PENGELOLAAN
SUMBER DAYA KELAUTAN
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN
DASAR
PIJAKAN
Pasal 20, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Wilayah
laut Indonesia merupakan bagian terbesar dari seluruh wilayah Indonesia oleh
karenanya pengelolaan terhadap sumber daya kelautan harus dilakukan dengan
suatu kerangka hukum yang memadai untuk memberikan kepastian hukum
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
ASAS
DAN TUJUAN
RUANG
LINGKUP
WILAYAH
LAUT
PEMBANGUNAN
KELAUTAN
PENGELOLAAN
KELAUTAN
PENGEMBANGAN
KELAUTAN
PENGELOLAAN
RUANG LAUT
DAN
PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
BAB
IX
PERTAHANAN,
KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
DAN
KESELAMATAN DI LAUT
TATA
KELOLA DAN KELEMBAGAAN LAUT
PERAN
SERTA MASYARAKAT
KETENTUAN
PERALIHAN
KETENTUAN
PENUTUP
Ruang
lingkup pengaturan dalam Undang-Undang
Kelautan meliputi pengaturan penyelenggaraan Kelautan Indonesia secara terpadu
dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran Negara
Penyelenggaraan
Kelautan bertujuan untuk
- menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim;
- mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara;
- mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia
- memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang;
- memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat;
- mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu;
- memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan; dan
- mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan Kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara.
Penyelenggaraan Kelautan Indonesia meliputi
- wilayah Laut;
- Pembangunan Kelautan;
- Pengelolaan Kelautan;
- pengembangan Kelautan;
- pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut;
- pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; dan
- tata kelola dan kelembagaan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak
melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas. Di laut lepas Pemerintah wajib:
- memberantas kejahatan internasional;
- memberantas siaran gelap;
- melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial;
- melakukan pengejaran seketika;
- mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan
- berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional.
Pembangunan Kelautan diselenggarakan
melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan:
- pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
- pengembangan sumber daya manusia;
- pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut;
- tata kelola dan kelembagaan;
- peningkatan kesejahteraan;
- ekonomi kelautan;
- pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut; dan
- budaya bahari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan
dengan menggunakan prinsip ekonomi biru
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan meliputi:
- perikanan;
- energi dan sumber daya mineral;
- sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- sumber daya nonkonvensional
Pengusahaan Sumber Daya Kelautan dapat
berupa:
- industri Kelautan;
- wisata bahari;
- perhubungan Laut; dan
- bangunan Laut
Industri
Kelautan sebagaimana meliputi industri bioteknologi, industri maritim, dan jasa
maritime
Industri maritim dapat berupa:
- galangan kapal;
- pengadaaan dan pembuatan suku cadang;
- peralatan kapal; dan/atau
- perawatan kapal.
Jasa maritim dapat berupa:
- pendidikan dan pelatihan;
- pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam;
- pengerukan dan pembersihan alur pelayaran;
- reklamasi;
- pencarian dan pertolongan;
- remediasi lingkungan;
- jasa konstruksi; dan/atau
- angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan antarpulau.
Pengembangan
Kelautan meliputi:
- pengembangan sumber daya manusia;
- riset ilmu pengetahuan dan teknologi;
- sistem informasi dan data Kelautan; dan
- kerja sama Kelautan.
Pengelolaan
ruang Laut dilakukan untuk:
- melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal;
- memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan
- mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan
ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak
sesuai dengan izin yang diberikan dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- penutupan lokasi;
- pencabutan izin;
- pembatalan izin; dan/atau
- denda administratif.
Pemerintah
melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui [17]:
- konservasi Laut;
- pengendalian Pencemaran Laut;
- penanggulangan bencana Kelautan; dan
- pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana
Pencemaran Laut meliputi :
- pencemaran yang berasal dari daratan;
- pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; dan
- pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara.
Proses
penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi Pencemaran Laut dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian
Kebijakan penanggulangan dampak
Pencemaran Laut dan bencana Kelautan dilakukan melalui:
- pengembangan sistem mitigasi bencana;
- pengembangan sistem peringatan dini (early warning system);
- pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut
- pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut; dan
- pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.
Dalam
rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam
melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut. Dalam
melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi :
- menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
- menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
- memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
- memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
- melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
- melakukan pengejaran seketika;
- memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
- mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Peran serta masyarakat dalam Pembangunan
Kelautan dilakukan melalui partisipasi dalam :
- penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan;
- Pengelolaan Kelautan;
- pengembangan Kelautan; dan
- memberikan masukan dalam kegiatan evaluasi dan pengawasan.
Peran serta masyarakat dapat juga
dilakukan melalui partisipasi dalam:
- melestarikan nilai budaya dan wawasan bahari serta merevitalisasi hukum adat dan kearifan lokal di bidang Kelautan; atau
- pelindungan dan sosialisasi peninggalan budaya bawah air melalui usaha preservasi, restorasi, dan konservasi.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG KELAUTAN
Salam
Adv. Aslam Hasan S.H.,C.L.A
Advokat & Legal Auditor
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com