Monday, 25 September 2017

Praperadilan Dikabulkan dan SP3 Tidak Sah, Ade Armando Jadi Tersangka Kembali

Kasus Ade Armando
Praperadilan Dikabulkan dan SP3 Tidak Sah, Ade Armando Jadi Tersangka Kembali
2017-09-04 15:00:25


JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan Praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Ade Armando oleh Johan Khan telah memasuki persidangan akhir (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar, hakim mengabulkan permohonan pemohon, untuk melanjutkan kembali kasus yang menimpa Ade Armando sebagai tersangka.

"Mengadili Satu mengabulkan permohonan pemohon, dua menyatakan tidak sah SP3 nomor SPTT/22/2/2017 Reskrimsus tanggal 1 Februari 2017 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan surat ketetapan tentang ketetapan pemberhentian penyidikan tangal 1 Februari 2017 Polda Metro Jaya. Tiga membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Aris Bawono Langgeng, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (4/9).

Putusan itu diambil karena berbagai pertimbangan. Di antaranya yakni soal pernyataan ahli yang pada pemeriksaan awal telah menetapkan ada unsur penodaan agama dalam cuitan yang dilontarkan Ade Armando. Namun, pada pemeriksaan selanjutnya, ahli justru menyatakan sebaliknya.

"Menimbang bahwa ahli tidak konsuken, ahli dimana pada pemeriksaan ulang adalah penodaan agama tetapi sesudah adanya pemeriksaan tersangka dia menyatakan postingan tersebut adalah tanggapan dan ahli berpendapat postingan tersebut bukan penodaan agama," lanjut Aris.

Selain itu, hakim praperadilan mengatakan masih ada alat-alat bukti lain yang menurut hakim lebih tepat untuk diuji kembali oleh ahli.

"Ternyata masih ada dua bukti yaitu P10 dan P12 untuk diuji para ahli tersebut supaya sikap Ade Armando dalam meng-upload postingan tersebut," lanjutnya.

Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:


Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
1.      sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
2.       ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

 
Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.


Dijabarkan mengenai alasan dan dasar hukum penghentian penyidikan sbb:

Seorang penyidik baik Polri maupun PPNS dalam mengeluarkan SP3 atas penyidikan suatu perkara haruslah berdasar pada alasan yang diatur dalam Undang-Undang dimana alasan dapat dikeluarkannya SP3 atas suatu perkara antara lain sebagai berikut:

1.     Tidak terdapat cukup bukti

2.     Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana

3.     Penyidikan dihentikan demi hukum:

4.     Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHPidana)

5.     Perkaranya nebis in idem (Pasal 76 KUHPidana)

6.     Perkaranya kedaluwarsa/verjaring (Pasal 78 KUHPidana)

7.     Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Pasal 75 dan Pasal 284 ayat 4 KUHPidana)
Salam
AFH

Lanjutan Praperadilan Vs KPK, Novanto akan Datangkan Ahli Hukum


Lanjutan Praperadilan Vs KPK, Novanto akan Datangkan Ahli Hukum


MedanBisnis - Jakarta. Sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar hari ini. Agenda sidang hari ini menghadirkan saksi dari pihak Novanto. Kuasa hukumnya menyebut akan menghadirkan sejumlah ahli bidang hukum.

"Yang jelas, ahli hukum acara pidana dan tata administrasi negara," kata Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jaksel, Senin (25/9) kemarin.

Ketut berencana ingin menghadirkan empat orang saksi. Selain itu, pihaknya juga akan membawa bukti berupa dokumen tambahan.

"Ada beberapa bukti surat, satu atau dua bukti. Nanti besok kita lihat. Suratnya sedang kita siapkan, mudah-mudahan besok kita bisa hadirkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Novanto meminta status tersangkanya digugurkan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto menyatakan Ketua DPR itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. Kemudian pada 18 Juli, Novanto menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Atas fakta tersebut, Agus menilai belum ada proses penyidikan yang sekaligus berbarengan dengan penetapan tersangka. Ia menilai KPK melanggar SOP penyidikan.

"Penetapan tersangka harusnya dilakukan proses penyidikan, termohon telah salah dan keliru, penetapan tersangka dulu dan baru setelah itu dilakukan penyidikan sehingga permohonan tersangka itu menyalahi KUHAP sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Agus di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Selain itu, Agus mengatakan penetapan tersangka bagi Novanto belum didasari dua alat bukti yang sah. Sebab, menurut kuasa hukum, penyidik tidak boleh menggunakan alat bukti berdasarkan alat bukti orang lain.

