Tuesday, 9 May 2017

Kredit Fiktif di Medan Dibawa ke DPR


Jumat, 05 Mei 2017 07:39 WIB - http://mdn.biz.id/n/297062/ - Dibaca: 98 kali
 
Kredit Fiktif di Medan Dibawa ke DPR
MedanBisnis - Medan. Kasus kredit fiktif Rp 117 miliar lebih di BNI 46 Jalan Pemuda Medan dengan tersangka Boy Hermansyah selaku pemohon kredit dari PT Bahari Dwikencana Lestari (BKL), yang ditangani Bidang Bidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akan dibawa dan dibahas dalam rapat di Komisi III DPR.
Hal itu dikatakan Ketua Rombongan Reses Komisi III DPR Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Sumut) Trimedia Panjaitan SH MH kepada wartawan seusai pertemuan tertutup di Aula Kantor Kejatisu di Jalan AH nasution Medan, Rabu (3/5) sore.
 
"Dalam kunjungan reses ini komisi III mempertanyakan penanganan perkara pidana umum, pidana khusus dan pungli. Salah satunya penanganan perkara kredit fiktif PT Bahari Dwikencana Lestari sebesar Rp 117.500.000.000 yang belum dituntaskan," ujar Trimedia Panjaitan sambil berjalan menuju bus yang diparkir di halaman depan Gedung Kantor Kejatisu.
 
Ditegaskannya, Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum tidak ingin salah satu institusi penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, tidak menjalankan amanat UUD 1945 sebagaimana diatur di dalam pasal 1 ayat 3, yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
 
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kemudian menjelaskan, sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat 1 UUD 1945, segala warga negara berkesemaan kedudukannya di depan hukum. "Jadi, semua pelanggaran terhadap hukum harus diproses sesuai aturan," katanya.
 
Menurut Trimedia, pihaknya akan mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pernyataan yang menyebutkan perkara Boy Hermansyah akan diproses di pengadilan setelah ada salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Drs Radiyasto yang merupakan pejabat sementara pimpinan pada Sentra Kredit Menengah (SKM) PT BNI (Persero) Tbk Medan bersama Darul Azli SE (almarhum) dan Titin Indriany (belum dieksekusi).
 
Putusan MA itu menolak kasasi Radiyasto dan jaksa/penuntut umum, dengan perbaikan sepanjang mengenai pemidanaan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair delapan bulan kurungan. Terkait perkara ini, sebelumnya Radiyasto divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
 
Kejadian bermula ketika PT Atakana Company mempunyai kredit macet di BNI sebesar Rp 13 miliar, dengan jaminan Sertifikat dan Hak Guna Usaha (SHGU) No. 102, berlokasi di Desa Berandang, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh seluas 3.455 hekatre yang diatasnya ditanami kelapa sawit. Sementara terhadap kredit itu telah diajukan permohonan lelang, namun M Aka sebagai Direktur Utama PT Atakana Company minta tidak dilakukan pelelangan karena telah ada peminat/calon pembeli.
 
Berdasarkan kerja sama PT Atakana Company dengan Boy Hermansyah pada 20 September 2010, PT BDL akan membeli PT Atakana Company seharga Rp 115 miliar dan membayar kredit macet PT Atakana Company pada BNI, juga membeli tanah seluas 3.455 hektare dengan SHGU No. 102 milik PT Atakana Company.

Lanats, PT BDL mengajukan kredit dan ditangani Radiyasto pada 8 November 2010, dengan syarat-syarat dan syarat tambahan yang disanggupi oleh PT BDL sehingga mendapat fasilitas sebesar Rp 129 miliar dan telah dicairkan sebesar Rp 117.500.000.000.
 
Sementara itu, perjanjian jual beli HGU No. 102 belum dibuat oleh PPAT karena belum mendapat izin dari BPN Pusat sehubungan surat dari Dr Januari Siregar selaku kuasa dari Yusra, serta surat dari Kariman Yusman dan pemblokiran dari M Aka selaku Direktur Utama PT Atakana Company.
 
