Jumat, 11 Jan 2019 17:34 WIB • Dilihat 192 kali •
http://www.mdn.biz.id/o/63114/
Jadi Tersangka Pasca OTT KPK, Hakim
Merry Purba Masih Terdaftar di PN Medan
Medanbisnisdaily-Medan. Meski sudah
empat bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait operasi tangkap
tangan (OTT) KPK, Hakim ad hoc Tipikor Merry Purba ternyata hingga kini masih
termasuk dalam struktur kehakiman di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Nama Merry Purba masih terpampang di
Papan Struktur organisasi di Lobi Gedung PN Medan.
Terkait hal itu, Humas Pengadilan
Negeri Medan Jamaluddin menjelaskan bahwa PN Medan sedang menunggu kepastian
hukum status tersangka Merry Purba.
"Kita harus menjunjung prinsip
praduga tidak bersalah. Harus ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
untuk menentukan status hakim Merry Purba nantinya," ungkap Jamaluddin di
ruangannya, Jumat (11/1/2019) sore.
Disinggung mengenai hak dan
kewajibannya, Jamaluddin menegaskan jika gaji dan tunjangan hakim Merry Purba
saat ini dipending sementara lantaran tidak aktif.
"Dipending dulu. Tapi kalau
dinyatakan tidak bersalah, gajinya akan dikeluarkan semua. Namun kalau bersalah,
akan dipecat tentunya," katanya.
Jamaluddin menerangkan, bahwa sejak
terkena OTT oleh KPK, hak-hak Merry Purba langsung dihentikan sebulan kemudian.
Disinggung berapa besaran gaji yang diterima Merry Purba sebagai hakim,
Jamaluddin mengaku kurang mengetahuinya. Namun disebut-sebut, gaji berkisar di
angka Rp 20 an juta.
"Ya sekitar Rp 20-an juta
kira-kira, nanti salah-salah sebut nggak enak pulak saya. Tapi saya nggak tahu
nominal yang pasti," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, hakim Merry Purba
diduga menerima suap dari Tamin Sukardi saat duduk sebagai hakim anggota
menangani perkara korupsi eks HGU PTPN II Seluas 126 Hektar pada Agustus 2018
lalu.
Dalam perkara yang diadilinya di PN
Medan itu, Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga
dengan ketua majelis hakim adalah Wahyu Prasetyo Wibowo. Saat mengadili, Merry
memberikan sikap dessenting opinion mengadili Tamin Sukardi.
Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu
atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry melalui orang kepercayaannya bernama Hadi
Setiawan. Selain Merry, panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi juga
dijerat KPK
Kajian ringkas mengenai OTT
Pasal 1 Angka 19 KUHAP
sebagai berikut: "tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan
tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,
atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga
keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan
bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak
pidana itu".
Per unsure yang
ada pada pasal tersebut, terdapat empat keadaan seseorang disebut tertangkap tangan: (1)
tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana; (2)
tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan; (3) tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai
sebagai orang yang melakukannya; dan (4) apabila sesaat kemudian, pada orang
yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan
untuk melakukan tindak pidana itu
Salam
AFH