Saturday, 3 January 2026

JUDUL PELATIHAN FRAUD RISK ASSESSMENT DAN LEGAL EARLY WARNING SYSTEM MEMBANGUN SISTEM DETEKSI DINI, INTEGRASI LEGAL–AUDIT–RISK, DAN PERAN LEGAL SEBAGAI RISK SENTINEL

 JUDUL PELATIHAN

FRAUD RISK ASSESSMENT DAN LEGAL EARLY WARNING SYSTEM
MEMBANGUN SISTEM DETEKSI DINI, INTEGRASI LEGAL–AUDIT–RISK, DAN PERAN LEGAL SEBAGAI RISK SENTINEL

DURASI
1 Hari Kerja
Pukul 09.00 – 17.00 (termasuk istirahat)

INVESTASI: Rp. 5 Juta

TEMPAT: INHOUSE TRAINING DI TEMPAT PESERTA

JADWAL: 8 Jan 2026, 15 Jan 2026, 22 Jan 2026, 29 Jan 2026

SASARAN PESERTA

  • Tim Hukum, Legal, dan Compliance
  • Auditor Internal
  • Manajemen Risiko
  • Internal Control dan GCG
  • Manajemen Menengah dan Atas
  • Tim Anti-Fraud dan Investigasi Internal

TUJUAN PELATIHAN

  1. Memahami konsep Fraud Risk Assessment dan integrasinya dalam tata kelola perusahaan.
  2. Mampu merancang dan mengimplementasikan Legal Early Warning System sebagai sistem deteksi dini fraud.
  3. Memperkuat sinergi antara fungsi Legal, Audit, dan Risk dalam mitigasi fraud.
  4. Menempatkan fungsi Legal sebagai risk sentinel, yaitu pengawas awal terhadap ancaman hukum dan fraud.

AGENDA PELATIHAN

09.00 – 09.30
Pembukaan dan Pengantar

  • Sambutan dan penyampaian ekspektasi pelatihan
  • Pre-test singkat untuk mengukur pemahaman awal peserta
  • Konteks pelatihan: pentingnya pendekatan proaktif dibandingkan reaktif dalam penanganan fraud

09.30 – 10.45
Sesi 1: Fraud Risk Assessment sebagai Fondasi Deteksi Dini

  • Pengertian dan tujuan Fraud Risk Assessment
  • Kerangka kerja Fraud Risk Assessment (COSO, ACFE)
  • Tiga jenis fraud utama dan indikator risikonya
  • Tahapan Fraud Risk Assessment: identifikasi, analisis, evaluasi, dan respons
  • Alat bantu praktis: fraud risk matrix, heat map, dan fraud checklist

10.45 – 11.00
Istirahat

11.00 – 12.30
Sesi 2: Membangun Legal Early Warning System

  • Konsep Legal Early Warning System dan fungsinya dalam deteksi dini fraud
  • Komponen utama Legal Early Warning System:
    • Indikator hukum dan regulasi (regulatory red flags)
    • Trigger events seperti perubahan kontrak, litigasi, laporan whistleblower, dan temuan audit
    • Mekanisme eskalasi dan respons cepat
  • Integrasi Legal Early Warning System dengan sistem manajemen risiko perusahaan
  • Simulasi perancangan Legal Early Warning System sederhana untuk unit bisnis

12.30 – 13.30
Istirahat Makan Siang

13.30 – 15.00
Sesi 3: Integrasi Legal, Audit, dan Risk dalam Pencegahan Fraud

  • Peran Legal dalam mengidentifikasi risiko kontraktual, regulasi, dan litigasi sebagai sinyal awal fraud
  • Peran Audit dalam mendeteksi anomali keuangan dan kelemahan kontrol internal
  • Peran Risk Management dalam pemetaan risiko strategis dan operasional
  • Model kolaborasi tiga pilar Legal–Audit–Risk, meliputi:
    • Dashboard risiko bersama
    • Forum koordinasi berkala
    • Indikator kinerja bersama untuk pencegahan fraud
  • Studi kasus kolaborasi lintas fungsi dalam mencegah fraud pengadaan

