Wednesday, 5 July 2017

Digeledah Tanpa Surat, Status Tersangka Curanmor Dicabut


Rabu, 14 Jun 2017 07:05 WIB - http://mdn.biz.id/n/304588/ - Dibaca: 81 kali
 
Digeledah Tanpa Surat, Status Tersangka Curanmor Dicabut
MedanBisnis - Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut status tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Herianto (21), Aris (33) dan Bihin (39). Sebab, tim Polda Metro Jaya menggeledah rumah para tersangka tanpa surat penggeledahan.
"Menetapkan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum," kata hakim tunggal Martin Ponto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
 
Martin menyatakan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang di rumah pelaku merupakan tidak sah. Hal itu karena tidak adanya surat izin perintah penggeledahan dan penyitaan dari PN Kota Bekasi yang ditunjukkan saat menggeledah. Serta dalam proses penggeledahan tersebut tidak diikutsertakan kepala lingkungan warga sekitar.
 
"Hakim tidak melihat surat perintah dan persetujuan atau penggeledahan rumah pemohon dari ketua pengadilan setempat. Dan tidak pula disaksikan oleh dua warga setempat sehingga penggeledahan dan penyitaan di rumah pemohon tersebut adalah tidak sah," kata Martin.
 
Oleh karena penggeledahan dan penyitaan tidak sah, penyidikan dianggap tidak sah. Hal itu karena penggeledahan dan penyitaan ada dalam proses penyidikan.
"Oleh karena penyitaan dan penggeledahan dilakukan secara tidak sah, sedangkan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari tindakan penyidikan, dengan tanpa mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon, hakim praperadilan berpendapat penyidikan terhadap para pemohon dinyatakan tidak sah," kata Martin.
 
Dengan dinyatakan penyidikan tidak sah, maka penetapan tersangka terhadap Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39) dinyatakan tidak sah.
 
"Menimbang bahwa karena penyidikan tidak sah, maka penetapan tersangka atas peradilan umum juga menjadi tidak sah karena berdasarkan pada hasil penyidikan yang tidak sah," kata Martin.
 
Akan tetapi, Martin tidak mengabulkan permintaan tuntutan ganti rugi Rp 150 juta yang diajukan pemohon. Hal itu karena bukan kewenangan hakim praperadilan. Martin juga menolak permohonan pemohon untuk merehabilitasi nama tiga tersangka karena sesuai aturan baru bisa direhabilitasi namanya jika mendapat putusan bebas atau telah mendapatkan keputusan hukum tetap.
 
Saat ini ketiga tersangka ada di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, karena berkas pidana ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (yul-dn)

Tanggapan:

Bersama ini kami kembali meninjau poin-poin utama berkenaan dengan pemberitaan diatas terbatas pada Praperadilan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan

Praperadilan

Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a.       sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.      ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.


Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

 
-        Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

-        Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

 Alat bukti yang sah ialah :

  
-        keterangan saksi;

-        keterangan ahli;

-        surat;

-        petunjuk;

-        keterangan terdakwa.

PENGGELEDAHAN

1.Pengertian
a.       Penggeledahan Rumah adalah tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat-tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal-hal menurut cara-cara yang diatur dalam KUHAP.
b.      Penggeledahan Badan adalah tindakan Penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
2.KetentuanHukum
a.       Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penggeledahan.
b.      Pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 32 dan pasal 37 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal pengeledahan.
c.       Pasal 33 KUHAP mengatur tentang syarat dan tata cara penggeledahan.
d.      Pasal 34 KUHAP mengatur tentang alasan penggeledahan tanpa izin dari ketua PN serta tindakan yang tidak diperkenankan.
e.       Pasal 36 KUHAP mengatur tentang pelaksanaan pengeledahan rumah diluar daerah hukum penyidik/penyidik pembantu.

PENYITAAN

Pengertian
Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
 Ketentuan Hukum
a.       Pasal 1 butir 16 KUHAP memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penyitaan.
b.      Pasal  5 (1) huruf b angka  1, Pasal 7 (1) huruf d, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal  penyitaan.
c.       Pasal 38, 128 dan Pasal 129 KUHAP mengatur dengan syarat-syarat penyitaan.
d.      Pasal 39 dan Pasal 131 KUHAP mengatur tentang benda/barang yang disita.
e.       Pasal 43 KUHAP mengatur tentang penyitaan yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan izin khusus Ketua PN.
f.       Pasal 44 KUHAP mengatur tentang penyimpanan benda sitaan.
g.       Pasal 45 KUHAP mengatur tentang syarat-syarat benda sitaan yang dapat dijual lelang, dirampas atau dimusnahkan.
h.      Pasal 46 KUHAP mengatur tentang pengembalian benda sitaan kepada orang yang paling berhak/dari siapa benda itu disita.
i.         Pasal 47 KUHAP mengatur tentang kewenangan penyitaan terhadap syarat-syarat lain yang dikirim melalui kantor pos/telkom atau jasa pengiriman barang.
j.        Pasal 130 KUHAP mengtur tentang penanganan dan pengamanan terhadap benda sitaan.
k.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salam
AFH

No comments:

Post a Comment