Tuesday, 9 May 2017

Kredit Fiktif di Medan Dibawa ke DPR


Jumat, 05 Mei 2017 07:39 WIB - http://mdn.biz.id/n/297062/ - Dibaca: 98 kali
 
Kredit Fiktif di Medan Dibawa ke DPR
MedanBisnis - Medan. Kasus kredit fiktif Rp 117 miliar lebih di BNI 46 Jalan Pemuda Medan dengan tersangka Boy Hermansyah selaku pemohon kredit dari PT Bahari Dwikencana Lestari (BKL), yang ditangani Bidang Bidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akan dibawa dan dibahas dalam rapat di Komisi III DPR.
Hal itu dikatakan Ketua Rombongan Reses Komisi III DPR Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Sumut) Trimedia Panjaitan SH MH kepada wartawan seusai pertemuan tertutup di Aula Kantor Kejatisu di Jalan AH nasution Medan, Rabu (3/5) sore.
 
"Dalam kunjungan reses ini komisi III mempertanyakan penanganan perkara pidana umum, pidana khusus dan pungli. Salah satunya penanganan perkara kredit fiktif PT Bahari Dwikencana Lestari sebesar Rp 117.500.000.000 yang belum dituntaskan," ujar Trimedia Panjaitan sambil berjalan menuju bus yang diparkir di halaman depan Gedung Kantor Kejatisu.
 
Ditegaskannya, Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum tidak ingin salah satu institusi penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, tidak menjalankan amanat UUD 1945 sebagaimana diatur di dalam pasal 1 ayat 3, yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
 
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kemudian menjelaskan, sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat 1 UUD 1945, segala warga negara berkesemaan kedudukannya di depan hukum. "Jadi, semua pelanggaran terhadap hukum harus diproses sesuai aturan," katanya.
 
Menurut Trimedia, pihaknya akan mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pernyataan yang menyebutkan perkara Boy Hermansyah akan diproses di pengadilan setelah ada salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Drs Radiyasto yang merupakan pejabat sementara pimpinan pada Sentra Kredit Menengah (SKM) PT BNI (Persero) Tbk Medan bersama Darul Azli SE (almarhum) dan Titin Indriany (belum dieksekusi).
 
Putusan MA itu menolak kasasi Radiyasto dan jaksa/penuntut umum, dengan perbaikan sepanjang mengenai pemidanaan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsidair delapan bulan kurungan. Terkait perkara ini, sebelumnya Radiyasto divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
 
Kejadian bermula ketika PT Atakana Company mempunyai kredit macet di BNI sebesar Rp 13 miliar, dengan jaminan Sertifikat dan Hak Guna Usaha (SHGU) No. 102, berlokasi di Desa Berandang, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh seluas 3.455 hekatre yang diatasnya ditanami kelapa sawit. Sementara terhadap kredit itu telah diajukan permohonan lelang, namun M Aka sebagai Direktur Utama PT Atakana Company minta tidak dilakukan pelelangan karena telah ada peminat/calon pembeli.
 
Berdasarkan kerja sama PT Atakana Company dengan Boy Hermansyah pada 20 September 2010, PT BDL akan membeli PT Atakana Company seharga Rp 115 miliar dan membayar kredit macet PT Atakana Company pada BNI, juga membeli tanah seluas 3.455 hektare dengan SHGU No. 102 milik PT Atakana Company.

Lanats, PT BDL mengajukan kredit dan ditangani Radiyasto pada 8 November 2010, dengan syarat-syarat dan syarat tambahan yang disanggupi oleh PT BDL sehingga mendapat fasilitas sebesar Rp 129 miliar dan telah dicairkan sebesar Rp 117.500.000.000.
 
Sementara itu, perjanjian jual beli HGU No. 102 belum dibuat oleh PPAT karena belum mendapat izin dari BPN Pusat sehubungan surat dari Dr Januari Siregar selaku kuasa dari Yusra, serta surat dari Kariman Yusman dan pemblokiran dari M Aka selaku Direktur Utama PT Atakana Company.
 
Sedangkan Boy Hermansyah pada 30 Desember 2010 membuat surat pernyataan bahwa transaksi jual beli dengan PT Atakana Company sebagai pemilik SHGU No. 102 telah lunas pembayarannya sebesar Rp 61.242.998.340. (zahendra)
Pokok-pokok permasalahan:
-        Apakah benar pokok permasalahan mengenai Kredit fiktif ini benar2 merupakan kredit fiktif?
Secara ringkas dilihat dari aspek transaksi yang ada menurut kami permasalahan Boy Hermansyah selaku pemohon kredit dari PT Bahari Dwikencana Lestari (BKL) bukanlah kredit fiktif.
PT BKL mengambil alih seluruh hak dan kewajiban termasuk aset dari PT AKA selaku Debitur dimana sumber pendanaannya berasal dari Bank pemberi kredit PT AKA
Untuk menilai benar/tidaknya penggunaan dana (penggunaan fasilitas oleh PT BKL) ini dikembalikan lagi kepada SOP dari Bank serta hasil komite kredit Bank- Jadi murni bisnis.
 
-        Bagaimanakah proses penetapan tersangka Boy Hermansyah selaku pemohon kredit?
Kembali kami sampaikan perihal penetapan tersangka:
Penetapan Tersangka
Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
 
-        Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
-        Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara
 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184
 
 Alat bukti yang sah ialah :
 
-        keterangan saksi;
-        keterangan ahli;
-        surat;
-        petunjuk;
-        keterangan terdakwa.
 
Dengan demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah berpedoman pada ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan tersangka tidaklah secara serta merta ditetapkan
-        Pergantian posisi pihak yang berutang
Novasi
Novasi diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
-        Apabila seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya. Novasi ini disebut novasi objektif.
-        Apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif pasif).
-        Apabila sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya (novasi subjektif aktif)
Salam
AFH

No comments:

Post a Comment