Thursday, 12 June 2025

Gugatan Terhadap SK Menteri

Surat Keputusan (SK) Menteri  atau pejabat tata usaha negara  dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila dianggap merugikan kepentingan seseorang atau badan hukum perdata.

Berikut ini kami paparkan  prosedur pengajuan gugatan ke PTUN terhadap SK Menteri atau keputusan Tata Usaha Negara (KTUN):

Dasar Hukum

  • UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009)

  • Perma No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Mengajukan Gugatan ke PTUN

  • SK yang digugat harus memenuhi unsur Keputusan TUN (bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum)


Sebagai gambaran bahwa: 
  • SK Menteri dianggap sebagai KTUN yang dapat digugat, meskipun dikeluarkan oleh menteri pusat, sepanjang berdampak langsung dan konkret terhadap pihak tertentu.

  • Jika SK yang digugat menyangkut izin kehutanan, lingkungan, pertambangan, atau sejenis, sering kali diperlukan keterlibatan ahli dan bukti teknis.

Pengajuan Gugatan ke PTUN

  • Gugatan diajukan ke Pengadilan TUN yang berwenang 

  • Batas waktu pengajuan: 90 hari kalender sejak tanggal diterimanya atau diketahuinya SK yang merugikan.

  • Membuat surat gugatan dengan struktur sebagai berikut:

    • Identitas para pihak

    • Objek sengketa (SK yang digugat)

    • Dasar hukum gugatan

    • Uraian kerugian

    • Petitum (permintaan agar SK dibatalkan dan dicabut)


Salam
Tim AHP Advokat



No comments:

Post a Comment