,

Dari ketentuan ini dapat dicermati bahwa dasar pengenaan pasal 100(1) dikenakan terhadap orang yang tanpa hak. Tanpa hak disini diartikan bahwa orang bersangkutan haruslah tidak memiliki dasar hukum/alas hak didalam menggunakan merek orang lain, Dengan demikian orang tersebut harus dapat dibuktikan bahwa dirinya memang tidak ada hak didalam penggunaaan merek yang disengketakan.

Unsur  menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, cukup jelas bahwa bila orang yang tanpa hak tersebut menggunakan merek pihak lain dimana merek yang digunakan tersebut sama dan sudah terdaftar, bila sama namun tidak/belum terdaftar maka unsur ini tidak masuk.

Unsur untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,  bila merek atas barang tersebut tidak sejenis maka ketentuan didalam unsur ke 4 ini tidak masuk.

Dengan demikian ketentuan didalam pasal 100(1) ini dapat diberlakukan apabila unsur-unsur didalamnya terpenuhi semua (secara kumulatif)

 

Narasumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan

baca juga alasan kami mengenai Tatacara Pengajuan Gugatan Pembatalan Merek

Tata Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis

Tata Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Pembatalan Merek Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis

Merek memiliki arti dan nilai komersiil bagi pemiliknya, apabila suatu merek yang dimiliki terdapat masalah dan/atau  diklaim sepihak oleh pihak ketiga tanpa alas dasar hak maka pemilik Merek yang beritikad baik dan senyatanya benar-benar sebagai pemilik merek yang sah dapat mengupayakan gugatan pembetalan merek

 

Gugatan Pembatalan Merek menurut Prof. DR. Rahmi Jened adalah suatu prosedur yang ditempuh oleh satu pihak untuk mencari dan menghilangan eksistensi pendaftaran dari suatu merek dari Daftar Umum Merek atau membatalkan keabsahan hak berdasarkan sertifikat merek.

 

Mengenai Tata cara dan syarat pembatalan merek diatur dalam Pasal 76 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis. Untuk ketentuan Pasal 20 tersebut telah diubah berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu:


Pasal 108 UU Cipta Kerja:

Merek tidak dapat didaftar jika:

a. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;

b. sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;

c. memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;

d. memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;

e. tidak memiliki daya pembeda;

f. merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau

g. mengandung bentuk yang bersifat fungsional.

 

Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis:

(1) Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau

d. Indikasi Geografis terdaftar.

 

(2) Permohonan ditolak jika Merek tersebut:

a. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;

b. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau

c. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

 

(3) Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

 

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Baca juga mengenai merk pendapat rekan Advokat Aslam Fetra Hasan:

http://hukumacara1.blogspot.com/2021/05/pendapat-rekan-advokat-aslam-fetra.html

Tuesday, 9 November 2021

ANJURAN ADVOKAT ASLAMFETRA HASAN DAN PEMBERITAHUAN ADANYA RESIKO DALAM TRANSAKSI FOREX

 ANJURAN ADVOKAT ASLAMFETRA HASAN DAN PEMBERITAHUAN ADANYA RESIKO DALAM TRANSAKSI FOREX

Investasi Forex Beresiko Tinggi

Bertransaksi forex memiliki resiko yang tinggi dan tidak sesuai untuk semua orang. Setiap investasi memiliki resiko yang dapat berlaku sama untuk semua jenis pasar, terdapat kemungkinan bahwa Anda dapat kehilangan sebagian atau seluruh deposit / investasi awal Anda akibat kerugian dari transaksi yang Anda lakukan.

Setiap trader/ Investor harus waspada dan harus memiliki ketrampilan dan pengetahuan atas setiap resiko yang berkaitan dengan perdagangan forex, mencari broker forex yang terpercaya dan mencari saran dan atau rekomendasi dari penasehat keuangan yang memiliki kompetensi

Salam

TIM AHP ADVOKAT

Baca juga pendapat rekan Advokat Aslam Fetra Hasan dalam link berikut ini:

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI



Thursday, 4 November 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Robot Trading Crypto MarkAI

Sebelum membahas lebih dalam silahkan simak lebih dahulu ulasan mengenai diduga bermasalahnya program Robot Trading Crypto MarkAI.

