Kewajiban Developer dalam Penyerahan Prasarana Perumahan Berdasarkan Pasal 11 Permendagri No. 9 Tahun 2009
Pasal 11 Permendagri No. 9 Tahun 2009 yang memberikan pengaturan kewajiban terhadap developer dalam menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, developer memiliki tenggat waktu satu tahun setelah masa pemeliharaan untuk menyerahkan semua fasilitas yang telah dibangun. Hal ini dimaksudkan guna memastikan bahwa infrastruktur perumahan yang disediakan sesuai dengan standar yang disetujui dan dapat berfungsi dengan baik untuk masyarakat.
Pelaksanaan atas proses penyerahan ini tidak harus dilakukan secara sekaligus. Developer diberikan kesempatan dan keluwesan untuk melakukan penyerahan secara bertahap atau sekaligus, tergantung pada rencana pembangunan yang telah disusun. Keluwesan kewajiban ini memungkinkan penyesuaian dengan kemajuan tahapan pembangunan serta memastikan bahwa fasilitas yang diserahkan sudah siap dan memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut, implementasi terhadap ketentuan ini memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan masyarakat mengenai kualitas serta kesiapan prasarana dan sarana perumahan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mengurangi risiko ketidakcukupan atau ketidaksesuaian fasilitas perumahan yang berdampak pada kualitas hidup penghuninya dan efektifitas pengelolaan oleh pemerintah daerah.
Salam
Tim AHP Advokat