Wednesday, 21 October 2015

PHK SEPIHAK

Dampak Pelemahan Rupiah, Gelombang PHK Mulai Marak
Kamis, 17 September 2015, 17:26 WIB
 
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dampak pelemahan rupiah terhadap dolar semakin terasa di Kota Yogyakarta. Sejak sebulan terakhir gelombang aduan pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin marak. Bahkan hingga saat ini aduan adanya PHK oleh perusahaan berjumlah hampir 30 orang.

Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta,  Rihari Wulandari mengatakan, sejak dua bulan terakhir pihaknya sudah menerima aduan PHK puluhaan karyawan dari perusahaan berbeda.

"Laporan PHK ini dari karyawan dua perusahaan jasa di Yogyakarta," ujarnya, Kamis (17/9).

Menurutnya akhir bulan lalu ada 13 karyawan sebuah perusahaan jasa di Yogyakarta yang mengadu di PHK sepihak oleh perusahaan. Awal bulan ini ada 14 karyawan dari perusahaan jasa pendidikan yang juga mengadukan hal serupa.

Anehnya kata Rihari, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya perusahaan yang pailit dalam dua bulan ini. Menurutnya, jika perusahaan pailit maka wajib melaporkan ke Disperindagkoptan termasuk nasib karyawannya. Namun saat ini belum ada laporan terkait perusahaan yang pailit tersebut.

"Tidak ada yang pailit tapi ada laporan PHK, Ini yang akan kita telusuri," katanya.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil manajemen dua perusahaan tersebut untuk melakukan klarifikasi dan mediasi. Dikatakannya, mediasi akan dilakukan untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan. "Sejauh ini mediasi baru dilakukan sekali untuk 13 karyawan yang mengadu bulan lalu, sayangnya perusahaan tidak datang dan akan dijadwalkan ulang," katanya.

Sedangkan mediasi bagi 14 karyawan yang melayangkan surat aduan pada bulan ini dijadwalkan pekan depan. Menurutnya melalui  mediasi karyawan diupayakkan untuk menerima hak-hak yang harus diterimanya karena PHK tersebut.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta,  Santoso mengatakan pihaknya siapp melakukan advokasi pada anggotanya yang mengalami PHK sepihak oleh perusahaan. "Namun sampai saat ini belum ada anggota yang lapor adanya PHK," ujarnya
 
Sumber:
Tinjauan:
Kembali mengenai permasalahan PHK,
Mengenai PHK sepihak.
 
Proses PHK dapat dikategorikan dalam 3 hal yakni: PHK demi hukum, PHK oleh karyawan/pekerja dan PHK dari pihak Pengusaha. 
 Untuk PHK dari pihak pengusahapun masih dibagi lagi kategorinya yakni PHK dari sisi pekerjanya sendiri ( faktor pelanggaran disiplin, melakukan tindak pidana, pelanggaran berat) dan dari sisi Pengusaha sendiri/internal ( faktor force majeur,efisiensi, kerugian yang mengakibatkan bangkrutnya usaha dll)
 
Untuk PHK sepihak tentunya tidak dapat dibenarkan, mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003
Pasal 151
 
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
 
 (2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh
 
Tinjauan
Dalam hal ini upaya yang dapat dilakukan adalah dengan saling terbuka antara Pengusaha dan pekerja untuk bernegosiasi/dialog, menyelesaikan permasalahan yang ada secara bipartit
 
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2004
 Pasal 1
(10) Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial
 
Pasal 3
(1)Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu
melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
 
(2)Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dimulainya
perundingan.
 
(3)Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan
tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.
 