Sedangkan Boy Hermansyah pada 30 Desember 2010 membuat surat pernyataan bahwa transaksi jual beli dengan PT Atakana Company sebagai pemilik SHGU No. 102 telah lunas pembayarannya sebesar Rp 61.242.998.340. (zahendra)
Pokok-pokok permasalahan:
-        Apakah benar pokok permasalahan mengenai Kredit fiktif ini benar2 merupakan kredit fiktif?
Secara ringkas dilihat dari aspek transaksi yang ada menurut kami permasalahan Boy Hermansyah selaku pemohon kredit dari PT Bahari Dwikencana Lestari (BKL) bukanlah kredit fiktif.
PT BKL mengambil alih seluruh hak dan kewajiban termasuk aset dari PT AKA selaku Debitur dimana sumber pendanaannya berasal dari Bank pemberi kredit PT AKA
Untuk menilai benar/tidaknya penggunaan dana (penggunaan fasilitas oleh PT BKL) ini dikembalikan lagi kepada SOP dari Bank serta hasil komite kredit Bank- Jadi murni bisnis.
 
-        Bagaimanakah proses penetapan tersangka Boy Hermansyah selaku pemohon kredit?
Kembali kami sampaikan perihal penetapan tersangka:
Penetapan Tersangka
Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
 
-        Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
-        Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara
 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184
 
 Alat bukti yang sah ialah :
 
-        keterangan saksi;
-        keterangan ahli;
-        surat;
-        petunjuk;
-        keterangan terdakwa.
 
Dengan demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah berpedoman pada ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan tersangka tidaklah secara serta merta ditetapkan
-        Pergantian posisi pihak yang berutang
Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
-        Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
-        Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
-        Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif)
Salam
AFH

Tuesday, 25 April 2017

Anggota DPR Praperadilankan KPK


Hari ini Pkl. 09:43 WIB - http://mdn.biz.id/n/295421/
 
Anggota DPR Praperadilankan KPK
MedanBisnis - Jakarta. Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengajukan praperadilan terhadap KPK yang menetapkan dirinya tersangka dalam kasus dugaan memberi keterangan yang tidak benar pada persidangan.
"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S. Haryani atas penetapannya selaku tersangka. Sudah didaftarkan sejak Jumat (21/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Miryam, Aga Khan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4).
Miryam disangkakan sebuah pasal yang membuatnya terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi KTP-Elektronik (KTP-E) untuk dua terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani mengaku mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikannya karena diancam penyidik KPK.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," kata Miryam, sambil menangis.
Menurut Aga, materi gugatan praperadilan mengenai penetapan kewenangan tersangka bukanlah wilayah KPK, karena menurut Aga hal itu masuk dalam tindak pidana umum.
"Itu kan hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum. Jadi kami mohon juga kepada KPK pada saat kami melakukan upaya praperadilan, kami mohon kita uji dulu bahwa praperadilan ini diterima atau tidak. Untuk sementara sih. Kan banyak kasus lain kan, Miryam sama saja dengan yang lain. Masa (kasus) yang lain bisa dihentikan, kami tidak bisa?" ucap Aga.
Miryam juga sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK yaitu pada 13 dan 18 April dengan mengirimkan surat izin dokter.
"Setelah kita pertimbangkan, kita ajukan praperadilan, jadi kami fokus di praperadilan dulu. Seyogyanya kami mohon kepada KPK untuk hak kita, tolong dong hargai juga. Kami juga punya hak apabila tidak sepakat dengan penetapan tersangka dapat mengajukannya praperadilan," tambah Aga.
Aga mengaku bahwa kliennya saat ini kemungkinan berada di kota Bandung.
"Hari ini memang ada penggeledahan dilakukan di rumah beliau. Tapi kebetulan saya tidak hadir. Saya diberitahu penyidik. Saya dapat informasi dari orang yang menjaga rumah klien saya," ungkap Aga.
Penggeledahan itu dilakukan di rumah Miryam di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai pukul 11.00 WIB, namun saat ini sudah selesai. (ant)
Beberapa hal terkait pemberitaan diatas yakni:

1.      Perihal praperadilan

2.      Perihal memberi keterangan yang tidak benar di persidangan

3.      Penetapan selaku tersangka


Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a.       sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.      ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

 Mengenai penetapan status tersangka yang kemudian dijadikan objek dalam gugatan praperadilan masih diperlukan pengkajian lebih lanjut,bila ditilik dalam ps.77 diatas penetapan status tersangka bukanlah objek dari praperadilan, namun seiring perkembangan hukum maka merujuk pada:

putusan nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.

MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Kesimpulan:
Objek praperadilan kini telah diperluas Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Keterangan Palsu
Perihal memberi keterangan yang tidak benar / keterangan palsu dalam persidangan dapat dipidana dengan merujuk pada KUHAP.

Pasal 174

1)      Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

2)      Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua siding karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum'atau terdakwa dapat memberi Penetapan Tersangka

 
 Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
 
-        Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

-        Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara
 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

 Alat bukti yang sah ialah :

 -        keterangan saksi;

-        keterangan ahli;

-        surat;

-        petunjuk;

-        keterangan terdakwa.

 
Dengan demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah berpedoman pada ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan tersangka tidaklah secara serta merta ditetapkan

Salam


 

Monday, 6 March 2017

Dugaan Penggelapan Penjualan Tanah


Dugaan Penggelapan Penjualan Tanah
Tongam Gultom akan Praperadilankan Polda Sumut
 
MedanBisnis - Medan. Tongam Gultom melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Firm Themis akan melakukan upaya hukum mempraperadilankan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas penangkapan dan penahanan dirinya terkait dugaan penggelapan penjualan tanah.
Sarmanto Tambunan SH, kuasa hukum Tongam dari Kantor Law Firm Themis, mengemukakan itu kepada wartawan di Kantor DPD Pospera Sumut di Jalan Sei Batang Kuis Medan, Jumat (3/3).
 
Sebelumnya diberitakan, Tongam Gultom ditangkap dan ditahan Polda Sumut terkait dugaan penggelapan penjualan tanah. Sehubungan itu, menurut Sarmanto, pihaknya akan coba membuka kasus tersebut melalui pengaduan ke Mabes Polri. "Karena kami menduga kasus ini sebenarnya tidak cukup unsur, penuh rekayasa," katanya.
 
Ditegaskan Sarmanto, pihaknya melihat kasus ini sederhana saja, sebenarnya tidak ada kaitannya Tongam dengan kasus penjualan tanah. "Sepanjang yang diketahui klien kami Tonggam Gultom, kasus tanah yang dituduhkan kepadanya itu tidak masuk dalam kuasa yang diberikan," tandasnya.
 
Sementara itu, Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut Liston Hutajulu mengatakan, sehubungan penangkapan Tongam Gultom yang merupakan Pembina Pospera Sumut pihaknya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya agar melakukan upaya hukum praperadilan.
 
Diduga, lanjut Liston, kasus yang kini menimpa Tongam merupakan bentuk kriminalisasi untuk membungkam perjuangan mencari keadilan atas penguasaan lahan PT Sianjur Resort oleh Poldasu seluas kurang lebih tujuh hektare.
 
"Kita menduga ini kriminalisasi, karena Pembina Pospera Sumut Bapak Tongam Gultom mencari keadilan atas penguasaan sepihak dan tanpa hak lahan PT Sianjur Resort oleh Polda Sumut. Kami sudah laporkan hal ini kepada presiden, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM dan lembaga lain untuk membuktikan hukum masih menjadi panglima dan masih ada keadilan di negeri ini," papar Liston.
 
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, ketika dikonfirmasi mengatakan, silakan saja mengajukan praperadilan. "Gak apa-apa. Silakan saja, gak masalah. Penyidikan jalan terus dan itu kan haknya tersangka. Silakan kalau mau ajukan gugatan praperadilan," ujarnya. (ys rat)

Tanggapan:

Disini hanya membahas secara umum beberapa hal terkait dengan pemberitaan yang ada hanya sebatas pokok-pokok / isu yang menjadi perhatian penulis diantaranya perihal sbb:
 
-        Penangkapan dan Penahanan

-        Praperadilan

-        Penggelapan

-        Penguasaan sepihak dan tanpa hak lahan

 
Perihal Penangkapan dan Penahanan.

Dengan merujuk pada KUHAP:

Penangkapan : Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
 


M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

-      seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;

-      dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

 
Penjelasan Pasal 17 KUHAP mengatakan bahwa pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana
 
Penahanan dalm KUHAP: Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini

Lebih lanjut didalam KUHAP juga dinyatakan bahwa tujuan dari penahanan adalah

1)      untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.

