Sunday, 29 November 2015

SMALL CLAIM COURT

  • Selasa, 24 Nov 2015 06:50 WIB
  • http://mdn.biz.id/n/200348/
  • Revolusioner, Sengketa Perdata Tidak Sampai 25 Hari
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Gugatan Perdata Sederhana atau Small Claim Court. Peraturan ini diharap bisa menyelesaikan sengketa antarwarga mengenai kasus perdata dalam waku singkat.
Sejak dikeluarkan perma tersebut pada September 2015 hingga November, baru ada dua perkara diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Gugatan small claim court pertama kali di Jakarta itu adalah perkara utang piutang senilai Rp 170 juta. "Sampai hari ini baru satu perkara yang kami putus," ujar Humas PN Jakpus Bambang Kustopo di kantornya, Jalan Bungur Raya, Senin (23/11).

Bambang menjelaskan, perkara gugatan sederhana di PN Jakpus sudah diputus Oktober. Perkara tersebut diputus dalam waktu tidak sampai 25 hari, dengan pihak berpekara perusahaan swasta selaku penggugat melawan karyawannya selaku tergugat.

Bambang mengatakan, proses sidang small claim court sama seperti sidang perdata umumnya. Para pihak dipanggil dalam sidang perdana, lantas kedua pihak menyampaikan jawaban hingga ke tahap pembuktian dan pemanggilan saksi. 

Yang berbeda hanya jumlah hakim, dalam small claim court hanya dipimpin hakim tunggal. Selain itu, bila penyelesaian perdata memakan waktu enam bulan sampai satu tahun lebih, dalam small claim court cukup diselesaikan dalam waktu 25 hari.

"Tidak sampai 25 hari kita putus, perkaranya jenis utang-piutang antara perusahaan melawan karyawannya. Dalam perkara ini, penggugat menang melawan tergugat," ujar Bambang.

Belum ada yang menggunakan sarana small claim court lagi karena berkas gugatan belum ada yang memenuhi syarat perma, salah satunya nilai gugatan harus di bawah Rp 200 juta. Apakah gugatan sederhana ini tidak banyak peminat? Atas pertanyaan itu Bambang lebih memilih berkomentar diplomatis.
"Saya enggak bisa bilang apakah laku atau enggak. Saya sebagai hakim hanya berhak menyidangkan suatu perkara dan memutusnya," katanya.

Perma itu menumbangkan hukum kolonial Belanda di bidang keperdataan. Dalam hukum perdata warisan penjajahan Belanda, sengketa perdata tidak dibatasi waktu dan nilai gugatannya. Akibatnya, banyak kasus perdata yang nilainya kecil tetapi proses hukumnya lama dan berbelit. Acapkali butuh waktu bertahun-tahun untuk perkara yang nilainya sederhana. Perma ini merupakan langkah revolusioner di bidang hukum keperdataan. (riv-dn)

Sumber:

http://www.medanbisnisdaily.com/m/news/read/2015/11/24/200348/revolusioner-sengketa-perdata-tidak-sampai-25-hari/

Salam

KANTOR AUDITOR HUKUM
Aslam Hasan &Partners
A.F. Hasan

Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658

No comments:

Post a Comment