Sunday, 8 September 2024

Pentingnya Perlindungan Informasi Rahasia dalam Kontrak: Tanggung Jawab dan Standar yang Harus Dipatuhi

Pentingnya Perlindungan Informasi Rahasia dalam Kontrak: Tanggung Jawab dan Standar yang Harus Dipatuhi

Dalam praktik hukum kontrak, klausul yang mengatur mengenai penggunaan dan pengungkapan informasi rahasia memegang peranan penting untuk melindungi informasi rahasia antara pihak-pihak yang terlibat. Klausul ini mengatur bahwa pihak penerima informasi (Receiving Party) hanya boleh menggunakan informasi rahasia sesuai tujuan yang telah disepakati dalam perjanjian. Penggunaan informasi rahasia di luar batasan ini dilarang, dan pengungkapan kepada pihak ketiga hanya diizinkan secara terbatas, dalam lingkup tertentu seperti afiliasi dan perwakilan yang sah yang perlu mengetahui informasi tersebut guna memenuhi kewajiban kontraktual. Dengan demikian, klausul ini berfungsi sebagai penghalang terhadap penyalahgunaan dan pengungkapan yang tidak sah.

Tanggung jawab utama pihak penerima adalah memastikan bahwa perwakilannya yang sah termasuk namun tidak terbatas pada afiliasi, karyawan, penasihat hukum, dan subkontraktor—mematuhi standar kerahasiaan yang ditetapkan dalam perjanjian. Hal ini mewajibkan pihak penerima untuk mengikat perwakilan mereka dengan kewajiban kerahasiaan yang setidaknya sama ketatnya dengan ketentuan dalam perjanjian. Advokat Aslam Fetra Hasan menyampaikan pemikirannya bahwa "hal ini penting untuk menegaskan bahwa pengabaian terhadap tanggung jawab ini dapat berakibat pada pelanggaran kontrak dan potensi tuntutan hukum"

Pencantuman klausul ini juga menetapkan standar perlindungan yang harus dipenuhi, yakni perlindungan informasi rahasia dengan tingkat penjagaan yang sama seperti yang digunakan untuk melindungi informasi rahasia pihak penerima sendiri, namun tidak kurang dari perawatan yang wajar. Hal ini memastikan bahwa informasi rahasia tidak hanya dilindungi secara memadai tetapi juga dengan tingkat perhatian yang konsisten dan wajar.

salam

Tim AHP Advokat

No comments:

Post a Comment