Saturday, 17 October 2015

SENGKETA PERTANAHAN

ProgramPenan

KASUS PERTANAHAN

Sekilas Kasus Pertanahan

Salah satu kegiatan dalam program strategis BPN RI lainnya adalah percepatan penyelesaian kasus pertanahan. Berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, kasus pertanahan adalah sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk mendapatkan penanganan, penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan nasional.

Sengketa Pertanahan
Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas secara sosio-politis. Penekanan yang tidak berdampak luas inilah yang membedakan definisi sengketa pertanahan dengan definisi konflik pertanahan. Sengketa tanah dapat berupa sengketa administratif, sengketa perdata, sengketa pidana terkait dengan pemilikan, transaksi, pendaftaran, penjaminan, pemanfaatan, penguasaan dan sengketa hak ulayat. 

Konflik Pertanahan
Konflik pertanahan merupakan perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosio-politis. 

Perkara Pertanahan
Perkara pertanahan adalah perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau putusan lembaga peradilan yang masih dimintakan penanganan perselisihannya di BPN RI. 

Tipologi Kasus Pertanahan

Tipologi kasus pertanahan merupakan jenis sengketa, konflik dan atau perkara pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional, secara garis besar dikelompokkan menjadi :
  1. Penguasaan tanah tanpa hak, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang tidak atau belum dilekati hak (tanah Negara), maupun yang telah dilekati hak oleh pihak tertentu.
  2. Sengketa batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia maupun yang masih dalam proses penetapan batas.
  3. Sengketa waris, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang berasal dari warisan.
  4. Jual berkali-kali, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan di atas tanah tertentu yang diperoleh dari jual beli kepada lebih dari 1 orang.
  5. Sertipikat ganda, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidang tanah tertentu yang memiliki sertipikat hak atas tanah lebih dari 1.
  6. Sertipikat pengganti, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidangtanah tertentu yang telah diterbitkan sertipikat hak atas tanah pengganti.
  7. Akta Jual Beli Palsu, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai suatu bidang tanah tertentu karena adanya Akta Jual Beli palsu.
  8. Kekeliruan penunjukan batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang teiah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berdasarkan penunjukan batas yang salah.
  9. Tumpang tindih, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak tertentu karena terdapatnya tumpang tindih batas kepemilikan tanahnya.
  10. Putusan Pengadilan, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai putusan badan peradilan yang berkaitan dengan subyek atau obyek hak atas tanah atau mengenai prosedur penerbitan hak atas tanah tertentu.

Kriteria Penyelesaian Kasus Pertanahan

Kasus pertanahan yang terdapat dalam basis data BPN RI merupakan kasus-kasus lama maupun kasus-kasus baru yang timbul sebagai implikasi kasus-kasus lama. Setelah dilakukan identifikasi terhadap kasus-kasus tersebut, diperoleh informasi bahwa tipologi kasus kasus tersebut tidak dapat dilakukan generalisasi dalam melakukan upaya penanganan kasusnya. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya penyelesaiannya dikategorikan dalam beberapa kriteria sebagai berikut:
  1. Kriteria 1 (K1) : penerbitan surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengketa.
  2. Kriteria 2 (K2) : penerbitan Surat Keputusan tentang pemberian hak atas tanah, pembatalan sertipikat hak atas tanah, pencatatan dalam buku tanah atau perbuatan hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
  3. Kriteria 3 (K3) : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang lain disetujui oleh pihak yang bersengketa.
  4. Kriteria 4 (K4) : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di pengadilan.
  5. Kriteria 5 (K5) : Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk kewenangan BPN dan dipersilakan untuk diselesaikan melalui instansi lain.

Solusi Penyelesaian Kasus Pertanahan

Terhadap suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional, solusi penyelesaiannya dapat dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Pelayanan pengaduan dan Informasi Kasus
    • Pengaduan disampaikan melalui Loket pengaduan.
    • Dilakukan Register terhadap pengaduan yang diterima.
    • Penyampaian informasi, digolongkan menjadi :
      • Informasi rahasia : Perlu ijin Kepala BPN RI atau Pejabat yang ditunjuk.
      • Informasi Terbatas : Diberikan pada pihak yang memenuhi syarat.
      • Informasi Terbuka untuk umum : Diberikan pada pihak yang membutuhkan.
  2. Pengkajian Kasus
    • Untuk mengetahui faktor penyebab.
    • Menganalisis data yang ada.
    • Menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus.
  3. Penanganan Kasus
    Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI dilakukan dengan tahapan :
    • Pengolahan data pengaduan, penelitian lapangan/koordinasi/investigasi.
    • Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara.
    • Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/surat keputusan.
    • Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus.
    Untuk suatu kasus pertanahan tertentu yang dianggap strategis, dilaksanakan pembentukan tim penanganan kasus potensi konflik strategis.
  4. Penyelesaian Kasus
    Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
    • Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan.
    • Penyelesaian melalui proses mediasi.
.....................
Sumber:
http://www.bpn.go.id/Program/Penanganan-Kasus-Pertanahan