Sumber:
https://youtu.be/PoJG8SY_-GQ


Jelas dalam Robot Trading Crypto yang ditawarkan ini adalah merupakan transaksi TITIP DANA yang menjanjikan konsistensi profit, padahal sebagaimana kita ketahui dan perlu sadari bahwa dalam investasi didunia Crypto itu tidak ada profit konsisten yang pasti, tidak ada kepastian profit dalam dunia trading. Jadi WASPADALAH.

Dalam trading aset apapun itu perlu ada analisa dan pertimbangan yang matang dari sisi Fundamental dan Teknikal, apabila suatu aset ditradingkan/diperdagangkan tanpa adanya dasar Fundamental dan Teknikal yang cukup beralasan untuk dipertimbangkan maka transaksi tersebut dapat diduga  SCAM, WASPADA TRANSAKSI TITIP DANA!! terhadap setiap investasi yang hanya berdasarkan pada faktor emosional dan ikut-ikutan.

Salam
Tim AHP ADVOKAT




Wednesday, 3 November 2021

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pemberitaan Koin Squid Game

Pandangan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Pemberitaan Koin Squid Game


https://youtu.be/lzemR0TKzPk

Kasus dugaan Kejahatan Dalam Dunia Investasi dan Perdagangan kembali mencuat setelah sebelumnya terdapat Scam Su*ton, Robot M*rk A1 dan kini koin Squ*d Game

Kasus koin Squ*d Game ini dapat diduga merupakan tindak pidana penggelapan uang yakni tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang atau entitas dengan menyalahgunakan sebuah aset yang dipercayakan kepadanya.

Mengenai penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP Pidana 

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah"

Dalam hal ini dugaan tindak pidana penggelapan telah memenuhi unsur-unsur pasal 372 KUHP Pidana, dalam hukum Indonesia hal ini tinggal didukung oleh minimal 2 alat bukti sehingga dapat menjerat pelaku yang diduga melakukan penggelapan ini melalui saluran hukum yang ada.

Salam

Tim AHP

Tuesday, 12 October 2021

Ulasan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Hak Tanggungan Merujuk Pada UU Hak Tanggungan

Ulasan Advokat Aslam Fetra Hasan Mengenai Hak Tanggungan Merujuk Pada UU Hak Tanggungan 

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU HT”) dinyatakan bahwa hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berkut benda-benda lain yang merupakan kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. 

Dengan demikian hal ini jelas semakin mempertegas kedudukan kreditor pemegang jaminan kebendaan Hak Tanggungan yang diutamakan haknya lebih dahulu dibandingkan dengan kreditor lain selain dari pemegang hak tanggungan papar Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan. Selain itu keutamaan hak tanggungan lainnya meliputi:

  1. Hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan tersebut;
  2. Hak tanggungan tersebut tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objeknya berada (droit de suite);
  3. Sertifikat Hak Tanggungan mempunya kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Hapusnya Hak Tanggungan

Hak tanggungan akan hapus atau hilang dalam hal terpenuhinya hal-hal sebagai berikut:

  1. hapusnya utang yang dijaminkan dengan hak tanggungan;
  2. dilepaskanya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan;
  3. pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh pengadilan negeri;
  4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.

 Salam

Team AHP ADVOKAT

Thursday, 15 July 2021

Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB Menjadi SHM

Peningkatan Hak Atas Tanah dari HGB Menjadi SHM

Untuk mengubah sertifikat HGB ke SHM, harus mengajukan perubahan /peningkatan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Untuk persyaratan lengkap pengajuan peningkatan hak dari HGB ke SHM adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP Pemohon

2. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Surat Kuasa jika dikuasakan

4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir

6. Sertifikat HGB

7. Fotokopi IMB

8. Surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas 600 meter persegi

Salam

Tim AHP|ADVOKAT