15.00 – 15.15
Istirahat

15.15 – 16.30
Sesi 4: Legal sebagai Risk Sentinel – Strategi dan Praktik Terbaik

  • Alasan fungsi Legal harus menjadi pengawas awal terhadap risiko fraud
  • Peran proaktif Legal dalam organisasi, antara lain:
    • Review kontrak dan transaksi berisiko tinggi
    • Analisis pola litigasi dan pelanggaran historis
    • Dukungan terhadap sistem whistleblowing dan pelaporan internal
  • Tantangan implementasi dan solusi praktis, termasuk budaya defensif, keterbatasan data, dan resistensi organisasi
  • Praktik terbaik penerapan peran Legal sebagai risk sentinel di BUMN, perbankan, dan perusahaan multinasional

16.30 – 17.00
Penutup dan Aksi Nyata

  • Diskusi terbuka mengenai langkah konkret pasca pelatihan
  • Post-test dan refleksi pembelajaran
  • Penyusunan rencana tindak lanjut oleh peserta atau tim
  • Penyerahan sertifikat dan penutupan pelatihan

METODE PEMBELAJARAN

  • Presentasi interaktif
  • Studi kasus fraud aktual di Indonesia dan internasional
  • Diskusi kelompok dan brainstorming
  • Simulasi desain Legal Early Warning System
  • Kuis dan refleksi praktis

 

OUTCOME YANG DIHARAPKAN
Peserta mampu:

  • Memetakan risiko fraud secara sistematis melalui Fraud Risk Assessment
  • Merancang komponen dasar Legal Early Warning System
  • Memperkuat kolaborasi antara Legal, Audit, dan Risk dalam tata kelola anti-fraud
  • Mengambil peran aktif sebagai risk sentinel di organisasi masing-masing

 kontak:

ASLAM HP/WA: 081905057198

PELATIHAN : PENDEKATAN FORENSIK HUKUM DALAM PENANGANAN FRAUD: INTEGRASI LEGAL, AUDIT, DAN IT FORENSIK UNTUK PEMBUKTIAN YANG SAH

 JUDUL PELATIHAN

PENDEKATAN FORENSIK HUKUM DALAM PENANGANAN FRAUD: INTEGRASI LEGAL, AUDIT, DAN IT FORENSIK UNTUK PEMBUKTIAN YANG SAH

 

DURASI
1 Hari Kerja (8 jam)
Pukul 09.00 – 17.00 (termasuk istirahat)

INVESTASI: Rp. 5 Juta

TEMPAT: INHOUSE TRAINING DI TEMPAT PESERTA

JADWAL: 8 Jan 2026, 15 Jan 2026, 22 Jan 2026, 29 Jan 2026

SASARAN PESERTA

  • Tim Legal dan Compliance
  • Auditor Internal dan Auditor Forensik
  • Tim Teknologi Informasi dan Keamanan Siber
  • Manajemen Risiko dan Investigator Internal
  • Penegak Kebijakan dan Pengawas Internal Perusahaan

TUJUAN PELATIHAN

  1. Memahami prinsip pendekatan forensik hukum dalam penanganan fraud.
  2. Mampu mengamankan dan mendokumentasikan bukti sesuai standar hukum yang berlaku.
  3. Mengetahui peran, batasan, dan sinergi antara fungsi legal, audit, dan IT forensik.
  4. Mengembangkan strategi pembuktian yang efektif dan sah secara hukum dalam proses investigasi dan penegakan hukum.