 
Permasalahan mengenai pertanahan semakin komplek dan sangat mendesak untuk diselesaikan  dengan cepat dan aman agar kepentingan/hak dari masing-masing pihak jelas dan terang,
 
Hasan & Hasan Sebagai kantor hukum advokat dan pengacara, kami dapat membantu Anda untuk menyelesaikan dan menghadapi kasus pertanahan yang menimpa Anda. Beberapa kasus pertanahan yang sering terjadi dan dapat kami bantu penanganannya adalah sebagai berikut :
  1. Sengketa Jual-Beli Tanah, Bangunan
  2. Sengketa Penyerobotan Tanah
  3. Sengketa Tanah Warisan
  4. Eksekusi Tanah (Dalam hal tanah merupakan objek dari Jaminan Kredit)
Dalam proses setiap penanganan kasus-kasus hukum diatas, team kami selalu melakukan pendekatan/ penanganan perkara secara musyawarah. Jika Anda, keluarga anda, kerabat, tetangga ataupun kenalan anda sedang mengalami salah satu masalah hukum diatas, Team kami siap memberikan bantuan/jasa hukum kepada Anda.
 
INFO SELENGKAPNYA:
A.F Hasan
PIN BB: 74f84658
Telp: 081905057198
 



Friday, 16 October 2015

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN KONSEKUENSINYA


PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN KONSEKUENSINYA


Perselisihan dibidang ketenagakerjaan sering mengakibatkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja,

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha (UU Ketenagakerjaan Ps.1 (25).

Bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima

Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.


(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut :

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

ditetapkan sebagai berikut :

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) meliputi :

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;

c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


(5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Profil Aslam Hasan & Partners
Sebagai kantor hukum yang memiliki team didalam mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus hukum perusahaan dan ketenagakerjaan, beberapa kasus hukum dalam bidang ketenagakerjaan yang dapat team kami bantu penanganannya adalah :
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Sengketa hubungan kerja dengan karyawan
  • Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pembuatan draft Perjanjian Kerja
  • Review Dokumen Ketenagakerjaan
  • Pelaporan Pidana untuk tindakan fraud
Lebih lanjut, kami melayani pembuatan dokumen-dokumen hukum ketenaga kerjaan, seperti :
  • Peraturan Perusahaan (PP),
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
  • Surat Peringatan (SP),
  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
  • Surat Mutasi karyawan,
  • dan lain sebagainya terkait ketenagakerjaan
Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa hukum untuk mengurusi dan menangani kasus dan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan Anda, silahkan menghubungi kami

Aslam Hasan & Partners

Aslam Fetra Hasan
Managing Partners
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658

Thursday, 15 October 2015

LOCK OUT PERUSAHAAN


LOCK OUT PERUSAHAAN


Jalinan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh adalah berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian kerja menurut peraturan perundangan ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau  pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Mengenai hak para pihak, dari sisi pengusaha/pemberi kerja di dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan diatur mengenai Penutupan perusahaan (LOCK OUT)

Paragraf 3

Penutupan Perusahaan (lock-out)


Pasal 146

(1) Penutupan perusahaan (lock out) merupakan hak dasar pengusaha untuk menolak

pekerja/buruh sebagian atau seluruhnya untuk menjalankan pekerjaan sebagai akibat

gagalnya perundingan.

 

Tinjauan:

Sebagai salah satu hak dasar pengusaha sebagai akibat/implikasi dari belum sepakatnya perundingan yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja, pihak pengusaha dapat melakukan penutupan perusahaan.sepanjang tidak dilarang oleh ketentuan/peraturan perundang-undangan

 

selanjutnya

(2) Pengusaha tidak dibenarkan melakukan penutupan perusahaan (lock out) sebagai

tindakan balasan sehubungan adanya tuntutan normatif dari pekerja/buruh dan/atau

serikat pekerja/serikat buruh.

 

(3) Tindakan penutupan perusahaan (lock out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan

hukum yang berlaku

Pasal 147

Penutupan perusahaan (lock out) dilarang dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang

melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatan yang membahayakan keselamatan

jiwa manusia, meliputi rumah sakit, pelayanan jaringan air bersih, pusat pengendali

telekomunikasi, pusat penyedia tenaga listrik, pengolahan minyak dan gas bumi, serta

kereta api.