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak
 menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial.
sumber Tinjauan:
  • Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 
  • Undang-Undang No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
salam
A.F Hasan
PIN BB: 74f84658
Telp: 081905057198
 
 
 
 
 
 

 

 
 
 
 
 
 
 
s

Tuesday, 20 October 2015

PERIHAL TINJAUAN DALAM SETIAP POSTINGAN DI BLOG

Perihal Tinjauan:

Setiap tinjauan yang kami posting bukan merupakan opini hukum yang dapat dijadikan dasar bagi setiap pengunjung blog ini dalam mengambil suatu legal action atas setiap permasalahan hukum yang akan,sedang atau telah dihadapi
 
Setiap tinjauan hanya merupakan tanggapan atas setiap kejadian-kejadian yang ada dan tidak dimaksudkan sebagai  Opini Hukum yang merupakan  jasa yang diberikan Advokat
 
Untuk mendapatkan jasa hukum yang detil dan menyeluruh  (tatacara dan prosedur) silahkan menghubungi kami:
Informasi:
A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658

Aksi Demo Ratusan Buruh Potong Hewan Tuntut PT. QL Trimitra PHK Sepihak


Aksi Demo Ratusan Buruh Potong Hewan Tuntut PT. QL Trimitra PHK Sepihak

Dirilis Oleh Dirilis Oleh: Ayi Sopiandi / Riki Rizki Kabar Jaba, 11 Sep 2015 |10:27:55 WIB
Telah dibaca 155 Kali


KABAR CIANJUR – Sebanyak 200 orang buruh, PT QL Trimitra gelar demo tuntut kejelasan hak karyawan sebagaimana amat undang-undang ketanaga kerjaan.PT QL Trimitra sendiri adalah sebuah rumah potong hewan unggas, yang hari Selasa (8/9/2015) lalu mengelar aksi demo diperusahaan pemotongan hewan tersebut yang bertempat di Kampung Tarikolot RT01/02, Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur.

Berdasarkan hasil pantauan KabarjabarNews.com dilokasi kejadian buruh ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian padahal aksi yang dilakukan merupakan aksi damai, mereka menuntut beberapa hal yang disampaikan melalui orasi. "Ada lima tuntutan dan permintaan kejelasan yang disampaikan kepada pihak manajemen perusahaan, yaitu status kerja, PHK sepihak, upah lembur tidak jelas, jam kerja tidak jelas, sering mengintimidasi karyawan, dan kesejahteraan hak normatif karyawan harus terpenuhi," Ketua SPSI Kabupaten Cianjur, Kuswandi saat ditemuai KabarjabarNews ( selasa 8/9/2015).

Apabila tuntutan dan aspirasi tidak didengar, kata dia. tentunya pihaknya akan membawa massa yang lebih banyak lagi. Para buruh menuntut kesejahteraan, dan kerja selama ini harus sesuai dengan apa yang diharapkan. Hak normatif dan kesejahteraan karyawan harus diutamakan oleh pihak perusahaan

Aksi yang digelar para buruh diterima oleh pihak perusahaan untuk melakukan audensi, dan dihadiri oleh Dinas Tenagakerja Kabupaten Cianjur.

“Pihak perusahaan menerima dengan baik, tuntutan dan aspirasi yang disampaikan akan disepakati. Bila tidak, tentunya kami akan melakukan unjukrasa lagi di kemudian hari," tandas dia.

Pada intinya, menuntut tentang PHK sepihak, status kerja, upah lembur, dan ada intimidasi terhadap serikat pekerja.(rik)



Tinjauan

Permasalahan ketenagakerjaan khususnya terkait lima hal permintaan dari  para pekerja PT. QL Trimitra yakni : status kerja, PHK sepihak, upah lembur tidak jelas, jam kerja tidak jelas, sering mengintimidasi karyawan, dan kesejahteraan hak normatif karyawan harus terpenuhi, selalu menjadi topik yang tidak akan pernah habis untuk dibahas dan selalu memunculkan perselisihan hak maupun kepentingan

Mengenai status kerja, menurut kami penentuan status kerja dapat didasarkan pada jenis kontrak kerja/ perjanjian kerja yang disepakati bersama. Para buruh PT. QL Trimitra dapat mencermati kembali kontrak kerja yang telah disepakatinya dimana dalam kontrak tersebut dapat dicermati mengenai status kerjannya, syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan perusahaan

 

Mengenai PHK sepihak.