AGENDA PELATIHAN (1 HARI)

09.00 – 09.30
Pembukaan dan Pengantar

  • Sambutan dan perkenalan fasilitator
  • Penyampaian tujuan dan ekspektasi pelatihan
  • Pre-test singkat
  • Gambaran umum tren fraud dan tantangan hukum di Indonesia

09.30 – 10.30
Sesi 1: Pendekatan Forensik Hukum dalam Penanganan Fraud

  • Definisi fraud dan jenis-jenis fraud (asset misappropriation, corruption, financial statement fraud)
  • Perbedaan investigasi internal dan proses hukum
  • Prinsip dasar forensic legal approach: objektivitas, proporsionalitas, dan kepatuhan hukum
  • Studi kasus kesalahan prosedural yang menyebabkan bukti tidak sah atau lemah secara hukum

10.30 – 10.45
Istirahat

10.45 – 12.00
Sesi 2: Pengamanan Bukti dan Chain of Custody

  • Jenis bukti dalam perkara fraud: bukti dokumen, bukti digital, rekaman, dan keterangan saksi
  • Prinsip hukum dalam pengumpulan, penyimpanan, dan dokumentasi bukti
  • Praktik terbaik pengamanan bukti digital (email, data sistem, log transaksi, media penyimpanan)
  • Simulasi penyusunan formulir chain of custody sederhana

12.00 – 13.00
Istirahat Makan Siang

13.00 – 14.30
Sesi 3: Sinergi Peran Legal, Audit, dan IT Forensik

  • Peran Legal: penyusunan kerangka hukum, mitigasi risiko litigasi, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum
  • Peran Audit Forensik: analisis transaksi, identifikasi anomali, dan wawancara investigatif
  • Peran IT Forensik: pengumpulan data digital, pemulihan data, dan analisis metadata
  • Alur kerja kolaboratif dari deteksi awal hingga pelaporan hasil investigasi
  • Studi kasus korupsi pengadaan dan kontribusi masing-masing fungsi

14.30 – 14.45
Istirahat

14.45 – 16.15
Sesi 4: Strategi Pembuktian dalam Konteks Hukum

  • Standar pembuktian hukum di Indonesia (KUHAP, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang ITE)
  • Teknik penyajian bukti dalam forum internal dan eksternal (pengadilan, regulator, aparat penegak hukum)
  • Pencegahan pelanggaran HAM dan privasi dalam proses pengumpulan bukti
  • Role-play penyusunan ringkasan temuan investigasi untuk kepentingan hukum

16.15 – 17.00
Penutup dan Evaluasi

  • Diskusi terbuka dan sesi tanya jawab
  • Post-test dan refleksi pembelajaran
  • Penyerahan sertifikat dan penutupan pelatihan

METODE PEMBELAJARAN

  • Presentasi interaktif
  • Studi kasus berbasis praktik
  • Simulasi dan role-play
  • Diskusi kelompok
  • Kuis dan refleksi pembelajaran

OUTCOME YANG DIHARAPKAN
Peserta mampu:

  • Mengintegrasikan pendekatan hukum dalam investigasi fraud
  • Mengamankan dan mendokumentasikan bukti sesuai prinsip forensik dan hukum
  • Berkoordinasi secara efektif antara fungsi legal, audit, dan IT
  • Menyusun strategi pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

 KONTAK: 

ASLAM HP/WA 081905057198

Friday, 2 January 2026

PELATIHAN / TRAINING HUKUM KOMERSIIL: Mengenali, Mencegah, dan Menangani Fraud dalam Kontrak Bisnis:Strategi Mitigasi Risiko Hukum

 JUDUL PELATIHAN

Mengenali, Mencegah, dan Menangani Fraud dalam Kontrak Bisnis:Strategi Mitigasi Risiko Hukum

DURASI
1 Hari (± 7 jam efektif, termasuk waktu istirahat)