Apalagi nama Novanto dalam putusan sidang terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Keuangan Kemendagri Sugiharto pada kasus pengadaan e-KTP tidak ada. Agus mengatakan padahal penaikan status tersangka oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus Irman dan Sugiharto.

Sementara itu, KPK juga telah menyiapkan sejumlah ahli untuk memperkuat keterangannya di praperadilan. Bukti elektronik yang memuat komunikasi antara Novanto dan sejumlah pihak pun akan ditampilkan di sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon itu. (dtc)
Beberapa point diatas yang akan coba diulas yakni:

1.      Perihal Praperadilan

2.      Perihal penetapan tersangka
Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

 

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

 ·         sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

·         ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
  • Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
Analisa ketentuan diatas:

-        Penetapan status tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik

-        Penetapan status tersangka ditetapkan oleh penyidik setelah tahapa penyidikan dilakukan

-        Adanya bukti permulaan yang cukup yakni terdiri dari minimal 2 jenis alat bukti

 
  • Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

  Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

 Alat bukti yang sah ialah :

I.         keterangan saksi;

II.       keterangan ahli;

III.     surat;

IV.     petunjuk;

V.       keterangan terdakwa.

 

Salam

AFH

Wednesday, 9 August 2017

Selasa, 08 Agt 2017 14:29 WIB  •  Dilihat 108 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/1949/

http://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2017/08/08/1949/ini_kata_kapolrestabes_medan_soal_putusan_prapid_bebaskan_siwaji_raja/

 
Ini Kata Kapolrestabes Medan soal Putusan Prapid Bebaskan Siwaji Raja

AddThis Sharing Buttons

Medanbisnisdaily.com – Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho menanggapi putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Siwaji Raja, tersangka utama pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha reparasi senjata. Sandi menyerahkan penilaian atas kasus ini kepada masyarakat.

"Yang jelas praperadilan itu bukan keputusan pokok. Itulah keputusan Hakim. Biarlan masyarakat yang melihat yang menilai, kita tak perlu mengomentari atau bawa perasaan terkait putusan itu," kata Sandi ketika ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan, Selasa (8/8/2017).

Meski begitu, menurut Sandi, putusan praperadilan yang membatalkan status Siwaji Raja sebagai tersangka secara moral adalah preseden buruk. Karena pada sisi lain, alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup. Terlebih lagi, berkasnya sudah dilimpahkan jaksa ke pengadilan untuk disidangkan.

"Sebenarnya alat bukti kami sudah cukup. Tapi kalau persepsi hakim lain, ya itulah hakim. Secara moril ini preseden buruk," ungkapnya.

Siwaji Raja ditetapkan sebagai otak pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna yang tewas ditembak pada 18 Januari 2017. Raja diduga mengotaki eksekusi terhadap Kuna dan memerintahkan Rawindra untuk mencari eksekutor pembunuhan.

Sayangnya, Rawi justru tewas saat ditangkap polisi yang justru mengaburkan dugaan peran Raja dalam kasus ini. Polisi juga menembak mati eksekutor bernama Awaluddin alias Putra dan menangkap Jo Hendal, orang yang membonceng Putra saat eksekusi.

 TANGGAPAN
Terlepas dari hasil putusan praperadilan disini kami mencba menjabarkan kembali mengenai Praperadilan dan Penetapan Tersangka

Praperadilan
 
Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

 
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
 
a.     sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.     ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 
 
Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
 
Penetapan Tersangka
 
Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

 
      I.        Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

     II.        Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184
 Alat bukti yang sah ialah :

   
      I.        keterangan saksi;

     II.        keterangan ahli;

    III.        surat;

    IV.        petunjuk;

     V.        keterangan terdakwa.

Salam
AFH

Wednesday, 5 July 2017

Digeledah Tanpa Surat, Status Tersangka Curanmor Dicabut


Rabu, 14 Jun 2017 07:05 WIB - http://mdn.biz.id/n/304588/ - Dibaca: 81 kali
 
Digeledah Tanpa Surat, Status Tersangka Curanmor Dicabut
MedanBisnis - Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut status tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Herianto (21), Aris (33) dan Bihin (39). Sebab, tim Polda Metro Jaya menggeledah rumah para tersangka tanpa surat penggeledahan.
"Menetapkan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon tidak sah atau tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum," kata hakim tunggal Martin Ponto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
 
Martin menyatakan, penggeledahan dan penyitaan terhadap barang di rumah pelaku merupakan tidak sah. Hal itu karena tidak adanya surat izin perintah penggeledahan dan penyitaan dari PN Kota Bekasi yang ditunjukkan saat menggeledah. Serta dalam proses penggeledahan tersebut tidak diikutsertakan kepala lingkungan warga sekitar.
 
