Monday, 12 March 2018

Tak Bayar Utang, Bank DKI Eksekusi Agunan PT Idee Murni Pratama


Tak Bayar Utang, Bank DKI Eksekusi Agunan PT Idee Murni Pratama



Liputan6.com, Jakarta PT Bank DKI melakukan eksekusi terhadap PT Idee Murni Pratama karena tak juga membayar utang yang mengakibatkan kredit macet. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akhirnya melakukan proses eksekusi agunan PT Idee Murni Pratama yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat.

Corporate Secretary Bank DKI Zulfarsah mengatakan, Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Eksekusi Pengosongan No.92/2016 yang diterbitkan tanggal 20 Juni 2016.

“Eksekusi ini dilakukan untuk membayar kredit macet yang selama ini tidak dibayar oleh debitur PT Idee Murni Pratama. Agunan tersebut dijaminkan dengan sah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan telah diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar, Zulfarshah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

ulfarsah mengatakan, Idee Murni Pratama telah berutang kepada PT Bank DKI sejak tahun 2013 dan tidak membayar kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang disepakati sehingga menjadi kredit macet di Bank DKI.

“PT Idee Murni Pratama tidak memiliki itikad baik untuk membayar kewajiban utangnya,” tandas Zulfarshah.

Sebagai Bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemprov DKI, pihaknya meminta manajemen PT Idee Murni Pratama untuk menghormati keputusan pengadilan dan mengosongkan agunan yang dijadikan sebagai jaminan utangnya

Proses Eksekusi asset PT Idee Murni Pratama sendiri berlangsung mulus. Meski dihalang halangi sekelompok orang tak dikenal, namun Polisi bisa bertindak tegas sehingga sita aset agunan PT Idee Murni Pratama sesuai penetapan PN Jakarta Pusat bisa dilaksanakan.

Pokok-pokok utama dalam pemberitaan diatas:

Dalam pemberitaan diatas terdapat pokok-pokok utama yang dibahas yakni mengenai eksekusi terhadap obyek jaminan yang berlokasi di Jl Imam Bonjol No 44 Menteng, Jakarta Pusat..

Sebagaimana yang diketahui bersama bahwa obyek jaminan berupa barang tidak bergerak maka pembebanan jaminannya dibebani dengan Hak Tanggungan

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Per-aturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesa-tuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;

Selanjutnya dalam perundang-undangan dinyatakan bahwa Utang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tang-gungan dapat berupa utang yang telah ada atau yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang pada saat permohonan eksekusi Hak Tanggungan diajukan dapat ditentukan berdasarkan perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang bersangkutan.

Eksekusi terhadap obyek jaminan yang dibebani oleh Hak Tanggungan dapat dilakukan dalam beberapa cara yakni:
 
-       Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

-       Pelaksanaan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan, obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tang-gungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya.

-       Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tang-gungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang mengun-tungkan semua pihak.

 
Salam
AF

Monday, 22 January 2018

Ibu Tiri Penyiksa Anak di Subang Diringkus Polisi- CEGAH KEKERASAN TERHADAP ANAK-


Ibu Tiri Penyiksa Anak di Subang Diringkus Polisi

http://news.liputan6.com/read/3234711/ibu-tiri-penyiksa-anak-di-subang-diringkus-polisi

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku penyiksaan terhadap anak tiri di Subang, Jawa Barat berhasil diamankan aparat kepolisian. Sementara saat ini kondisi bocah yang masih berusia tujuh tahun sudah mulai membaik.

Seperti ditayangkan Patroli Siang, Senin (22/1/2018). Aparat Polres Subang, berhasil mengamankan pelaku penganiyaan terhadap anak tirinya yang masih berusia tujuh tahun. Ibu tiri korban ditangkap di daerah Bandung, pada hari Minggu, 21 Januari 2018, setelah sempat buron karena mencoba kabur usai menyadari aksi kekerasan yang dilakukannya diketahui sang suami.

Pelaku menganiaya FS selama ditinggal suaminya bekerja ke luar kota, dengan alasan korban selalu berperilaku nakal. Setelah diperiksa bocah tersebut mengalami luka serius di bagian telinga dan alat vital.

Ayah kandung korban berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Subang.