TANGGAL : 8 Jan 2026, 15 Jan 2026, 22 Jan 2026, 29 Jan 2026

TEMPAT: INHOUSE DI KANTOR PESERTA -PASTI JALAN-

INVESTASI: Rp. 5 Juta

TARGET PESERTA

1.     Manajer dan Kepala Divisi Hukum, Keuangan, dan Operasional

2.     Staf yang terlibat dalam penyusunan, negosiasi, dan eksekusi kontrak

3.     Internal auditor dan compliance officer

4.     Tim procurement dan legal counsel perusahaan

TUJUAN PELATIHAN

1.     Memberikan pemahaman komprehensif mengenai bentuk-bentuk fraud dalam kontrak bisnis;

2.     Membekali peserta dengan kemampuan mengidentifikasi tanda-tanda awal fraud (red flags);

3.     Meningkatkan kemampuan mitigasi risiko hukum sejak tahap awal kontrak;

4.     Menjelaskan konsekuensi hukum serta strategi penanganan apabila fraud terjadi.


OUTLINE MATERI PELATIHAN

Sesi 1
Pembukaan dan Pemahaman Dasar
Waktu: 09.00 – 10.00

Materi:

1.     Sambutan dan pengantar pelatihan

2.     Ice breaking dan penyelarasan ekspektasi peserta

3.     Pengertian fraud dalam konteks kontrak bisnis

4.     Perbedaan antara fraud, kesalahan administratif (error), dan pelanggaran kontrak biasa

5.     Dampak fraud terhadap operasional perusahaan, keuangan, dan reputasi

Istirahat
10.00 – 10.15


 

Sesi 2
Bentuk dan Modus Fraud dalam Kontrak Bisnis
Waktu: 10.15 – 11.45

Materi:

1.   Jenis dan pola fraud dalam kontrak bisnis, antara lain: Misrepresentation dan nondisclosure, Pemalsuan dan perubahan kontrak, Bid rigging dan persekongkolan tender, Kickback dan suap dalam proses negosiasi, Vendor fiktif dan kontrak semu

2.     Pembahasan studi kasus fraud kontrak (nasional dan internasional)

3.     Faktor pendorong terjadinya fraud dalam lingkungan bisnis

Istirahat Makan Siang
11.45 – 13.00


Sesi 3
Red Flags dan Early Detection
Waktu: 13.00 – 14.15

Materi:

1.     Tanda-tanda awal fraud dalam siklus kontrak;

2.     Tahap pra-kontrak (due diligence lemah, pihak lawan tidak jelas)

3.     Tahap negosiasi (tekanan tidak wajar, perubahan klausul mendadak)

4.     Tahap eksekusi dan pembayaran (invoice tidak wajar, perubahan rekening sepihak)

5.     Teknik identifikasi fraud melalui data, audit trail, dan sistem pelaporan

6.     Peran compliance, internal control, dan unit terkait dalam deteksi dini fraud

Istirahat
14.15 – 14.30


Sesi 4
Mitigasi Risiko Hukum dalam Kontrak
Waktu: 14.30 – 15.45

Materi:

1.     Klausul kontrak sebagai alat pencegahan fraud, antara lain: Klausul anti-penyuapan, Hak audit, Representasi dan jaminan, Pengakhiran kontrak karena sebab tertentu

2.     Due diligence hukum dan pemeriksaan mitra bisnis

3.     Sistem persetujuan internal dan pemisahan fungsi

4.     Peran legal counsel dalam penyusunan kontrak yang aman dan berimbang


Sesi 5
Penanganan dan Dampak Hukum Fraud Kontrak
Waktu: 15.45 – 16.30

Materi:

1.     Langkah yang harus diambil ketika fraud terdeteksi, meliputi: Investigasi internal
Koordinasi lintas divisi, Pelaporan kepada aparat atau regulator (jika diperlukan)

2.     Upaya hukum perdata dan potensi tuntutan pidana

3.     Perlindungan whistleblower dan etika pelaporan

4.     Pembahasan konsekuensi hukum dan finansial berdasarkan studi kasus


Sesi 6
Simulasi dan Diskusi Kelompok
Waktu: 16.30 – 17.00

Materi:
Simulasi singkat identifikasi fraud dalam draft kontrak
Diskusi kelompok penyusunan checklist mitigasi risiko fraud
Sesi tanya jawab dan refleksi pembelajaran