2)      Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

3)      Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Lebih lanjut di dalam KUHAP juga dinyatakan bahwa Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana

 
Perihal Praperadilan

mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

 
merujuk pada:

putusan nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.
 
MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan

Perihal Penggelapan
Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Penguasaan Sepihak dan Tanpa Hak Lahan

Penguasaan sepihak dan tanpa hak lahan menurut kami dapat dikategorikan sebagai penyerobatan tanah

Merujuk pada NOMOR 51/Prp/TAHUN 1960

Penyerobotan tanah dari perspektif pidana diluar KUHP

Yakni dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga)

bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah):

-        barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah;

-        Barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;

-        Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan dan melakukan perbuatan penguasaan atas Tanah.

Salam

Aslam Hasan

Wednesday, 1 March 2017

Dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang


Rabu, 01 Mar 2017 09:46 WIB - http://mdn.biz.id/n/286084/
Dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang
Kemungkinan Ada, Tersangka Baru Belum Ditetapkan
 
MedanBisnis - Medan. Polda Sumut (Poldasu) hingga kini belum menetapkan tersangka baru terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Deliserdang pada Jumat (10/2).
Kepada wartawan, Selasa (28/2) siang, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan, meskipun adanya tersangka baru dimungkinkan namun penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang menangani kasus itu hingga kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebagai pendukung keterlibatan oknum lain yang akan ditetapkan tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus itu, namun kemungkinan tersangka baru tentu bisa saja. Tapi untuk itu pun harus didukung bukti-bukti dan keterangan saksi yang sampai saat ini masih fokus dipelajari penyidik melalui aliran dana yang ditemukan," ujar Rina.
Saat ini, imbuhnya, penyidik juga masih terus mendalami proses penyidikan dari OTT di Kantor ATR/BPN Derliserdang, yang daripadanya telah ditetapkan satu tersangka yakni MH (Kasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Deliserdang). Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan satu orang sebagai tersangka dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang. Sedangkan sembilan orang lainnya yang ditangkap dalam OTT itu masih berstatus saksi, termasuk Kepala BPN Deliserdang Kalvyn Andar Sembiring.
Dalam OTT itu, di rumah tersangka MH petugas menemukan uang Rp 123,9 juta, 4 ribu ringgit Malaysia, 8.000 dolar Singapura, dua sertifikat tanah, empat BPKB sepeda motor dan enam BPKB mobil. Juga ditemukan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo rekening Rp 1,936 miliar. (abimanyu)
Tanggapan

Pokok permasalahan:

1.      Tangkap Tangan

2.      Penetapan Tersangka

3.      Keterangan Saksi
Penjelasan

1.     Tangkap tangan, sebagaimana didalam KUHAP, Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Dalam sebuah blog dengan alamat: http://bayuma.blogspot.co.id/2012/04/tentang-tertangkap-tangan.html#!/2012/04/tentang-tertangkap-tangan.html diuraikan mengenai keterkaitan antara tertangkap tangannya seseorang dengan dapat dijatuhinya pidana yakni dengan merujuk pada:

 
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

 
Seseorang yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana harus melalui proses peradilan terlebih dahulu sebelum dapat dipidana jika terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku tindak pidana menjadi terpidana yakni seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (lihat Pasal 1 angka 32 KUHAP).

 
2.      Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

-   Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

-   Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

Alat bukti yang sah ialah :

-        keterangan saksi;

-        keterangan ahli;

-        surat;

-        petunjuk;

-        keterangan terdakwa.
 
Dengan demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka  haruslah berpedoman pada ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan tersangka tidaklah secara serta merta ditetapkan sekalipun kedapatan didalam operasi tangkap tangan namun diperlukan adanya proses penetapan terlebih dahulu

 3.      Keterangan Saksi

Hal-hal seputar Keterangan Saksi didalam KUHAP

-       Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

-       Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan.

-       Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya

-       Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang

-       Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua siding memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

-       Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu

-        Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:

a.  persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;

b.  persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;

c.  alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi
   keterangan yang tertentu;

d.  cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada 
    umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu
    dipercaya;


Salam

Aslam Hasan