TANGGAPAN
Menyimak pemberitaan diatas berikut pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku kekerasan terhadap anak

Pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:

 Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

 
Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014:

 (1)  Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

 
(2)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 
(3)  Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 
(4)  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

 
Semoga bermanfaat untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap anak

 Salam

AFH

Sunday, 3 December 2017

Polisi Bongkar Penipuan Pulsa Telepon dan Listrik

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171103141032-12-253246/polisi-bongkar-penipuan-pulsa-telepon-dan-listrik/

Polisi Bongkar Penipuan Pulsa Telepon dan Listrik

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) membongkar kasus dugaan penipuan terhadap masyarakat dengan modus penjualan pulsa telepon seluler dan listrik yang dilakukan PT Mione Global Indonesia (PT MGI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, modus penipuan yang dilakukan PT MGI adalah menjanjikan masyarakat yang membeli pulsa telepon seluler dan listrik akan mendapatkan keuntungan besar.

Agung menjelaskan, apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72 juta, maka akan mendapatkan poin sebanyak 300 per 10 hari. Poin itu dapat ditukarkan dengan pulsa telepon seluler atau listrik sebesar Rp3 juta.

"Masyarakat dibujuk untuk melakukan pembelian pulsa handphone atau pulsa listrik dengan janji keuntungan yang besar," kata Agung saat ditemui di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
 
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan ini, yakni Direktur Utama PT MGI bernisial DH dan Direktur PT MGI berinisial ES.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp10 miliar.

"Kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim," tutur dia.

Saat ini, polisi juga masih memburu seorang warga negara Malaysia berinisial LKC yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Agung menerangkan, LKC diduga berperan sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan penipuan ini.

Polisi tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dapat melakukan upaya paksa atau menetapkan status red notice terhadap LKC.

"Awalnya LKC ini menargetkan para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia sebagai korban penipuan, kemudian tersangka membuka kantor di Indonesia untuk melakukan penipuan kepada masyarakat," ucap Agung.

Berdasarkan data yang diperoleh Bareskrim, jumlah masyarakat yang tertipu oleh PT MGI sebanyak 11.800 orang dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar


TANGGAPAN
 
Perlindungan hukum terhadap Bank selaku Kreditur bilamana dihadapkan / menghadapi perkara diatas yakni:

 
Bank dapat meminta debitur untuk melakukan pelunasan atas fasilitas kredit yang diberikan. Oleh karenanya diperlukan klausul didalam perjanjian kredit yang memuat ketentuan mengenai
Nasabah dapat membayar kembali sebagian atau seluruh Utang sebelum berakhir jangka waktunya dan......

Bank sewaktu-waktu berhak mengubah atau mengurangi jumlah Fasilitas yang masih tersedia atau menolak penarikan Fasilitas yang masih tersedia tersebut oleh Nasabah, dan/atau membatalkan pemberian Fasilitas yang masih tersedia, apabila menurut pertimbangan Bank terdapat alasan-alasan -yang penting untuk itu dan untuk hal tersebut di -atas Nasabah tidak berhak untuk mengajukan gugatan/tuntutan apapun kepada Bank
 
Menetapkan kondisi-kondisi khusus dimana Debitur berada dalam kondisi Wanprestasi dan tidak diperlukan somasi terhadapnya dalam hal: Nasabah mengalami kerugian secara material yang mempengaruhi kegiatan usaha atau kondisi keuangan Nasabah yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah dalam melakukan pembayaran Utang kepada Bank (bila dugaan tindak pidana sebagaimana pemberitaan diatas terbukti secara sah dan menyakinkan)

 
Dalam hal debitur ditetapkan wanprestasi maka

Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:

  1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
  2. Pembatalan perjanjian;
  3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek jaminan sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban dapat untuk di eksekusi;
  4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping   yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam menghadapi debitur yang wanprestasi  sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):

  1. Memenuhi/melaksanakan perjanjian atau;
  2. Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi atau;
  3. Membayar ganti rugi atau;
  4. Membatalkan perjanjian; dan
  5. Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.

