Jumat, 05 Mei 2017 07:39
WIB - http://mdn.biz.id/n/297062/ - Dibaca: 98 kali
Kredit Fiktif di Medan
Dibawa ke DPR
|
MedanBisnis - Medan. Kasus kredit
fiktif Rp 117 miliar lebih di BNI 46 Jalan Pemuda Medan dengan
tersangka Boy Hermansyah selaku pemohon kredit
dari PT Bahari Dwikencana Lestari (BKL), yang ditangani Bidang Bidana Khusus
(Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), akan dibawa dan dibahas
dalam rapat di Komisi III DPR.
|
Hal itu dikatakan Ketua Rombongan
Reses Komisi III DPR Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Sumut) Trimedia
Panjaitan SH MH kepada wartawan seusai pertemuan tertutup di Aula Kantor
Kejatisu di Jalan AH nasution Medan, Rabu (3/5) sore.
"Dalam kunjungan reses ini
komisi III mempertanyakan penanganan perkara pidana umum, pidana khusus dan
pungli. Salah satunya penanganan perkara kredit fiktif PT Bahari Dwikencana
Lestari sebesar Rp 117.500.000.000 yang belum dituntaskan," ujar
Trimedia Panjaitan sambil berjalan menuju bus yang diparkir di halaman depan
Gedung Kantor Kejatisu.
Ditegaskannya, Komisi III DPR yang
membidangi masalah hukum tidak ingin salah satu institusi penegak hukum,
dalam hal ini kejaksaan, tidak menjalankan amanat UUD 1945 sebagaimana diatur
di dalam pasal 1 ayat 3, yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Politisi dari Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kemudian menjelaskan, sebagaimana ketentuan
pasal 27 ayat 1 UUD 1945, segala warga negara berkesemaan kedudukannya di
depan hukum. "Jadi, semua pelanggaran terhadap hukum harus diproses
sesuai aturan," katanya.
Menurut Trimedia, pihaknya akan
mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai pernyataan yang
menyebutkan perkara Boy Hermansyah akan diproses di pengadilan setelah ada
salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Drs Radiyasto
yang merupakan pejabat sementara pimpinan pada Sentra Kredit Menengah (SKM)
PT BNI (Persero) Tbk Medan bersama Darul Azli SE (almarhum) dan Titin
Indriany (belum dieksekusi).
Putusan MA itu menolak kasasi
Radiyasto dan jaksa/penuntut umum, dengan perbaikan sepanjang mengenai
pemidanaan penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan
subsidair delapan bulan kurungan. Terkait perkara ini, sebelumnya Radiyasto
divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Kejadian bermula ketika PT Atakana
Company mempunyai kredit macet di BNI sebesar Rp 13 miliar, dengan jaminan
Sertifikat dan Hak Guna Usaha (SHGU) No. 102, berlokasi di Desa Berandang,
Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh seluas 3.455
hekatre yang diatasnya ditanami kelapa sawit. Sementara terhadap kredit itu
telah diajukan permohonan lelang, namun M Aka sebagai Direktur Utama PT
Atakana Company minta tidak dilakukan pelelangan karena telah ada peminat/calon
pembeli.
Berdasarkan kerja sama PT Atakana
Company dengan Boy Hermansyah pada 20 September 2010, PT BDL akan membeli PT
Atakana Company seharga Rp 115 miliar dan membayar kredit macet PT Atakana
Company pada BNI, juga membeli tanah seluas 3.455 hektare dengan SHGU No. 102
milik PT Atakana Company.
Lanats, PT BDL mengajukan kredit dan ditangani Radiyasto pada 8 November 2010, dengan syarat-syarat dan syarat tambahan yang disanggupi oleh PT BDL sehingga mendapat fasilitas sebesar Rp 129 miliar dan telah dicairkan sebesar Rp 117.500.000.000.
Sementara itu, perjanjian jual
beli HGU No. 102 belum dibuat oleh PPAT karena belum mendapat izin dari BPN
Pusat sehubungan surat dari Dr Januari Siregar selaku kuasa dari Yusra, serta
surat dari Kariman Yusman dan pemblokiran dari M Aka selaku Direktur Utama PT
Atakana Company.
Sedangkan Boy Hermansyah pada 30
Desember 2010 membuat surat pernyataan bahwa transaksi jual beli dengan PT
Atakana Company sebagai pemilik SHGU No. 102 telah lunas pembayarannya
sebesar Rp 61.242.998.340. (zahendra)
|
Pokok-pokok
permasalahan:
-
Apakah
benar pokok permasalahan mengenai Kredit fiktif ini benar2 merupakan kredit
fiktif?
Secara
ringkas dilihat dari aspek transaksi yang ada menurut kami permasalahan Boy
Hermansyah selaku pemohon kredit dari PT
Bahari Dwikencana Lestari (BKL) bukanlah kredit fiktif.
PT BKL mengambil alih seluruh hak
dan kewajiban termasuk aset dari PT AKA selaku Debitur dimana sumber
pendanaannya berasal dari Bank pemberi kredit PT AKA
Untuk menilai benar/tidaknya
penggunaan dana (penggunaan fasilitas oleh PT BKL) ini dikembalikan lagi kepada
SOP dari Bank serta hasil komite kredit Bank- Jadi murni bisnis.
Kembali kami sampaikan perihal
penetapan tersangka:
Penetapan Tersangka
Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah
seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
-
Status sebagai tersangka hanya dapat
ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang
dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2
(dua) jenis alat bukti.
-
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan
yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara
Didalam KUHAP
mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184
Alat bukti yang
sah ialah :
-
keterangan saksi;
-
keterangan ahli;
-
surat;
-
petunjuk;
-
keterangan terdakwa.
Dengan demikian bahwa untuk menetapkan
seseorang menjadi tersangka haruslah berpedoman pada ketentuan sebagaimana
diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan
ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan tersangka tidaklah secara
serta merta ditetapkan
-
Pergantian
posisi pihak yang berutang
Novasi
Novasi
diatur dalam Pasal 1413 Bw s/d 1424 BW. Novasi adalah sebuah persetujuan,
dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain
harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Ada tiga macam jalan
untuk melaksanakan suatu novasi atau pembaharuan utang yakni:
-
Apabila
seorang yang berutang membuat suatu perikatan utang baru guna orang yang
mengutangkannya, yang menggantikan utang yang lama yang dihapuskan karenanya.
Novasi ini disebut novasi objektif.
-
Apabila
seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang
oleh siberpiutang dibebaskan dari perikatannya (ini dinamakan novasi subjektif
pasif).
-
Apabila
sebagai akibat suatu perjanjian baru, seorang kreditur baru ditunjuk untuk
menggantikan kreditur lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari
perikatannya (novasi subjektif aktif)
Salam
AFH
No comments:
Post a Comment