Saturday, 7 September 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perundungan

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perundungan

Perundungan, atau bullying, merupakan tindakan serius yang menimbulkan dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik korban. Di banyak negara, perlindungan hukum terhadap korban perundungan telah menjadi fokus utama untuk menangani secara tuntas permasalahan ini. Hukum berperan penting untuk memberikan jaminan keamanan bagi korban dengan mengatur berbagai langkah pencegahan dan penanganan. Undang-Undang yang mengatur perlindungan terhadap korban perundungan mencakup mekanisme pelaporan,penyelidikan, penyidikan, dan sanksi bagi pelaku yang bertindak melawan hukum.

Di tingkat pendidikan, lembaga-lembaga seperti sekolah dan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan mendukung bagi semua guru, siswa dan mahasiswa disetiap kegiatan belajar mengajarnya. Mereka diharuskan untuk menerapkan kebijakan anti-perundungan, memberikan edukasi kepada staf, dan menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi korban. Jika lembaga pendidikan gagal memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi hukum atau administratif, yang pada gilirannya memberikan perlindungan tambahan bagi korban.

Lebih lanjut, perlindungan hukum juga mencakup hak korban untuk mendapatkan dukungan psikologis dan bantuan hukum. Korban perundungan berhak atas akses mudah dan terbuka terhadap layanan konseling, terapi, dan dukungan hukum guna menghadapi dan mengatasi trauma yang dialami. Dengan adanya atensi dan dukungan tersebut, diharapkan korban dapat pulih dan melanjutkan kehidupan dengan lebih baik, serta mencegah perundungan serupa di masa depan. Segenap peraturan dan kebijakan yang mengatur ini penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan menghargai hak setiap individu.

salam

Tim AHP Advokat

Kewajiban Penyerahan Fasilitas Perumahan Berdasarkan Pasal 47 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011

Kewajiban Penyerahan Fasilitas Perumahan Berdasarkan Pasal 47 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011

Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menekankan suatu kewajiban bagi developer untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah kabupaten/kota setelah fasilitas tersebut selesai dibangun. Penyerahan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan bahwa infrastruktur yang disediakan memenuhi standar dan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah.

Apabila developer gagal, lalai di dalam memenuhi kewajiban tersebut, pasal ini memberikan hak kepada warga untuk mengajukan upaya hukum berupa gugatan. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat bahwa hak mereka atas fasilitas umum yang memadai tidak akan terabaikan, serta memberikan tekanan kepada developer untuk mematuhi kewajiban mereka dalam menyerahkan fasilitas sesuai jadwal dan standar yang ditetapkan.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan warga, kepastian hukum serta jaminan bahwa fasilitas perumahan dapat berfungsi dengan efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan terdapat keseimbangan antara tanggung jawab developer dan hak-hak masyarakat, yang pada akhirnya memberikan andil pada kualitas hidup serta pengelolaan kawasan permukiman yang lebih baik.

salam

Tim AHP Advokat

Kewajiban Developer Terhadap Warga dan Pemda

Kewajiban Developer dalam Penyerahan Prasarana Perumahan Berdasarkan Pasal 11 Permendagri No. 9 Tahun 2009

Pasal 11 Permendagri No. 9 Tahun 2009 yang memberikan pengaturan kewajiban terhadap developer dalam menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, developer memiliki tenggat waktu satu tahun setelah masa pemeliharaan untuk menyerahkan semua fasilitas yang telah dibangun. Hal ini dimaksudkan guna memastikan bahwa infrastruktur perumahan yang disediakan sesuai dengan standar yang disetujui dan dapat berfungsi dengan baik untuk masyarakat.

Pelaksanaan atas proses penyerahan ini tidak harus dilakukan secara sekaligus. Developer diberikan kesempatan dan keluwesan untuk melakukan penyerahan secara bertahap atau sekaligus, tergantung pada rencana pembangunan yang telah disusun. Keluwesan kewajiban ini memungkinkan penyesuaian dengan kemajuan tahapan pembangunan serta memastikan bahwa fasilitas yang diserahkan sudah siap dan memenuhi persyaratan.

Lebih lanjut, implementasi terhadap ketentuan ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan masyarakat mengenai kualitas serta kesiapan prasarana dan sarana perumahan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mengurangi risiko ketidakcukupan atau ketidaksesuaian fasilitas perumahan yang berdampak pada kualitas hidup penghuninya dan efektifitas pengelolaan oleh pemerintah daerah.

