Hari ini Pkl. 09:43 WIB
- http://mdn.biz.id/n/295421/
Anggota DPR
Praperadilankan KPK
|
MedanBisnis - Jakarta. Mantan
anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengajukan praperadilan terhadap KPK yang menetapkan
dirinya tersangka dalam kasus dugaan memberi keterangan yang tidak benar pada persidangan.
|
"Hari ini saya datang untuk
memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan
terhadap kasus klien saya, Miryam S. Haryani atas penetapannya selaku tersangka. Sudah
didaftarkan sejak Jumat (21/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"
kata pengacara Miryam, Aga Khan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4).
Miryam disangkakan sebuah pasal
yang membuatnya terancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak
Rp 600 juta.
Dalam persidangan kasus dugaan
korupsi KTP-Elektronik (KTP-E) untuk dua terdakwa mantan Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto pada Kamis (23/3) di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Miryam S Haryani mengaku mencabut seluruh Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) saat penyidikannya karena diancam penyidik KPK.
"BAP isinya tidak benar semua
karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi
waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," kata Miryam, sambil menangis.
Menurut Aga, materi gugatan
praperadilan mengenai penetapan kewenangan tersangka bukanlah wilayah KPK,
karena menurut Aga hal itu masuk dalam tindak pidana umum.
"Itu kan hak setiap warga
negara untuk melakukan upaya hukum. Jadi kami mohon juga kepada KPK pada saat
kami melakukan upaya praperadilan, kami mohon kita uji dulu bahwa
praperadilan ini diterima atau tidak. Untuk sementara sih. Kan banyak kasus
lain kan, Miryam sama saja dengan yang lain. Masa (kasus) yang lain bisa
dihentikan, kami tidak bisa?" ucap Aga.
Miryam juga sudah dua kali tidak
memenuhi panggilan KPK yaitu pada 13 dan 18 April dengan mengirimkan surat
izin dokter.
"Setelah kita pertimbangkan,
kita ajukan praperadilan, jadi kami fokus di praperadilan dulu. Seyogyanya
kami mohon kepada KPK untuk hak kita, tolong dong hargai juga. Kami juga
punya hak apabila tidak sepakat dengan penetapan tersangka dapat
mengajukannya praperadilan," tambah Aga.
Aga mengaku bahwa kliennya saat
ini kemungkinan berada di kota Bandung.
"Hari ini memang ada penggeledahan dilakukan
di rumah beliau. Tapi kebetulan saya tidak hadir. Saya diberitahu penyidik.
Saya dapat informasi dari orang yang menjaga rumah klien saya," ungkap
Aga.
Penggeledahan itu dilakukan di
rumah Miryam di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan mulai pukul 11.00 WIB,
namun saat ini sudah selesai. (ant)
|
1. Perihal praperadilan
2. Perihal memberi keterangan yang
tidak benar di persidangan
3. Penetapan selaku tersangka
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:
Pengadilan negeri
berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang ini tentang:
a.
sah atau tidaknya
penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b.
ganti kerugian dan
atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat
penyidikan atau penuntutan.
putusan
nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.
MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Kesimpulan:
Objek praperadilan kini telah diperluas Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan
praperadilan sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
penyidikan atau penuntutan, melalui putusan ini MK memperluas ranah
praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan
penyitaan.
Keterangan Palsu
Perihal
memberi keterangan yang tidak benar / keterangan palsu dalam persidangan dapat dipidana
dengan merujuk pada KUHAP.
Pasal 174
1)
Apabila
keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan
dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya
dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap
memberikan keterangan palsu.
2)
Apabila
saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua siding karena jabatannya atau
atas permintaan penuntut umum'atau terdakwa dapat memberi Penetapan Tersangka
Dengan merujuk pada
KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya
atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana.
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
-
Status
sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah
hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup
yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
-
Untuk
menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua)
jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar
perkara
Didalam KUHAP mengenai alat bukti
ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184
-
keterangan ahli;
-
surat;
-
petunjuk;
-
keterangan terdakwa.
Dengan
demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah berpedoman
pada ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua)
jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan
tersangka tidaklah secara serta merta ditetapkan
Salam
No comments:
Post a Comment