Lanjutan Praperadilan Vs KPK,
Novanto akan Datangkan Ahli Hukum
MedanBisnis
- Jakarta. Sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan kembali digelar hari ini. Agenda sidang hari ini menghadirkan
saksi dari pihak Novanto. Kuasa hukumnya menyebut akan menghadirkan sejumlah
ahli bidang hukum.
"Yang
jelas, ahli hukum acara pidana dan tata administrasi negara," kata Kuasa
hukum Setya Novanto, Ketut Mulya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan
Ampera, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (25/9) kemarin.
Ketut
berencana ingin menghadirkan empat orang saksi. Selain itu, pihaknya juga akan
membawa bukti berupa dokumen tambahan.
"Ada
beberapa bukti surat, satu atau dua bukti. Nanti besok kita lihat. Suratnya
sedang kita siapkan, mudah-mudahan besok kita bisa hadirkan," ungkapnya.
Sebelumnya,
Novanto meminta status tersangkanya digugurkan melalui praperadilan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto menyatakan
Ketua DPR itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. Kemudian
pada 18 Juli, Novanto menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Atas fakta tersebut, Agus menilai belum ada proses penyidikan yang sekaligus
berbarengan dengan penetapan tersangka. Ia menilai KPK melanggar SOP
penyidikan.
"Penetapan
tersangka harusnya dilakukan proses penyidikan, termohon telah salah dan
keliru, penetapan tersangka dulu dan baru setelah itu dilakukan penyidikan
sehingga permohonan tersangka itu menyalahi KUHAP sehingga harus dinyatakan
batal demi hukum," ujar Agus di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan,
Rabu (20/9).
Selain
itu, Agus mengatakan penetapan tersangka bagi Novanto belum didasari dua alat
bukti yang sah. Sebab, menurut kuasa hukum, penyidik tidak boleh menggunakan
alat bukti berdasarkan alat bukti orang lain.
Apalagi
nama Novanto dalam putusan sidang terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Irman dan
mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Keuangan Kemendagri Sugiharto pada
kasus pengadaan e-KTP tidak ada. Agus mengatakan padahal penaikan status
tersangka oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus Irman dan Sugiharto.
Sementara
itu, KPK juga telah menyiapkan sejumlah ahli untuk memperkuat keterangannya di
praperadilan. Bukti elektronik yang memuat komunikasi antara Novanto dan
sejumlah pihak pun akan ditampilkan di sidang dengan agenda mendengarkan
keterangan ahli dari pihak termohon itu. (dtc)
Beberapa
point diatas yang akan coba diulas yakni:
1.
Perihal Praperadilan
2.
Perihal penetapan tersangka
Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:
Pengadilan
negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini tentang:
·
sah
atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan;
·
ganti
kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan
pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah
praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan
penyitaan.
Penetapan Tersangka
Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan
bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk
pada uraian di
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka
dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009
Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
Analisa ketentuan
diatas:
-
Penetapan status
tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik
-
Penetapan status
tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah tahapa penyidikan dilakukan
-
Adanya bukti permulaan
yang cukup yakni terdiri dari minimal 2 jenis alat bukti
-
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara
Didalam
KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184
Alat
bukti yang sah ialah :
I.
keterangan
saksi;
II.
keterangan
ahli;
III.
surat;
IV.
petunjuk;
V.
keterangan
terdakwa.
Salam
AFH