Tinjauan:

Meskipun penutupan perusahaan merupakan hak dasar pengusaha namun dilarang bila dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum atau membahayakan keselamatan jiwa manusia

Tindakan penutupan perusahaan (lock-out) harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 148

(1) Pengusaha wajib memberitahukan secara tertulis kepada pekerja/buruh dan/atau

serikat pekerja/serikat buruh, serta instansi yang bertanggung jawab di bidang

ketenagakerjaan setempat sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum penutupan

perusahaan (lock out) dilaksanakan.

 
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :

a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri penutupan perusahaan (lock

out); dan

b. alasan dan sebab-sebab melakukan penutupan perusahaan (lock out).

 

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh pengusaha

dan/atau pimpinan perusahaan yang bersangkutan.

Profil Hasan & Hasan

Sebagai kantor hukum yang memiliki team didalam mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus hukum perusahaan dan ketenagakerjaan, beberapa kasus hukum dalam bidang ketenagakerjaan yang dapat team kami bantu penanganannya adalah :

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Sengketa hubungan kerja dengan karyawan
  • Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pembuatan draft Perjanjian Kerja
  • Review Dokumen Ketenagakerjaan
  • Pelaporan Pidana untuk tindakan fraud

 
Lebih lanjut, Hasan & Hasan melayani pembuatan dokumen-dokumen hukum ketenagakerjaan, seperti :

  • Peraturan Perusahaan (PP),
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
  • Surat Peringatan (SP),
  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
  • Surat Mutasi karyawan,
  • dan lain sebagainya terkait ketenagakerjaan

Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa hukum untuk mengurusi dan menangani kasus dan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan Anda, silahkan menghubungi kami


A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658

PERIHAL MOGOK KERJA

MOGOK KERJA MERUPAKAN SALAH SATU HAK PEKERJA

Mogok kerja yang merupakan hak dasar bagi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai salah satu tindakan yang diambil sebagai akibat dari tidak sepakatnya suatu negosiasi yang diadakan baik mengenai pemecahan suatu masalah/perselisihan kerja yang ada. Pada prakteknya mogok kerja dilakukan oleh buruh dalam hal pihak pengusaha tidak mau diajak untuk berunding atau hasil perundingan mengalami kebuntuan
Penjelasan mengenai mogok kerja berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yakni
''Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan
secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan
atau memperlambat pekerjaan''
Dari pasal diatas pengertian mogok kerja tidak hanya sebatas tindakan menghentikan pekerjaan tetapi juga tindakan yang memperlambat pekerjaan
Mogok kerja yang merupakan salah satu hak dari pekerja dalam pelaksanaannya boleh dilakukan sepanjang dilakukan secara sah dan terib dan damai
Ketentuan mengenai mogok kerja dapat dicermati sebagai berikut:
Pasal 138
(1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud  mengajak
pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan
dengan tidak melanggar hokum
 
(2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat
memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
 
 
Pasal 139
Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang
melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatan-nya
membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain
Selanjutnya
Pasal 140
(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja
dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan
secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat.
 
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
b. tempat mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
 
(3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi
anggota serikat pekerja/ serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai
koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
 
(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil
tindakan sementara dengan cara :
a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses
produksi; atau
b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi
perusahaan.
Dalam hal kegiatan mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka kegiatan tersebut dinyatakan tidak sah sebagaimana ketentuan sbb:
Pasal 142
(1) Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139 dan Pasal 140 adalah mogok kerja tidak sah.
 
Profil Hasan & Hasan
Sebagai kantor hukum yang memiliki team didalam mengkhususkan diri dalam penanganan kasus-kasus hukum perusahaan dan ketenagakerjaan, beberapa kasus hukum dalam bidang ketenagakerjaan yang dapat team kami bantu penanganannya adalah :
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Sengketa hubungan kerja dengan karyawan
  • Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
  • Pembuatan draft Perjanjian Kerja
  • Review Dokumen Ketenagakerjaan
  • Pelaporan Pidana untuk tindakan fraud
 
Lebih lanjut, Hasan & Hasan melayani pembuatan dokumen-dokumen hukum ketenagakerjaan, seperti :
  • Peraturan Perusahaan (PP),
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB),
  • Surat Peringatan (SP),
  • Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
  • Surat Mutasi karyawan,
  • dan lain sebagainya terkait ketenagakerjaan
Jika perusahaan Anda membutuhkan jasa hukum untuk mengurusi dan menangani kasus dan permasalahan ketenagakerjaan di perusahaan Anda, silahkan menghubungi kami

A.F. Hasan
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
HP: 081905057198
PIN BB: 74F84658