Sengketa Pajak dan Solusinya
Jakarta - Sengketa pajak kerap kali terjadi, yaitu ketika ada ketidakcocokan perhitungan pajak antara wajib pajak dengan perhitungan dari pemeriksa pajak, atau kesalahan penerapan peraturan perpajakan saat perhitungan pajak oleh wajib pajak.
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, sehingga wajib pajak punya wewenang untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Akan tetapi dengan kepercayaan yang sebegitu besar kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk menguji kepatuhannya melalui pemeriksaan pajak yang pelaksanaannya diatur dengan undang-undang sehingga tak bisa sembarangan.
Hasil dari pemeriksaan tersebut adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP). Sebelum penerbitannya wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan pembahasan dengan pemeriksa pajak. Sengketa kerap kali muncul di tahap ini, yaitu ketika ada ketidakcocokan perhitungan. Sebenarnya sengketa pajak adalah hal yang lumrah.
Tetapi saat mengalami sengketa pajak, ketakutan sudah pasti dialami oleh wajib pajak. Terutama karena kewajiban membayar tambahan pajak yang kemungkinan akan disertai denda. Kekhawatiran bertambah ketika wajib pajak membayangkan bahwa penyelesaian sengketa pajak akan rumit dan berlarut-larut.
Sebagai bentuk pelayanan kepada wajib pajak, Ditjen Pajak memberi solusi untuk menyelesaikan sengketa pajak dengan cara-cara yang profesional. Sengketa pajak dapat diselesaikan melalui pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya berdomisili. Apabila belum memperoleh hasil yang memuaskan dapat melanjutkan ke proses selanjutnya untuk nantinya diselesaikan melalui proses banding di Pengadilan Pajak.
“Setiap wajib pajak berhak mengajukan keberatan dalam jangka waktu 3 bulan setelah Surat Ketetapan Pajak (SKP) dikirimkan. Penyelesaiannya paling lama 12 bulan. Apabila terdapat sengketa saat pelaksanaan pemeriksaan, kami juga memberi jalur-jalur penyelesaiannya yaitu pasal 16, pasal 25 dan pasal 36,” ujar Herry Sumardjito, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Apabila proses penyelesaian sudah lewat 12 bulan, sesuai Undang-undang Permohonan Keberatan, permohonan keberatan akan otomatis disetujui sesuai keinginan wajib pajak
Tak hanya di ibu kota saja, sejumlah kota besar di Indonesia seperti Yogyakarta dan Surabaya kini juga memiliki Pengadilan Pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak hingga ke upaya akhir yaitu banding. Banding sifatnya final, namun apabila masih belum memuaskan, pihak-pihak yang bersengketa (Ditjen Pajak maupun wajib pajak) dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Layanan keberatan Ditjen Pajak tak hanya membantu wajib pajak untuk dapat memperjuangkan hasil perhitungan pajaknya dan menyelesaikan sengketa pajak, tapi juga menjaga profesionalisme kinerja petugas pajak.
Untuk wilayah Jakarta, jumlah keberatan yang diajukan wajib pajak naik dari tahun ke tahun terutama permohonan keberatan yang ditangani oleh Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Menurut catatan Ditjen Pajak, pada tahun 2011 Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus menerima 2.273 permohonan keberatan dan di tahun 2012 naik menjadi 3.038 permohonan keberatan. Pada periode Januari hingga Juni 2013, jumlah keberatan yang masuk telah mencapai 1.268.
Kenaikan jumlah keberatan yang dilayangkan menunjukkan bahwa layanan keberatan Ditjen Pajak merupakan solusi yang baik dan disambut hangat oleh para wajib pajak. Banyaknya berkas permohonan keberatan dan banding yang masuk ke meja penelaah keberatan pun menjadi tanda bahwa kini wajib pajak semakin sadar akan hak-haknya ketika timbul sengketa pajak.
“Kami akan perbaiki dan sempurnakan lagi terutama dari segi pemeriksaan agar lebih akurat dan berbobot. Dalam pemeriksaan kami harap wajib pajak kooperatif, dari segi dokumen dan sebagainya untuk memperkuat alasan wajib pajak. Jangan ada kecurigaan (dengan pemeriksaan di KPP) karena mereka juga diawasi oleh Kanwil,” ujar Andri Nuralam, Kepala Bidang Keberatan dan Banding Kanwil DItjen Pajak Jakarta Khusus.
Dengan adanya layanan keberatan wajib pajak yang bersengketa tak akan lagi mengambil jalan pintas dengan negosiasi atau suap. Layanan keberatan Ditjen Pajak juga menjadi cermin profesionalisme dan integritas Ditjen Pajak untuk terus menyadarkan wajib pajak bahwa pembayaran pajak mereka dapat dipertanggung jawabkan untuk pembangunan.
Sumber:
http://m.detik.com/news/advertorial-news-box2/2406329/sengketa-pajak-dan-solusinya
Salam
Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 74f84658
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id