Salam

Tim AHP Advokat

Tuesday, 6 August 2024

Skema Ponzi atau Piramida dalam Investasi Forex: Menjanjikan Keuntungan Tinggi dengan Uang Investor Baru

Skema Ponzi atau Piramida dalam Investasi Forex: Menjanjikan Keuntungan Tinggi dengan Uang Investor Baru


Skema Ponzi atau piramida merupakan salah satu bentuk penipuan dibidang investasi, dimana praktik ini juga merambah ke dunia investasi dan perdagangan forex. Dalam skema Ponzi atau piramida, pelaku penipuan menjanjikan / mengiming-imingi serangkaian keuntungan yang sangat tinggi dan tidak logis kepada investor dengan mengklaim peluang keuntungan di trading forex yang sangat menguntungkan. Kebanyakan modus dengan menghimpun dana dari investor baru dengan serangkaian iming-iming imbal hasil yang besar, namun, alih-alih menginvestasikan dana tersebut secara sah, pelaku menggunakan uang dari investor baru untuk membayar keuntungan kepada investor yang lebih lama. Metode ini dilakukan secara berulang,  menciptakan keuntungan yang berkelanjutan sepanjang adanya aliran dana baru yang masuk, ketahanan atas sistem ini tidak berjalan lama dan pada akhirnya akan runtuh ketika tidak ada lagi investor baru.

Seiring dengan berkembangnya pasar forex dan kemudahan akses yang ditawarkan melalui platform trading online, skema Ponzi dalam perdagangan forex semakin sederhana dilakukan. Para pelaku skema ini  memanfaatkan situs web dan aplikasi trading online untuk menarik calon investor. Dalam banyak kasus, korban tidak terlibat langsung dalam perdagangan forex, mempercayakan pengelolaannya kepada account manager mereka dan tiba-tiba hanya mengetahui bahwa dana yang mereka setorkan telah hangus, dan mereka menghadapi kerugian secara signifikan tanpa adanya cara yang jelas untuk mendapatkan kembali dana mereka.

Upaya penegakan hukum untuk menindak penipuan investasi dan perdagangan forex berbasis skema Ponzi atau piramida perlu melibatkan penanganan secara mendalam oleh otoritas keuangan dan penegak hukum. Penting bagi investor untuk melakukan due diligence dan berhati-hati terhadap setiap rangkaian janji-janji keuntungan yang fantastis. Di samping itu edukasi mengenai transaksi, investasi dan perdagangan forex  yang lebih baik dapat menjadi alat yang efektif untuk mengurangi risiko terkena penipuan serupa.

Salam

Tim AHP ADVOKAT

sumber foto:

Photo by <a href="https://stockcake.com/i/trading-desk-setup_486941_674795">Stockcake</a>




Menyebarluaskan Konten Tanpa Hak: Aspek Hukum dan Konsekuensinya

Menyebarluaskan Konten Tanpa Hak: Aspek Hukum dan Konsekuensinya: Pandangan Rekan Aslam Fetra Hasan


Menyebarluaskan konten tanpa hak untuk tujuan bersifat komersiil merupakan  bentuk pelanggaran hukum di bidang hak cipta  dengan konsekuensi hukum yang signifikan. Bahwa perlindungan Hak cipta terhadap suatu konten cakupannya berupa perlindungan terhadap karya asli, seperti teks, gambar, video, serta musik, yang memberikan hak istimewa kepada penciptanya untuk mengatur distribusi dan penggunaan karyanya. Jika seseorang menyebarluaskan konten tanpa memperoleh izin atau lisensi atau attribution yang sesuai dari pemilik hak cipta, maka mereka melanggar hak tersebut dan dapat menghadapi tuntutan hukum. Pelanggaran hak cipta ini tidak hanya melibatkan salinan fisik, tetapi juga distribusi digital melalui internet, yang semakin umum dengan berkembangnya teknologi.

Konsekuensi hukum dari menyebarluaskan konten tanpa hak dari sudut Pemilik hak cipta memberikan hak baginya untuk mengajukan gugatan yang mengklaim ganti rugi atas kerugian finansial yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut. Selain gugatan ganti rugi pihak pemilik hak cipta juga dapat meminta untuk dapat segera dilakukan penghentian distribusi konten yang melanggar dan atau  untuk menghancurkan atau menarik kembali salinan yang tanpa hak tersebut. 

Untuk menghindari masalah hukum, penting bagi individu dan organisasi selalu memastikan bahwa mereka memiliki hak/lisensi atau izin atau apapun itu bentuknya yang diperlukan sebelum menyebarluaskan konten yang dilindungi hak cipta. Dengan mematuhi aturan hak cipta, para pengguna konten dapat menghindari risiko hukum dan memastikan bahwa hak-hak pencipta dihormati.

