Polisi Bongkar Penipuan Pulsa Telepon dan Listrik
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) membongkar kasus dugaan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa telepon seluler dan listrik yang dilakukan PT Mione Global Indonesia (PT MGI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, modus penipuan yang dilakukan PT MGI adalah menjanjikan masyarakat yang membeli pulsa telepon seluler dan listrik akan mendapatkan keuntungan besar.
Agung menjelaskan, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72 juta, maka akan mendapatkan poin sebanyak 300 per 10 hari. Poin itu dapat ditukarkan dengan pulsa telepon seluler atau listrik sebesar Rp3 juta.
"Masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa handphone atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar," kata Agung saat ditemui di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, modus penipuan yang dilakukan PT MGI adalah menjanjikan masyarakat yang membeli pulsa telepon seluler dan listrik akan mendapatkan keuntungan besar.
Agung menjelaskan, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72 juta, maka akan mendapatkan poin sebanyak 300 per 10 hari. Poin itu dapat ditukarkan dengan pulsa telepon seluler atau listrik sebesar Rp3 juta.
"Masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa handphone atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar," kata Agung saat ditemui di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini, yakni Direktur Utama PT MGI bernisial DH dan Direktur PT MGI berinisial ES.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp10 miliar.
"Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim," tutur dia.
Saat ini, polisi juga masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial LKC yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agung menerangkan, LKC diduga berperan sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan penipuan ini.
Polisi tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa atau menetapkan status red notice terhadap LKC.
"Awalnya LKC ini menargetkan para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," ucap Agung.
Berdasarkan data yang diperoleh Bareskrim, jumlah masyarakat yang tertipu oleh PT MGI sebanyak 11.800 orang dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp10 miliar.
"Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim," tutur dia.
Saat ini, polisi juga masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial LKC yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Agung menerangkan, LKC diduga berperan sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan penipuan ini.
Polisi tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa atau menetapkan status red notice terhadap LKC.
"Awalnya LKC ini menargetkan para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," ucap Agung.
Berdasarkan data yang diperoleh Bareskrim, jumlah masyarakat yang tertipu oleh PT MGI sebanyak 11.800 orang dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar
TANGGAPAN
Perlindungan
hukum terhadap Bank selaku Kreditur bilamana dihadapkan / menghadapi perkara diatas
yakni:
Bank
dapat meminta debitur untuk melakukan pelunasan atas fasilitas kredit yang
diberikan. Oleh karenanya diperlukan klausul didalam perjanjian kredit yang
memuat ketentuan mengenai
Nasabah dapat membayar kembali
sebagian atau seluruh Utang sebelum berakhir jangka waktunya dan......
Bank
sewaktu-waktu berhak mengubah atau mengurangi jumlah Fasilitas yang masih
tersedia atau menolak penarikan Fasilitas yang masih tersedia tersebut oleh
Nasabah, dan/atau membatalkan pemberian Fasilitas yang masih tersedia, apabila
menurut pertimbangan Bank terdapat alasan-alasan -yang penting untuk itu dan
untuk hal tersebut di -atas Nasabah tidak berhak untuk mengajukan
gugatan/tuntutan apapun kepada Bank
Menetapkan
kondisi-kondisi khusus dimana Debitur berada dalam kondisi Wanprestasi dan
tidak diperlukan somasi terhadapnya dalam hal: Nasabah
mengalami kerugian secara material yang mempengaruhi kegiatan usaha atau
kondisi keuangan Nasabah
yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah dalam melakukan
pembayaran Utang kepada Bank (bila dugaan tindak pidana sebagaimana pemberitaan
diatas terbukti secara sah dan menyakinkan)
Akibat
hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah
hukuman atau sanksi berupa:
- Membayar kerugian yang diderita
oleh kreditur (ganti rugi);
- Pembatalan perjanjian;
- Peralihan resiko.
Benda yang dijanjikan obyek jaminan sejak saat tidak
dipenuhinya kewajiban dapat untuk di eksekusi;
- Membayar biaya perkara, kalau
sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam
menghadapi debitur yang wanprestasi sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):
- Memenuhi/melaksanakan perjanjian atau;
- Memenuhi perjanjian disertai
keharusan membayar ganti rugi atau;
- Membayar ganti rugi atau;
- Membatalkan perjanjian; dan
- Membatalkan perjanjian disertai
dengan ganti rugi.
Salam