"Hakim tidak melihat surat perintah dan persetujuan atau penggeledahan rumah pemohon dari ketua pengadilan setempat. Dan tidak pula disaksikan oleh dua warga setempat sehingga penggeledahan dan penyitaan di rumah pemohon tersebut adalah tidak sah," kata Martin.
 
Oleh karena penggeledahan dan penyitaan tidak sah, penyidikan dianggap tidak sah. Hal itu karena penggeledahan dan penyitaan ada dalam proses penyidikan.
"Oleh karena penyitaan dan penggeledahan dilakukan secara tidak sah, sedangkan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari tindakan penyidikan, dengan tanpa mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon, hakim praperadilan berpendapat penyidikan terhadap para pemohon dinyatakan tidak sah," kata Martin.
 
Dengan dinyatakan penyidikan tidak sah, maka penetapan tersangka terhadap Herianto (21), Aris (33), dan Bihin (39) dinyatakan tidak sah.
 
"Menimbang bahwa karena penyidikan tidak sah, maka penetapan tersangka atas peradilan umum juga menjadi tidak sah karena berdasarkan pada hasil penyidikan yang tidak sah," kata Martin.
 
Akan tetapi, Martin tidak mengabulkan permintaan tuntutan ganti rugi Rp 150 juta yang diajukan pemohon. Hal itu karena bukan kewenangan hakim praperadilan. Martin juga menolak permohonan pemohon untuk merehabilitasi nama tiga tersangka karena sesuai aturan baru bisa direhabilitasi namanya jika mendapat putusan bebas atau telah mendapatkan keputusan hukum tetap.
 
Saat ini ketiga tersangka ada di Rutan Bulak Kapal, Bekasi, karena berkas pidana ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (yul-dn)

Tanggapan:

Bersama ini kami kembali meninjau poin-poin utama berkenaan dengan pemberitaan diatas terbatas pada Praperadilan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan

Praperadilan

Praperadilan:
Mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a.       sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.      ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Putusan MA nomor 21/PUU-XII/2014. MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.


Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

 
-        Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

-        Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

 Alat bukti yang sah ialah :

  
-        keterangan saksi;

-        keterangan ahli;

-        surat;

-        petunjuk;

-        keterangan terdakwa.

PENGGELEDAHAN

1.Pengertian
a.       Penggeledahan Rumah adalah tindakan Penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat-tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal-hal menurut cara-cara yang diatur dalam KUHAP.
b.      Penggeledahan Badan adalah tindakan Penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
2.KetentuanHukum
a.       Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penggeledahan.
b.      Pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf d, pasal 11, pasal 32 dan pasal 37 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal pengeledahan.
c.       Pasal 33 KUHAP mengatur tentang syarat dan tata cara penggeledahan.
d.      Pasal 34 KUHAP mengatur tentang alasan penggeledahan tanpa izin dari ketua PN serta tindakan yang tidak diperkenankan.
e.       Pasal 36 KUHAP mengatur tentang pelaksanaan pengeledahan rumah diluar daerah hukum penyidik/penyidik pembantu.

PENYITAAN

Pengertian
Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
 Ketentuan Hukum
a.       Pasal 1 butir 16 KUHAP memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penyitaan.
b.      Pasal  5 (1) huruf b angka  1, Pasal 7 (1) huruf d, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal  penyitaan.
c.       Pasal 38, 128 dan Pasal 129 KUHAP mengatur dengan syarat-syarat penyitaan.
d.      Pasal 39 dan Pasal 131 KUHAP mengatur tentang benda/barang yang disita.
e.       Pasal 43 KUHAP mengatur tentang penyitaan yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan izin khusus Ketua PN.
f.       Pasal 44 KUHAP mengatur tentang penyimpanan benda sitaan.
g.       Pasal 45 KUHAP mengatur tentang syarat-syarat benda sitaan yang dapat dijual lelang, dirampas atau dimusnahkan.
h.      Pasal 46 KUHAP mengatur tentang pengembalian benda sitaan kepada orang yang paling berhak/dari siapa benda itu disita.
i.         Pasal 47 KUHAP mengatur tentang kewenangan penyitaan terhadap syarat-syarat lain yang dikirim melalui kantor pos/telkom atau jasa pengiriman barang.
j.        Pasal 130 KUHAP mengtur tentang penanganan dan pengamanan terhadap benda sitaan.
k.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Salam
AFH