Tuesday, 30 August 2016

MEDIASI PERBANKAN

Dalam hubungan antara Nasabah dengan pihak Bank tidak selamanya dapat berjalan selaras dan serasi, ada kalanya muncul permasalahan/ ketidaksepahaman atas kesepakatan yang terjalin baik didalam hubungan pemberian kredit ataupun penghimpunan dana

Adapun setiap permasalahan/kesetidakpahaman yang terjadi seyogyanya perlu untuk segera ditindaklanjuti upaya penyelesaiannya secara kekeluargaan, Adapun langkah yang dapat ditempuh yakni sebagai berikut:


Setiap permasalahan perlu untuk diselesaikan secara tuntas secara kekeluargaaan


 
Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

sumber gambar:
http://www.bi.go.id/id/iek/mediasi-perbankan/tata-cara/Contents/Default.aspx

Friday, 29 July 2016

MEMAHAMI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN

POJK No 1/POJK.07/2013
 
 
POJK No 1/POJK.07/2013 Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2013 terdiri dari 8 Bab dan  57 pasal, Diundangkan di Jakarta  pada tanggal 6 Agustus 2013

Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam POJK ini sebagian besar memuat mengenai kewajiban dari pelaku usaha, diantaranya sebagai berikut:

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.

-        Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga  Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan berhak untuk memastikan adanya itikad baik Konsumen dan mendapatkan informasi dan/atau dokumen mengenai Konsumen yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan dan/atau menyampaikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menggunakan istilah, frasa, dan/atau kalimat yang sederhana dalam Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh Konsumen

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyusun dan menyediakan ringkasan informasi produk dan/atau layanan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan pemahaman kepada Konsumen mengenai hak dan kewajiban Konsumen.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan informasi mengenai biaya yang harus ditanggung Konsumen untuk setiap produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang memberikan fasilitas secara otomatis yang mengakibatkan tambahan biaya tanpa persetujuan tertulis dari Konsumen.

-        Sebelum Konsumen menandatangani dokumen dan/atau perjanjian produk dan/atau layanan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyampaikan dokumen yang berisi syarat dan ketentuan produk dan/atau layanan kepada Konsumen.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menginformasikan kepada Konsumen setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat, dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen dan/atau perjanjian mengenai produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyusun pedoman penetapan biaya atau harga produk dan/atau layanan jasa keuangan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan akses yang setara kepada setiap Konsumen sesuai klasifikasi Konsumen atas produk dan/atau layanan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memperhatikan kesesuaian antara kebutuhan dan kemampuan Konsumen dengan produk dan/atau layanan ditawarkan kepada Konsumen

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang menggunakan strategi pemasaran produk dan/atau layanan yang merugikan Konsumen dengan memanfaatkan kondisi Konsumen yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memenuhi keseimbangan, keadilan, dan kewajaran dalam pembuatan perjanjian dengan Konsumen.

-        Dalam hal Pelaku Usaha Jasa Keuangan menggunakan perjanjian baku, perjanjian baku tersebut wajib disusun sesuai dengan peraturan perundang undangan.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan, agen penjual, dan pengurus/pegawai dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menghindari benturan kepentingan antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan Konsumen

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyediakan layanan khusus kepada Konsumen dengan kebutuhan khusus.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset Konsumen yang berada dalam tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan tanda bukti kepemilikan produk dan/atau pemanfaatan layanan kepada Konsumen tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian dengan Konsumen.

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memberikan laporan kepada Konsumen tentang posisi saldo dan mutasi simpanan, dana, aset, atau kewajiban Konsumen secara akurat, tepat waktu, dan dengan cara atau sarana sesuai dengan perjanjian dengan Konsumen.

-       Beberapa kewajiban dari pelaku usaha yang tercantum didalam pasal 28,29,30,31,32,33,34,35,36,38

-        Dalam hal tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan

-        Konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa dan pelanggaran ketentuan peraturan peundang-undangan di sektor keuangan  antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan Konsumen kepada Otoritas Jasa Keuangan

-        Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif, antara lain berupa: Peringatan tertulis; Denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; Pembatasan kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha; dan Pencabutan izin kegiatan usaha

Sumber:
POJK No 1/POJK.07/2013

Salam

Aslam Hasan S.H., C.L.A
 

Monday, 6 June 2016

ATURAN PERIZINAN PENJAMIN EMISI EFEK DAN PERANTARA PEDAGANG EFEK

PERIJINAN PPE DAN BROKERAGE
 
Pada pertengahan tahun 2016 ini OJK kembali mengeluarkan aturan dibidang pasar modal perihal perizinan penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek
 
Penjamin Emisi efek adalah  Perusahaan Efek yang mendapatkan izin bergerak dibidang Penjaminan Emisi (Penerbitan/Penjualan Efek).
 
Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat menjalankan kegiatan penjaminan emisi Efek dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi, yaitu pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau restrukturisasi, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK
(Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal  dan Lembaga Keuangan Nomor KEP 334/BL/2007 ketentuan umum huruf D)
 
Perantara Pedagang Efek adalah:  Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain
 
Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat menjalankan kegiatan jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK (Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal  dan Lembaga Keuangan Nomor KEP 334/BL/2007 ketentuan umum huruf E)
 
Adapun aturan baru mengenai perijinan bagi Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam siaran pers OJK sebagai berikut:
 