PENUTUP
Waktu: 17.00

Ringkasan materi utama
Evaluasi pelatihan
Penyerahan sertifikat (jika disediakan)


METODE PELATIHAN
Presentasi interaktif
Studi kasus
Diskusi kelompok
Simulasi praktis
Kuis singkat (opsional)

FASILITATOR
Advokat dan Praktisi hukum bisnis dan compliance dengan pengalaman dalam penanganan fraud dan sengketa kontrak

Advokat Aslam Fetra Hasan selain aktif sebagai Advokat, Advokat Aslam Fetra Hasan juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi & Contract Drafting Koin Prima serta full incharge didalam sebuah Korporasi Swasta di wilayah Jakarta Selatan, memberikan advis yang berkaitan dengan hukum di bidang bisnis & perusahaan, property, perbankan, multifinance dan perijinan usaha. Advokat Aslam Fetra Hasan mempunyai banyak pengalaman litigasi perdata komersiil dan saat ini lebih fokus pada penanganan sengketa bisnis, pertanahan, perancangan kontrak serta perijinan usaha.



Catatan:
Outline pelatihan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan industri tertentu, seperti konstruksi, teknologi informasi, kesehatan, logistik, manufaktur, atau sektor lainnya.

CONTACT:

ASLAM : HP/WA: 081905057198

Thursday, 26 June 2025

Proses Penegakan Hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Perusakan Lingkungan Hidup

Proses Penegakan Hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Perusakan Lingkungan Hidup

Pelaku dan akibat dari perusakan lingkungan hidup bukan hanya menimbulkan dampak ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur mekanisme penegakan hukum atas perusakan lingkungan melalui tiga jalur: administratif, perdata, dan pidana. Artikel ini akan mengupas lebih lanjut proses penegakan hukum perdata dan pidana.

1. Penegakan Hukum Pidana Lingkungan

UU PPLH membuka ruang sanksi pidana terhadap individu dan/atau korporasi yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan. Berikut pasal-pasal kunci:

Pasal 98: Pidana untuk Perbuatan Sengaja

Setiap orang yang dengan sengaja:

  • Melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, atau
  • Mengakibatkan kerusakan lingkungan,

Dipidana:

  • penjara 3 tahun hingga 10 tahun,
  • denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka berat atau mati, sanksinya meningkat menjadi:

  • penjara 5 tahun hingga 15 tahun,
  • denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Pasal 99: Pidana karena Kelalaian

Jika perusakan atau pencemaran dilakukan karena kelalaian, maka pelaku tetap dipidana:

  • penjara 1 tahun hingga 3 tahun,
  • denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Jika akibat kelalaian itu menyebabkan korban luka berat atau mati, maka ancaman hukuman menjadi:

  • penjara 3 tahun hingga 9 tahun,
  • denda Rp3 miliar hingga Rp9 miliar.

Pasal 109: Tanpa Izin Lingkungan

Setiap orang yang menjalankan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan:

  • dipidana penjara paling lama 3 tahun,
  • dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Proses Penegakan Pidana

Penegakan pidana dilakukan oleh aparat penegak hukum (penyidik, jaksa, dan hakim). Proses umumnya meliputi:

  1. Pelaporan/Pengaduan masyarakat atau hasil temuan pengawasan.
  2. Penyelidikan dan Penyidikan oleh PPNS Lingkungan atau Kepolisian.
  3. Penuntutan oleh Kejaksaan.
  4. Sidang pidana di pengadilan negeri.
  5. Putusan pengadilan yang dapat berupa pidana badan, pidana denda, atau pidana tambahan seperti pemulihan lingkungan.