Proses PHK dapat dikategorikan dalam 3 hal yakni: PHK demi hukum, PHK oleh karyawan/pekerja dan PHK dari pihak Pengusaha. 

 

Untuk PHK dari pihak pengusahapun masih dibagi lagi kategorinya yakni PHK dari sisi pekerjanya sendiri ( faktor pelanggaran disiplin, melakukan tindak pidana, pelanggaran berat) dan dari sisi Pengusaha sendiri/internal ( faktor force majeur,efisiensi, kerugian yang mengakibatkan bangkrutnya usaha dll)

Untuk PHK sepihak tentunya tidak dapat dibenarkan, mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003

Pasal 151

(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan

segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

 

(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat

dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh

pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila

pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

 

(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak

menghasilkan persetu-juan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja

dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian

perselisihan hubungan industrial.

 

Mengenai pengupahan
Undang-Undang Ketenagakerjaan UU No 13 Tahun 2003
Pasal 88

(1) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan

yang layak bagi kemanusiaan.

(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi

kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan

kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

(3) Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) meliputi :

a. upah minimum;

b. upah kerja lembur;

c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

f. bentuk dan cara pembayaran upah;

g. denda dan potongan upah;

h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

j. upah untuk pembayaran pesangon; dan

k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Mengenai Upah lembur

Upah Kerja Lembur merupakan upah yang diterima oleh pekerja atas pekerjaan yang dikerjakannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya.

Dalam Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004 dalam pasal 1 ayat 1 Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

 
Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004
Pasal 3

(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari

dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kerja

lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

 

Pasal 6

(1) Untuk melakukan kerja lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan

tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.

(2) Perintah tertulis dan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat

dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang

ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha

 

Pasal 8

(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.

(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

 
a) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja

PERHITUNGAN UPAH LEMBUR PADA HARI KERJA
 
Jam Lembur
Rumus
Keterangan
 
Jam Pertama
1,5  X 1/173 x Upah Sebulan
Upah Sebulan adalah 100% Upah bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Jam Ke-2 & 3
2   X 1/173 x Upah Sebulan
Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum
 

 
b) Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur/Istirahat

PERHITUGAN UPAH LEMBUR PADA HARI LIBUR/ISTIRAHAT
JAM LEMBUR
KETENTUAN UPAH LEMBUR
RUMUS
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
7 Jam pertama
2 Kali Upah/Jam
7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam Ke 8
3 Kali Upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-9 s/d Jam ke-10
4 Kali Upah/Jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at
5 Jam pertama
2 X Upah/jam
5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-6
3 X Upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-7 & 8
4 X Upah/jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
8 Jam pertama
2 Kali Upah/Jam
8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9
3 Kali Upah/jam
1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam ke-10 s/d Jam ke-11
4 Kali Upah/Jam
1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

 
Perihal jam kerja

Jam Kerja, waktu Istirahat kerja, waktu lembur diatur Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal 77

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6

(enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5

(lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

Pengaturan mulai dan berakhirnya waktu atau jam kerja setiap hari dan selama kurun waktu seminggu, juga harus diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan oleh para pihak didalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Mengenai Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan

 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 67

(1) Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan

perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

Pasal 68

Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.

 

Pasal 74

(1) Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan

yang terburuk.

(2) Pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;

b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk

pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;

c. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk

produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif

lainnya; dan/atau

d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak

 

Pasal 76

(1) Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang

dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(2) Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut

keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun

dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

(3) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai

dengan pukul 07.00 wajib :

a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan

b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.

(4) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan

yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

 

Pasal 100

(1) Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha

wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

(2) Penyediaan fasilitas kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),

dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran

kemampuan perusahaa

 
Sumber Tinjauan:
  • Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri No.102/MEN/VI/2004 tentang: WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
 
 
INFO SELENGKAPNYA:
A.F Hasan
PIN BB: 74f84658
Telp: 081905057198