PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Berikut
Garis Besar PP No. 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah
Pengertian
Pendaftaran Tanah:
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berke-sinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengo-lahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya
Pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pen-daftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini
Pendaftaran tanah secara sistematis adalah kegiatan pen-daftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pen-daftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Apakah
Tujuan Pendaftaran Tanah?
Pendaftaran
tanah bertujuan :
untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang ber-sangkutan,
untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengada-kan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan diberikan sertipikat hak atas tanah.
Apakah
Yang Menjadi Obyek Pendaftaran Tanah?
Obyek
pendaftaran tanah meliputi :
-
bidang-bidang
tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak
pakai;
-
tanah hak
pengelolaan;
-
tanah wakaf;
-
hak milik atas
satuan rumah susun;
-
hak tanggungan;
-
tanah Negara.
Bagaimanakah
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah?
Kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi :
-
pengumpulan dan
pengolahan data fisik;
-
pembuktian hak
dan pembukuannya;
-
penerbitan
sertipikat;
-
penyajian data
fisik dan data yuridis;
-
penyimpanan
daftar umum dan dokumen.
Kegiatan
pemelihaan data pendaftaran tanah meliputi :
-
pendaftaran
peralihan dan pembebanan hak;
-
pendaftaran
perubahan data pendaftaran tanah lain-nya.
Bagaimanakah
Pengaturan Mengenai Pembuktian Hak Dan Pembukuannya Terhadap Tanah Yang Baru
Didaftar dan Tanah Yang Lama?
Pembuktian
Hak Baru
a. hak atas tanah baru dibuktikan dengan :
-
penetapan
pemberian hak dari Pejabat yang ber-wenang memberikan hak yang bersangkutan
menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak ter-sebut berasal dari
tanah Negara atau tanah hak penge-lolaan;
-
asli akta PPAT
yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima hak
yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah
hak milik;
b. hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian
hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang;
c. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf;
d. hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan
akta pemisahan;
e. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta
pem-berian hak tanggungan
Pembuktian Hak Lama
1) Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang
berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai
adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau
pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi
dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan
dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak,
pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebani-nya.
2) Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara
lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembukuan hak
dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang
bersang-kutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara ber-turut-turut
oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat :
a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan
secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta
diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh
masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak
lainnya.
Bagaimanakah
kedudukan hukum atas suatu Sertifikat?
1) Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang
berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis
yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai
dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
2) Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan
sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah
tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang
merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak
tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu
telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan
Kepala Kantor Pertanahan yang bersang-kutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke
Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Bagaimanakah Pengaturan Mengenai Pemindahan Hak?
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan
rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan
dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui
lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh
PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam keadaan tertentu sebagaimana yang ditentukan
oleh Menteri, Kepala Kantor Pertanahan dapat mendaf-tar pemindahan hak atas
bidang tanah hak milik, yang dilakukan di antara perorangan warga negara
Indonesia yang dibuktikan dengan akta yang tidak dibuat oleh PPAT, tetapi yang
menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup
untuk men-daftar pemindahan hak yang bersangkutan.
Peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang
hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat
oleh Pejabat Lelang.
Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan
mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah
susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas
satuan rumah susun yang bersang-kutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan,
sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat
sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris
Peralihan hak atas tanah, hak pengelolaan, atau hak
milik atas satuan rumah susun karena penggabungan atau peleburan perseroan atau
koperasi yang tidak didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang
bergabung atau melebur dapat didaftar berdasarkan akta yang mem-buktikan
terjadinya penggabungan atau peleburan per-seroan atau koperasi yang
bersangkutan setelah peng-gabungan atau peleburan tersebut disahkan oleh
Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan
rumah susun karena penggabungan atau peleburan per-seroan atau koperasi yang
didahului dengan likuidasi perseroan atau koperasi yang bergabung atau melebur
didaftar berdasarkan pemindahan hak dalam rangka likuidasi yang dibuktikan
dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang
Bagaimanakah Pengaturan Mengenai Pendaftaran
perpanjangan jangka waktu hak atas tanah?
Pendaftaran perpanjangan jangka waktu hak atas tanah
dilakukan dengan mencatatnya pada buku tanah dan sertipikat hak yang
bersangkutan berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang yang memberikan perpanjangan
jangka waktu hak yang bersangkutan
Bagaimanakah
Pengaturan Hapusnya Hak Atas Tanah, Hak Tanggungan Dan Hak
Milik Atas Satuan Rumah Susun?
Pendaftaran hapusnya suatu hak atas tanah, hak
pengelo-laan dan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan oleh Kepala Kantor
Pertanahan dengan membubuhkan catatan pada buku tanah dan surat ukur serta
memusnah-kan sertipikat hak yang bersangkutan
Pendaftaran peralihan hak tanggungan dilakukan dengan
mencatatnya pada buku tanah serta sertipikat hak tanggungan yang bersangkutan
dan pada buku tanah serta sertipikat hak yang dibebani berdasarkan surat tanda
bukti beralihnya piutang yang dijamin karena cessie, subrogasi, pewarisan atau
penggabungan serta peleburan perseroan.
Pendaftaran hapusnya hak tanggungan dilakukan sesuai
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Dalam hal hak yang dibebani hak tanggungan telah
dilelang dalam rangka pelunasan utang, maka surat per-nyataan dari kreditor
bahwa pihaknya melepaskan hak tanggungan atas hak yang dilelang tersebut untuk
jumlah yang melebihi hasil lelang beserta kutipan risalah lelang dapat
dijadikan dasar untuk pendaftaran hapusnya hak tanggungan yang bersangkutan
Bagaimanakah Tata Cara Penerbitan Sertifikat
Pengganti?
Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertipikat
baru sebagai pengganti sertipikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko
sertipikat yang tidak diguna-kan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada
pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi
Permohonan sertipikat pengganti hanya dapat diajukan
oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang
bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT
atau kutipan risalah lelang
Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sudah
meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli
warisnya dengan menyerahkan bukti sebagai ahli waris
Dalam hal penggantian sertipikat karena rusak atau
pemba-haruan blangko sertipikat, sertipikat yang lama ditahan dan dimusnahkan
Permohonan penggantian sertipikat yang hilang harus
disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersang-kutan di hadapan Kepala
Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertipikat hak
yang bersangkutan
Penerbitan sertipikat pengganti didahului dengan
pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas
biaya pemohon
Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung
sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan
diterbitkannya sertipikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan
akan tetapi menurut per-timbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut
tidak beralasan, diterbitkan sertipikat baru
Sertipikat pengganti diserahkan kepada pihak yang
memohon diterbitkannya sertipikat tersebut atau orang lain yang diberi kuasa
untuk menerimanya
Penggantian
sertipikat hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang tidak
diserahkan kepada pem-beli lelang dalam lelang eksekusi didasarkan atas surat
keterangan dari Kepala Kantor Lelang yang bersang-kutan yang memuat alasan
tidak dapat diserahkannya sertipikat tersebut kepada pemenang lelang.
Salam
Adv. Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP/WA: 081905057198
BBM: 227D528D
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id