2. Penegakan Hukum Perdata Lingkungan

Selain jalur pidana, korban atau masyarakat yang dirugikan oleh perusakan lingkungan dapat mengajukan gugatan perdata.

Pasal 87: Gugatan Ganti Rugi dan Tindakan Tertentu

  • Pemerintah, masyarakat, atau organisasi lingkungan dapat menggugat pelaku pencemaran/perusakan lingkungan.
  • Gugatan bisa diajukan untuk ganti rugi dan/atau pemulihan lingkungan hidup.

Pasal 88: Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)

Pelaku yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan bertanggung jawab mutlak (tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan), apabila kegiatan yang dilakukan berisiko tinggi terhadap lingkungan.

Contoh kegiatan: penambangan, penggunaan B3, dan pembukaan lahan skala besar.

Proses Penegakan Perdata

  1. Pendaftaran gugatan ke pengadilan negeri.
  2. Persidangan perdata dengan pembuktian:
    • bahwa terjadi kerusakan atau pencemaran,
    • bahwa kerugian terjadi akibat aktivitas tergugat.
  3. Putusan pengadilan yang bisa memerintahkan ganti rugi materiil dan/atau tindakan pemulihan lingkungan.
  4. Eksekusi putusan perdata oleh juru sita jika tidak dilaksanakan sukarela.

Penutup

Penegakan hukum atas perusakan lingkungan kini tidak hanya bersifat administratif. Negara memberi kewenangan luas untuk menindak secara pidana dan perdata. Efektivitas penegakan hukum ini bergantung pada sinergi aparat penegak hukum, pengawasan yang tegas, serta keberanian masyarakat untuk melapor dan menggugat

Salam
Tim Hukum AHP ADVOKAT
Ahli: Advokat Aslam Fetra Hasan

Saturday, 21 June 2025

Opini Hukum : Prioritas Sertifikat Pertama dalam Kasus Sertifikat Ganda

 

OPINI HUKUM

Perihal: Prioritas Sertifikat Pertama dalam Kasus Sertifikat Ganda
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo. land registration act


I. LATAR BELAKANG

Persoalan hukum sertifikat ganda yang kerap terjadi ketika terdapat dua atau lebih sertifikat otentik yang terbit atas satu bidang tanah dengan pemilik berbeda masih menjadi persoalan yang membingungkan. Sertifikat merupakan bukti hak kepemilkan yang tercatat dalam buku tanah dihadapkan dengan Situasi demikian menimbulkan konflik kepemilikan dan sering membingungkan pihak yang berupaya membeli atau melakukan tindakan hukum atas tanah. Perlu dipahami mekanisme keabsahan mana yang harus diakui berdasarkan urutan penerbitan sertifikat.

II. PERMASALAHAN HUKUM

Sertifikat mana yang harus diprioritaskan dalam hal terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama: sertifikat yang diterbitkan terlebih dahulu atau yang kemudian? Apa konsekuensi hukumnya bagi pihak ketiga yang telah bertransaksi atas penggunaan sertifikat setelahnya?

III. ANALISIS HUKUM

1.      Otentisitas Sertifikat

Kedua sertifikat adalah dokumen otentik dan tercatat secara resmi, sehingga keduanya memenuhi syarat legal formal.

2.      Prinsip Lex Specialis dan Lex Posterior

Ketika terdapat dua bukti otentik, yang berlaku adalah asas waktu—sertifikat yang terbit lebih dulu diakui secara hukum. Dengan demikian, sertifikat berikutnya tidak dapat menimbulkan hak yang mengalahkan sertifikat pertama.

3.     Aplikasi terhadap Pelaku Transaksi

Calon pembeli perlu melakukan pengecekan urutan penerbitan sertifikat. Jika menggunakan sertifikat yang diterbitkan kemudian dalam transaksi hukum yang tanahnya telah dibebani sertifikat terdahulu, maka posisi hukum pembeli menjadi lemah, meskipun menggunakan sertifikat otentik.