Aturan -aturan pokok mengenai Pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor 20/POJK.04/2016 adalah sebagai berikut:
 
a. Persyaratan dan tata cara pengajuan izin sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan/atau PPE.
b. Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan lain.
c. Pencabutan izin usaha dan pembatalan persetujuan kegiatan lain.
d. Kepemilikan dan pengendalian.
e. Persyaratan dan kelengkapan dokumen bagi calon pemegang saham, calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris dalam rangka penilaian kemampuan dan kepatutan.
f. Kewajiban lanjutan bagi PEE dan/atau PPE.
g. Hal-hal yang bersifat khusus antara lain:
  1. pendidikan berkelanjutan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  2. larangan bertindak sebagai pemegang saham, Pemegang Saham Pengendali, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris sebelum dinyatakan lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK;
  3. perlindungan bagi anggota Direksi dan/atau pegawai fungsi kepatuhan yang melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan Efek;
  4. persyaratan identitas termasuk pencantuman kata "Sekuritas" pada nama Perusahaan Efek;
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, PEE dan/atau PPE diberikan waktu 6 (enam) bulan untuk melakukan penyesuaian terhadap:
  1. penyusunan dan penerapan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan bersifat independen; dan
  2. kegiatan lain yang telah dilakukan oleh PEE dan/atau PPE.

    Selanjutnya, OJK juga memberikan waktu selama 1 (satu) tahun kepada PEE atau PPE untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan PEE atau PPE, yang berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun.
Sumber:
 
Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal  dan Lembaga Keuangan Nomor KEP 334/BL/2007 
 
Salam
 
Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 
 
 

Wednesday, 18 May 2016

TATACARA PENYELENGGARAAN RUPS

TATACARA PENYELENGGARAAN RUPS
Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014

Dengan telah selesainya laporan keuangan audit maka untuk pengesahan atas laporan keuangan tersebut diselenggarakan dalam Agenda Rapat RUPS

Berikut tatacara penyelenggaran RUPS yang diatur didalam POJK No 32/POJK.04/2014 


Cara Melaksanakan RUPS PT Tbk

Pada tahun 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terbaru dalam rangka pelaksanaan RUPS bagi PT Tbk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/214 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Ada beberapa ketentuan-ketentuan terbaru berdasarkan ketentuan OJK itu, diantaranya:
1.   Perubahan penyebutan istilah Pemberitahuan RUPS menjadi Pengumuman RUPS
2.   Perubahan jangka waktu Panggilan RUPS, dari sebelumnya 14 hari, menjadi 21 hari (bukan hari kerja, tetapi memperhitungkan sabtu dan minggu) RUPS
3.    Kewajiban baru mencantumkan Pengumuman RUPS dan Panggilan RUPS di website Perseroan dalam bahasa asing dan Bahasa Indonesia, dengan minimal dalam Bahasa Inggris
4.    Membuat Ringkasan Risalah RUPS dan diumumkan dalam (i) minimal 1 koran harian Bahasa Indonesia, website BEI, website Perseroan Perseroan dalam bahasa asing dan Bahasa Indonesia, dengan minimal dalam Bahasa Inggris

Simulasi Jadwal & Time Table Penyelenggaraan RUPS PT Tbk

Catatan: Mohon diperhatikan hari kerja (tidak memperhitungkan hari sabtu/minggu/libur) dan hari kalender (memperhitungkan hari sabtu/minggu/libur)

No.
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
Keterangan
Dasar Hukum
1.
Pemberitahuan agenda RUPS kepada OJK
H-43
(paling lambat 5 hari kerja sebelum pengumuman RUPS)
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan draft Panggilan dan Pengumuman RUPS
Pasal 8 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
2.
Pengumuman RUPS, minimal di
1.       1 (satu) surat kabar harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2.       Website BEI
3.       Website Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
H-36
(paling lambat 14 hari sebelum Panggilan RUPS)
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan bukti pengumuman surat kabar
Pasal 10 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
3.
Tanggal terakhir Daftar Pemegang Saham, pukul 16.00 WIB
H-22
1 hari sebelum tanggal Panggilan RUPS
Meminta kepada Biro Administrasi Efek, rekap nama pemegang saham yang berhak hadir RUPS
-
4.
Panggilan RUPS, minimal di
1.       1 (satu) surat kabar harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2.       Website BEI
3.       Website Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
H-21
(paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan RUPS)
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan bukti pengumuman surat kabar
Pasal 13 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
5.
Pelaksanaan RUPS
Hari RUPS
 
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan draft Panggilan dan Pengumuman
Pasal 8 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
6.
Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS, minimal di
1.       1 (satu) surat kabar harian Bahasa Indonesia berperedaran nasional
2.       Website BEI
3.       Website Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, paling kurang adalah Bahasa inggris
H+2
(paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal RUPS)
Ringkasan Risalah Rapat paling sedikit berisi
1.       tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS
2.       anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS
3.       jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah
4.       ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat
5.       jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan
6.       mekanisme pengambilan keputusan RUPS
7.       hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain (tidak memberikan suara) untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara
8.       keputusan RUPS
9.       pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian dividen tunai
Pasal 34 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
7.
Pemberitahuan kepada OJK atas Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat
H+4
(paling lambat 2 hari kerja setelah pengumuman surat kabar atas Ringkasan Risalah Rapat )
  • Copy/Cc. kepada BEI, KSEI dan KPEI
  • Melampirkan bukti Pengumuman surat kabar atas Ringkasan Risalah Rapat
Pasal 34 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014
8.
Menyampaikan Risalah RUPS kepada OJK
H+30
(paling lambat 30 hari setelah tanggal RUPS)
-
Pasal 33 Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014

Sumber:
  1. http://www.sindikat.co.id/blog/tata-cara-pelaksanaan-rups-pt-tbk-berdasarkan-peraturan-ojk-no-32-pojk-04-2014
  2. Peraturan OJK No. 32/Pojk.04/2014

Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id