PERIHAL EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Dalam kegiatan pembiayaan kredit,
pengikatan jaminan atas pembiayaan yang
diberikan oleh Kreditur kepada debitur dapat berupa Gadai, Hak Tanggungan atau
Fidusia.
Fidusia pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999. Didalam Undang-Undang tersebut pengertian dari Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda sedangkan untuk Jaminan Fidusia pengertiannya adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dalam pemaparan kali ini pembahasan hanya difokuskan pada
upaya eksekusi terhadap benda yang diikat dengan Fidusia. Eksekusi atas obyek
jaminan fidusia dapat dilakukan dengan:
- Pelaksanaan titel eksekutorial oleh Penerima Fidusia
- Penjualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan
- Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak
- Pelaksanaan penjualan dibawah tangan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh Pemberi dan atau Penerima Fidusia kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan
- Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia
- Dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku
- Dalam hal hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, Penerima Fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Pemberi Fidusia
- Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitor tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar
Sumber:
Undang-Undang Jaminan Fidusia No 42 Tahun 1999
Salam
Advokat
Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
No comments:
Post a Comment