Salam

AFH

 

Saturday, 4 November 2017

Restrukturisasi Kredit

Sebagai salah satu upaya untuk meminimalkan kerugian Dari adanya kredit bermasalah dapat ditempuh melalui restrukturisasi kredit.
Pengaturan mengenai restrukturisasi kredit diatur didalam PBI No 7 /2/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang penilaian kualitas aktiva bank umum

Upaya rekstrukturisasi kredit dapat dilakukan antara lain:
1.Perubahan tingkat suku bunga kredit
2. Pengurangan tunggakan bunga Dan /atau denda/penalty
3.Pengurangan tunggakan pokok kredit
4.Perpanjangan jangka waktu kredit
5. Penambahan fasilitas kredit
6.Pengambilalihan aset debitur
7.Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
8.Penjualan agunan
9. Kombinasi dari point-point diatas

Adapun kriteria umum debitur yang dapat diberikan restrukturisasi yakni: debitur yang mengalami kesulitan pembayaran pokok Dan atau bunga kredit Dan den debitur yang masih memiliki prospek Usaha yang baik Dan mampu memenuhi kewajiban setelah direstrukturisasi

Dalam melalukan restrukturisasi ini Ada terdapat larangan yakni bilamana restrukturisasi dilakukan hanya untuk menghindari:
1.penurunan penggolongan kualitas kredit
2.Peningkatan pembentukan PPAP
3.Penghentian pendapatan bunga secara akrual

Salam 

Adv Aslam Hasan

Monday, 25 September 2017

Praperadilan Dikabulkan dan SP3 Tidak Sah, Ade Armando Jadi Tersangka Kembali

Kasus Ade Armando
Praperadilan Dikabulkan dan SP3 Tidak Sah, Ade Armando Jadi Tersangka Kembali
2017-09-04 15:00:25


JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan Praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ade Armando oleh Johan Khan telah memasuki persidangan akhir (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar, hakim mengabulkan permohonan pemohon, untuk melanjutkan kembali kasus yang menimpa Ade Armando sebagai tersangka.

"Mengadili Satu mengabulkan permohonan pemohon, dua menyatakan tidak sah SP3 nomor SPTT/22/2/2017 Reskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tentang ketetapan pemberhentian penyidikan tangal 1 Februari 2017 Polda Metro Jaya. Tiga membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Aris Bawono Langgeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (4/9).

Putusan itu diambil karena berbagai pertimbangan. Di antaranya yakni soal pernyataan ahli yang pada pemeriksaan awal telah menetapkan ada unsur penodaan agama dalam cuitan yang dilontarkan Ade Armando. Namun, pada pemeriksaan selanjutnya, ahli justru menyatakan sebaliknya.

"Menimbang bahwa ahli tidak konsuken, ahli dimana pada pemeriksaan ulang adalah penodaan agama tetapi sesudah adanya pemeriksaan tersangka dia menyatakan postingan tersebut adalah tanggapan dan ahli berpendapat postingan tersebut bukan penodaan agama," lanjut Aris.

Selain itu, hakim praperadilan mengatakan masih ada alat-alat bukti lain yang menurut hakim lebih tepat untuk diuji kembali oleh ahli.

"Ternyata masih ada dua bukti yaitu P10 dan P12 untuk diuji para ahli tersebut supaya sikap Ade Armando dalam meng-upload postingan tersebut," lanjutnya.

Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:


Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1.      sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.       ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

 
Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.


Dijabarkan mengenai alasan dan dasar hukum penghentian penyidikan sbb:

Seorang penyidik baik Polri maupun PPNS dalam mengeluarkan SP3 atas penyidikan suatu perkara haruslah berdasar pada alasan yang diatur dalam Undang-Undang dimana alasan dapat dikeluarkannya SP3 atas suatu perkara antara lain sebagai berikut:

1.     Tidak terdapat cukup bukti

2.     Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana

3.     Penyidikan dihentikan demi hukum:

4.     Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHPidana)

5.     Perkaranya nebis in idem (Pasal 76 KUHPidana)

6.     Perkaranya kedaluwarsa/verjaring (Pasal 78 KUHPidana)

7.     Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Pasal 75 dan Pasal 284 ayat 4 KUHPidana)
Salam
AFH

Lanjutan Praperadilan Vs KPK, Novanto akan Datangkan Ahli Hukum


Lanjutan Praperadilan Vs KPK, Novanto akan Datangkan Ahli Hukum


MedanBisnis - Jakarta. Sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar hari ini. Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi dari pihak Novanto. Kuasa hukumnya menyebut akan menghadirkan sejumlah ahli bidang hukum.

"Yang jelas, ahli hukum acara pidana dan tata administrasi negara," kata Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (25/9) kemarin.

Ketut berencana ingin menghadirkan empat orang saksi. Selain itu, pihaknya juga akan membawa bukti berupa dokumen tambahan.

