MENCERMATI KETENTUAN PASAL 100(1) PIDANA MEREK
ASPEK TINDAK
PIDANA MEREK
Ketentuan mengenai tindak pidana Merek diatur dalam UU NO 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS dalam pasal 100 dan 101
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 100 (1)
Setiap Orang yang
dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada
keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Unsur-unsur dalam
pasal ini:
1.
Setiap Orang
2.
tanpa hak
3.
menggunakan Merek yang
sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain
4. untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,
Dari ketentuan ini dapat dicermati bahwa dasar pengenaan pasal 100(1) dikenakan terhadap orang yang tanpa hak. Tanpa hak disini diartikan bahwa orang bersangkutan haruslah tidak memiliki dasar hukum/alas hak didalam menggunakan merek orang lain, Dengan demikian orang tersebut harus dapat dibuktikan bahwa dirinya memang tidak ada hak didalam penggunaaan merek yang disengketakan.
Unsur menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain, cukup jelas bahwa bila orang yang tanpa hak tersebut menggunakan merek pihak lain dimana merek yang digunakan tersebut sama dan sudah terdaftar, bila sama namun tidak/belum terdaftar maka unsur ini tidak masuk.
Unsur untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, bila merek atas barang tersebut tidak sejenis maka ketentuan didalam unsur ke 4 ini tidak masuk.
Dengan demikian
ketentuan didalam pasal 100(1) ini dapat diberlakukan apabila unsur-unsur didalamnya
terpenuhi semua (secara kumulatif)
Narasumber:
baca juga alasan
kami mengenai Tatacara Pengajuan Gugatan Pembatalan Merek