Salam

Tim AHP Advokat

sumber foto:

Photo by <a href="https://stockcake.com/i/digital-verdict-display_233472_44420">Stockcake</a>



Tantangan dalam Menangani Privasi dan Identitas Anonim di Platform Online

Tantangan dalam Menangani Privasi dan Identitas Anonim di Platform Online: Perspektif Dari Rekan Aslam Fetra Hasan


Dalam pembahasan hukum, penanganan terhadap privasi dan identitas anonim di platform online menghadapi beberapa tantangan yang cukup pelik. Tidak jarang privasi pengguna terganggu oleh adanya praktik pengumpulan dan penggunaan data yang tidak transparan. Aktiftas suatu Platform online berupa pengumpulan data pribadi untuk berbagai tujuan, termasuk namun tidak terbatas pada pemasaran dan analisis, tanpa memberikan informasi yang memadai kepada pengguna tentang bagaimana data mereka akan digunakan memicu potensi hukum yang tidak sederhana. Hal ini menciptakan tantangan hukum tersendiri terkait dengan perlindungan data pribadi, sebagaimana halnya yang dimuat dalam UU PDP  yang mengatur hak akses, penghapusan, dan pembatasan penggunaan data pribadi. Kepatuhan terhadap regulasi ini memerlukan pemahaman mendalam dan implementasi yang konsisten untuk melindungi privasi individu.

Lebih lanjut, apabila kita membahas mengenai identitas anonim di internet memberikan suatu bentuk perlindungan terhadap kebebasan berbicara, mengungkapkan pemikiran di ranah publik secara online namun dapat disalahgunakan untuk aktivitas ilegal atau merugikan seperti penyebaran fitnah, cyberbullying, dan penipuan. Tantangan hukum utama dalam hal ini adalah bagaimana menyeimbangkan antara hak anonimitas dan kebutuhan untuk menegakkan aturan hukum. Beberapa kasus hukum sering melibatkan permintaan untuk mengungkap identitas pengguna anonim yang terlibat dalam tindakan merugikan. Disini keterlibatan dari aparat penegak hukum  harus menilai alat bukti yang tersedia dan memutuskan apakah pengungkapan identitas diperlukan, sambil menjaga hak privasi individu. Keputusan tersebut dapat berdampak besar pada bagaimana anonimitas diatur di platform online.

Pendekatan hukum terhadap permasalahan ini melibatkan penerapan kebijakan privasi yang ketat oleh platform online dan upaya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi penggunanya. Platform online sering kali menerapkan mekanisme pelaporan dan keamanan data untuk melindungi privasi pengguna dan mencegah penyalahgunaan. Di sisi lain, aparat penegak hukum harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi guna memastikan bahwa regulasi tetap relevan dan efektif dalam melindungi hak-hak individu. 


Salam
TIM AHP ADVOKAT
sumber foto:
Photo by <a href="https://stockcake.com/i/focused-data-analysis_1045878_205728">Stockcake</a>

Wednesday, 22 May 2024

Perlindungan Online: Pahami Hukum Telekomunikasi dan Internet

Perlindungan Online: Pahami Hukum Telekomunikasi dan Internet

Dalam kesempatan kali ini tim AHP Advokat mendapat keluangan waktu dari Bapak Aslam Fetra Hasan untuk berdiskusi mengenai hukum telekomunikasi dan internet.  

Pendahuluan

Dengan semakin pesatnya pemakaian internet dalam kehidupan sehari-hari, penting bagi setiap pihak untuk mengerti hukum yang mengatur ruang digital. Hukum Telekomunikasi dan Internet mengatur berbagai aspek-aspek terkait mulai dari hak privasi online, privacy data hingga aturan penggunaan internet yang fair.

Hak Privasi Online

Hak privasi online merupakan hak individu untuk menjaga kerahasiaan data pribadi yang disimpan atau ditransmisikan melalui internet. Hukum Telekomunikasi dan Internet memberikan acuan kerja untuk melindungi privasi online, termasuk namun tidak terbatas pada aturan terkait pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi

Keamanan Data

Keamanan data merupakan hal penting di era digital saat ini. Hukum Telekomunikasi dan Internet menjaga terhadap setiap akses yang tidak sah atau penyalahgunaan. Hal ini termasuk regulasi terkait perlindungan terhadap serangan siber, seperti hacking dan atau pencurian identitas.

Aturan Hukum Penggunaan Internet

Penggunaan internet yang secara masif harus diatur secara ketat, supaya sejalan dengan nilai-nilai etika, privasi, dan keamanan. Penerapan terhadap Hukum Telekomunikasi dan Internet mencakup regulasi tentang konten-konten online yang dapat dipublikasikan, perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan, serta pembatasan, pencegahan terhadap praktek-praktek ilegal seperti penipuan dan perdagangan manusia.

Kesimpulan

Hukum Telekomunikasi dan Internet merupakan fondasi penting yang memberikan perlindungan bagi setiap individu dan perusahaan dalam ekosistem digital yang terus berkembang. Memahami hak privasi online, keamanan data, dan aturan penggunaan internet adalah langkah awal dalam memastikan pengalaman online yang aman dan bertanggung jawab. Dengan demikian, penting bagi kita semua untuk terus menambah, memperbarui pengetahuan kita tentang hukum ini dalam menghadapi tantangan dan peluang di dunia digital yang dinamis.

Tim

AHP Advokat