"Ada beberapa bukti surat, satu atau dua bukti. Nanti besok kita lihat. Suratnya sedang kita siapkan, mudah-mudahan besok kita bisa hadirkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Novanto meminta status tersangkanya digugurkan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto menyatakan Ketua DPR itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. Kemudian pada 18 Juli, Novanto menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Atas fakta tersebut, Agus menilai belum ada proses penyidikan yang sekaligus berbarengan dengan penetapan tersangka. Ia menilai KPK melanggar SOP penyidikan.

"Penetapan tersangka harusnya dilakukan proses penyidikan, termohon telah salah dan keliru, penetapan tersangka dulu dan baru setelah itu dilakukan penyidikan sehingga permohonan tersangka itu menyalahi KUHAP sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Agus di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Selain itu, Agus mengatakan penetapan tersangka bagi Novanto belum didasari dua alat bukti yang sah. Sebab, menurut kuasa hukum, penyidik tidak boleh menggunakan alat bukti berdasarkan alat bukti orang lain.

Apalagi nama Novanto dalam putusan sidang terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Keuangan Kemendagri Sugiharto pada kasus pengadaan e-KTP tidak ada. Agus mengatakan padahal penaikan status tersangka oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus Irman dan Sugiharto.

Sementara itu, KPK juga telah menyiapkan sejumlah ahli untuk memperkuat keterangannya di praperadilan. Bukti elektronik yang memuat komunikasi antara Novanto dan sejumlah pihak pun akan ditampilkan di sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon itu. (dtc)
Beberapa point diatas yang akan coba diulas yakni:

1.      Perihal Praperadilan

2.      Perihal penetapan tersangka
Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

 

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

 ·         sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

·         ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
  • Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
Analisa ketentuan diatas:

-        Penetapan status tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik

-        Penetapan status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah tahapa penyidikan dilakukan

-        Adanya bukti permulaan yang cukup yakni terdiri dari minimal 2 jenis alat bukti

 
  • Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

  Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

 Alat bukti yang sah ialah :

I.         keterangan saksi;

II.       keterangan ahli;

III.     surat;

IV.     petunjuk;

V.       keterangan terdakwa.

 

Salam

AFH

Wednesday, 9 August 2017

Selasa, 08 Agt 2017 14:29 WIB  •  Dilihat 108 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/1949/

http://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2017/08/08/1949/ini_kata_kapolrestabes_medan_soal_putusan_prapid_bebaskan_siwaji_raja/

 
Ini Kata Kapolrestabes Medan soal Putusan Prapid Bebaskan Siwaji Raja

AddThis Sharing Buttons

Medanbisnisdaily.com – Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Siwaji Raja, tersangka utama pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha reparasi senjata. Sandi menyerahkan penilaian atas kasus ini kepada masyarakat.

"Yang jelas praperadilan itu bukan keputusan pokok. Itulah keputusan Hakim. Biarlan masyarakat yang melihat yang menilai, kita tak perlu mengomentari atau bawa perasaan terkait putusan itu," kata Sandi ketika ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (8/8/2017).

Meski begitu, menurut Sandi, putusan praperadilan yang membatalkan status Siwaji Raja sebagai tersangka secara moral adalah preseden buruk. Karena pada sisi lain, alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup. Terlebih lagi, berkasnya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk disidangkan.

"Sebenarnya alat bukti kami sudah cukup. Tapi kalau persepsi hakim lain, ya itulah hakim. Secara moril ini preseden buruk," ungkapnya.

Siwaji Raja ditetapkan sebagai otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna yang tewas ditembak pada 18 Januari 2017. Raja diduga mengotaki eksekusi terhadap Kuna dan memerintahkan Rawindra untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Sayangnya, Rawi justru tewas saat ditangkap polisi yang justru mengaburkan dugaan peran Raja dalam kasus ini. Polisi juga menembak mati eksekutor bernama Awaluddin alias Putra dan menangkap Jo Hendal, orang yang membonceng Putra saat eksekusi.

 TANGGAPAN
Terlepas dari hasil putusan praperadilan disini kami mencba menjabarkan kembali mengenai Praperadilan dan Penetapan Tersangka

Praperadilan
 
Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

 
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
 
a.     sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.     ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 
 
Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
 
Penetapan Tersangka
 
Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

 
      I.        Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

     II.        Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184
 Alat bukti yang sah ialah :

   
      I.        keterangan saksi;

     II.        keterangan ahli;

    III.        surat;

    IV.        petunjuk;

     V.        keterangan terdakwa.

Salam
AFH