IV. KESIMPULAN

  1. Sertifikat yang diterbitkan lebih awal memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding sertifikat yang terbit berikutnya terhadap objek bidang yang sama.
  2. Kedua sertifikat bersifat otentik, namun berlaku asas prioritas waktu.
  3. Pihak ketiga yang melakukan transaksi berdasarkan sertifikat kedua berada dalam risiko hukum karena haknya tidak dapat mengalahkan sertifikat yang lebih dahulu.
  4. Sertifikat kedua tidak otomatis batal, namun kekuatan pembuktiannya lebih rendah dalam sengketa hak.

V. SARAN HUKUM

  1. Bagi Pembeli dan Notaris
    • Lakukan pengecekan secara hati-hati terhadap riwayat sertifikat, khususnya tanggal penerbitan dan riwayat buku tanah.
    • Pertimbangkan untuk memasukkan otoritas terkait sebagai pihak turut tergugat saat mendaftarkan gugatan atas sengketa sertifikat ganda.
  2. Bagi Otoritas Pertanahan
    • Tingkatkan verifikasi internal terhadap penerbitan sertifikat guna meminimalisasi sertifikat ganda.
    • Siapkan pedoman operasional teknis untuk menangani kasus yang melibatkan sertifikat ganda.
  3. Bagi Legislator dan Mahkamah
    • Perlunya revisi regulasi secara tegas mengatur status dan korelasi antara sertifikat ganda, termasuk mekanisme penyelesaiannya.
    • Perlu dipertimbangkan ketentuan yang mewajibkan penarikan sertifikat ganda yang diterbitkan belakangan, terutama saat terbukti penerbitannya keliru atau tidak berdasarkan data asli.

Tim AHP Advokat

Sumber: Advokat Aslam Fetra Hasan

Opini Hukum Perihal Penafsiran Unsur “Patut Diduga” dalam Tindak Pidana Penadahan


OPINI HUKUM

Perihal: Penafsiran Unsur “Patut Diduga” dalam Tindak Pidana Penadahan
Dasar Hukum: Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)


I. LATAR BELAKANG

Pasal 480 KUHP mengurai  tindak pidana penadahan, berupa perbuatan membeli, menyimpan, menyembunyikan, atau memperjualbelikan suatu barang yang diperoleh dari kejahatan, dengan syarat bahwa pelaku mengetahui atau patut diduga bahwa barang tersebut berasal dari suatu tindak pidana.

Praktiknya, frasa “patut diduga” menimbulkan dinamika interpretatif karena KUHP tidak memberikan batasan atau definisi yang jelas. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai standar minimal kehati-hatian (due diligence) yang wajib dilakukan oleh pembeli supaya tidak terjerat tindak pidana penadahan.

Salah satu situasi yang acap kali menjadi sorotan yakni ketika seseorang membeli barang dengan harga jauh di bawah harga pasar, tanpa ada kejelasan asal usul atau bukti kepemilikan sah dari pihak penjual.

II. PERMASALAHAN HUKUM

Apakah pembelian suatu barang dengan harga yang tidak wajar dapat dijadikan dasar untuk membuktikan terpenuhinya unsur “patut diduga” dalam Pasal 480 KUHP?

III. ANALISIS HUKUM

Unsur “patut diduga” terkait Pasal 480 KUHP tidak menuntut adanya pengetahuan aktual dari pelaku tentang histotical barang yang berasal dari kejahatan, melainkan adanya standar objektif kehati-hatian yang harus dimiliki oleh orang pada umumnya dalam kondisi yang serupa.

Dalam hal seseorang membeli barang dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran normal, maka secara hukum dapat dikualifikasikan bahwa terdapat indikasi kuat yang seharusnya menimbulkan kecurigaan.

