Pentingnya Klausul "Limitation of Liability" dalam Perjanjian
Pencantuman Klausul "Limitation of Liability" merupakan komponen krusial dalam drafting sebuah perjanjian yang dirancang untuk membatasi tanggung jawab pihak-pihak terkait. Fungsi utamanya pencantuman klausul ini adalah untuk mengendalikan risiko dengan menetapkan batas maksimum atas jumlah kerugian yang dapat diklaim. Tentu dengan pencantuman klausul ini memberi kejelasan kepada para pihak mengenai potensi kewajiban finansial mereka dan membantu mereka merencanakan risiko secara lebih efektif. Dengan pencantuman klausul ini, pihak-pihak dapat menghindari beban finansial yang berlebihan yang mungkin timbul akibat pelanggaran kontrak atau masalah lainnya.
Lebih lanjut, pencantuman klausul ini memberikan kepastian hukum dengan menetapkan batasan yang jelas tentang sejauh mana setiap pihak dapat dimintakan pertanggungjawaban. Ini penting dalam transaksi bisnis karena membantu memitigasi ketidakpastian hukum yang mungkin timbul dari klaim kerugian yang besar dan tidak terduga. Melalui batasan ini, pihak-pihak dalam perjanjian dapat lebih mantab dalam bertransaksi bisnis karena mereka mengetahui batasan dengan pasti potensi kewajiban mereka.
Namun, klausul ini juga memiliki batasan tertentu, khususnya terkait dengan kewajiban indemnifikasi. Pencantuman ketentuan yang menegaskan adanya batasan tanggung jawab tidak berlaku untuk kewajiban indemnifikasi menjelaskan bahwa para pihak tetap dapat mengklaim ganti rugi penuh sesuai dengan perjanjian indemnifikasi. Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi pihak yang mengalami kerugian akibat tindakan atau kelalaian pihak lain, sekaligus menjaga keseimbangan dalam perjanjian kontraktual
salam
AHP Advokat
No comments:
Post a Comment