Fakta-fakta seperti berikut ini lazim dijadikan indikator pemenuhan unsur “patut diduga” diantaranya:

  • Harga barang tidak wajar dibanding harga pasarannya,

  • Transaksi dilakukan secara terburu-buru atau sembunyi-sembunyi,

  • Tidak disertai dokumen legalitas barang (nota, bukti kepemilikan),

  • Penjual tidak dapat menjelaskan asal usul barang secara logis.

Dengan kata lain, pelaku dapat dianggap lalai secara hukum (culpa lata) apabila tidak melakukan pemeriksaan memadai atas kondisi transaksi yang tidak lazim tersebut.

Namun demikian, unsur kehati-hatian perlu  diterapkan dalam menilai kondisi objektif yang mungkin membenarkan harga murah, seperti:

  • Barang hasil lelang atau likuidasi,

  • Barang dengan cacat fungsi atau rusak,

  • Barang bekas dengan umur ekonomis rendah,

  • Diskon musiman yang dibuktikan dengan dokumen sah.

IV. KESIMPULAN

  1. Pembelian barang dengan harga yang jauh dibawah harga pasarannya dapat dijadikan dasar pembuktian terhadap terpenuhinya unsur “patut diduga” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.

  2. Penilaian atas unsur “patut diduga” bersifat objektif dan didasarkan pada prinsip kehati-hatian  yang seharusnya diterapkan dalam transaksi jual beli.

  3. Ketidakmampuan pembeli untuk menjelaskan mengapa ia tidak mencurigai kondisi transaksi yang tidak lazim dapat digunakan sebagai alat bukti adanya kelalaian hukum yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.

V. SARAN HUKUM

  1. Pihak yang melakukan pembelian barang, apapun itu barangnya harus melakukan pemeriksaan kelayakan (due diligence) dengan cara:

    • Meminta dokumen asal-usul barang,

    • Membandingkan harga pasar,

    • Merekam atau menyimpan bukti transaksi.

  2. Aparat Penegak hukum sebaiknya tidak hanya menilai dari aspek harga, tetapi juga memperhatikan konteks keseluruhan transaksi dan dokumen supaya tidak terjadi kriminalisasi terhadap pembeli yang beritikad baik.

  3. Diperlukan pengaturan tambahan atau pedoman teknis dari otoritas penegakan hukum untuk memperjelas parameter “patut diduga” guna mendukung penerapan yang konsisten dan adil di lapangan.

Salam 

Tim Advokat

Sumber: Advokat Aslam Fetra Hasan

Thursday, 12 June 2025

Gugatan Terhadap SK Menteri

Surat Keputusan (SK) Menteri  atau pejabat tata usaha negara  dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila dianggap merugikan kepentingan seseorang atau badan hukum perdata.

Berikut ini kami paparkan  prosedur pengajuan gugatan ke PTUN terhadap SK Menteri atau keputusan Tata Usaha Negara (KTUN):

Dasar Hukum

  • UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009)

  • Perma No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Mengajukan Gugatan ke PTUN

  • SK yang digugat harus memenuhi unsur Keputusan TUN (bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum)


Sebagai gambaran bahwa: 
  • SK Menteri dianggap sebagai KTUN yang dapat digugat, meskipun dikeluarkan oleh menteri pusat, sepanjang berdampak langsung dan konkret terhadap pihak tertentu.

  • Jika SK yang digugat menyangkut izin kehutanan, lingkungan, pertambangan, atau sejenis, sering kali diperlukan keterlibatan ahli dan bukti teknis.

Pengajuan Gugatan ke PTUN

  • Gugatan diajukan ke Pengadilan TUN yang berwenang 

  • Batas waktu pengajuan: 90 hari kalender sejak tanggal diterimanya atau diketahuinya SK yang merugikan.

  • Membuat surat gugatan dengan struktur sebagai berikut:

    • Identitas para pihak

    • Objek sengketa (SK yang digugat)

    • Dasar hukum gugatan

    • Uraian kerugian

    • Petitum (permintaan agar SK dibatalkan dan dicabut)


Salam
Tim AHP Advokat