Monday, 6 March 2017

Dugaan Penggelapan Penjualan Tanah


Dugaan Penggelapan Penjualan Tanah
Tongam Gultom akan Praperadilankan Polda Sumut
 
MedanBisnis - Medan. Tongam Gultom melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Firm Themis akan melakukan upaya hukum mempraperadilankan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas penangkapan dan penahanan dirinya terkait dugaan penggelapan penjualan tanah.
Sarmanto Tambunan SH, kuasa hukum Tongam dari Kantor Law Firm Themis, mengemukakan itu kepada wartawan di Kantor DPD Pospera Sumut di Jalan Sei Batang Kuis Medan, Jumat (3/3).
 
Sebelumnya diberitakan, Tongam Gultom ditangkap dan ditahan Polda Sumut terkait dugaan penggelapan penjualan tanah. Sehubungan itu, menurut Sarmanto, pihaknya akan coba membuka kasus tersebut melalui pengaduan ke Mabes Polri. "Karena kami menduga kasus ini sebenarnya tidak cukup unsur, penuh rekayasa," katanya.
 
Ditegaskan Sarmanto, pihaknya melihat kasus ini sederhana saja, sebenarnya tidak ada kaitannya Tongam dengan kasus penjualan tanah. "Sepanjang yang diketahui klien kami Tonggam Gultom, kasus tanah yang dituduhkan kepadanya itu tidak masuk dalam kuasa yang diberikan," tandasnya.
 
Sementara itu, Ketua DPD Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sumut Liston Hutajulu mengatakan, sehubungan penangkapan Tongam Gultom yang merupakan Pembina Pospera Sumut pihaknya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya agar melakukan upaya hukum praperadilan.
 
Diduga, lanjut Liston, kasus yang kini menimpa Tongam merupakan bentuk kriminalisasi untuk membungkam perjuangan mencari keadilan atas penguasaan lahan PT Sianjur Resort oleh Poldasu seluas kurang lebih tujuh hektare.
 
"Kita menduga ini kriminalisasi, karena Pembina Pospera Sumut Bapak Tongam Gultom mencari keadilan atas penguasaan sepihak dan tanpa hak lahan PT Sianjur Resort oleh Polda Sumut. Kami sudah laporkan hal ini kepada presiden, Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM dan lembaga lain untuk membuktikan hukum masih menjadi panglima dan masih ada keadilan di negeri ini," papar Liston.
 
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, ketika dikonfirmasi mengatakan, silakan saja mengajukan praperadilan. "Gak apa-apa. Silakan saja, gak masalah. Penyidikan jalan terus dan itu kan haknya tersangka. Silakan kalau mau ajukan gugatan praperadilan," ujarnya. (ys rat)

Tanggapan:

Disini hanya membahas secara umum beberapa hal terkait dengan pemberitaan yang ada hanya sebatas pokok-pokok / isu yang menjadi perhatian penulis diantaranya perihal sbb:
 
-        Penangkapan dan Penahanan

-        Praperadilan

-        Penggelapan

-        Penguasaan sepihak dan tanpa hak lahan

 
Perihal Penangkapan dan Penahanan.

Dengan merujuk pada KUHAP:

Penangkapan : Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
 


M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) mengatakan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP:

-      seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;

-      dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

 
Penjelasan Pasal 17 KUHAP mengatakan bahwa pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana
 
Penahanan dalm KUHAP: Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini

Lebih lanjut didalam KUHAP juga dinyatakan bahwa tujuan dari penahanan adalah

1)      untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.

2)      Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

3)      Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

Lebih lanjut di dalam KUHAP juga dinyatakan bahwa Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana

 
Perihal Praperadilan

mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

 
merujuk pada:

putusan nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.
 
MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan

Perihal Penggelapan
Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Penguasaan Sepihak dan Tanpa Hak Lahan

Penguasaan sepihak dan tanpa hak lahan menurut kami dapat dikategorikan sebagai penyerobatan tanah

Merujuk pada NOMOR 51/Prp/TAHUN 1960

Penyerobotan tanah dari perspektif pidana diluar KUHP

Yakni dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga)

bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah):

-        barangsiapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasa yang sah;

-        Barangsiapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah;

-        Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan dan melakukan perbuatan penguasaan atas Tanah.

Salam

Aslam Hasan

Wednesday, 1 March 2017

Dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang


Rabu, 01 Mar 2017 09:46 WIB - http://mdn.biz.id/n/286084/
Dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang
Kemungkinan Ada, Tersangka Baru Belum Ditetapkan
 
MedanBisnis - Medan. Polda Sumut (Poldasu) hingga kini belum menetapkan tersangka baru terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Deliserdang pada Jumat (10/2).
Kepada wartawan, Selasa (28/2) siang, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan, meskipun adanya tersangka baru dimungkinkan namun penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut yang menangani kasus itu hingga kini masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebagai pendukung keterlibatan oknum lain yang akan ditetapkan tersangka.
"Belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus itu, namun kemungkinan tersangka baru tentu bisa saja. Tapi untuk itu pun harus didukung bukti-bukti dan keterangan saksi yang sampai saat ini masih fokus dipelajari penyidik melalui aliran dana yang ditemukan," ujar Rina.
Saat ini, imbuhnya, penyidik juga masih terus mendalami proses penyidikan dari OTT di Kantor ATR/BPN Derliserdang, yang daripadanya telah ditetapkan satu tersangka yakni MH (Kasi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor ATR/BPN Deliserdang). Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan satu orang sebagai tersangka dari OTT di Kantor ATR/BPN Deliserdang. Sedangkan sembilan orang lainnya yang ditangkap dalam OTT itu masih berstatus saksi, termasuk Kepala BPN Deliserdang Kalvyn Andar Sembiring.
Dalam OTT itu, di rumah tersangka MH petugas menemukan uang Rp 123,9 juta, 4 ribu ringgit Malaysia, 8.000 dolar Singapura, dua sertifikat tanah, empat BPKB sepeda motor dan enam BPKB mobil. Juga ditemukan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo rekening Rp 1,936 miliar. (abimanyu)
Tanggapan

Pokok permasalahan:

1.      Tangkap Tangan

2.      Penetapan Tersangka

3.      Keterangan Saksi
Penjelasan

1.     Tangkap tangan, sebagaimana didalam KUHAP, Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu

Dalam sebuah blog dengan alamat: http://bayuma.blogspot.co.id/2012/04/tentang-tertangkap-tangan.html#!/2012/04/tentang-tertangkap-tangan.html diuraikan mengenai keterkaitan antara tertangkap tangannya seseorang dengan dapat dijatuhinya pidana yakni dengan merujuk pada:

 
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

 
Seseorang yang tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana harus melalui proses peradilan terlebih dahulu sebelum dapat dipidana jika terbukti bersalah. Selanjutnya, pelaku tindak pidana menjadi terpidana yakni seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (lihat Pasal 1 angka 32 KUHAP).

 
2.      Penetapan Tersangka

Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :

-   Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.

-   Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara

 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184

Alat bukti yang sah ialah :

-        keterangan saksi;

-        keterangan ahli;

-        surat;

-        petunjuk;

-        keterangan terdakwa.
 
Dengan demikian bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka  haruslah berpedoman pada ketentuan sebagaimana diurai diatas yakni adanya paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga, penetapan tersangka tidaklah secara serta merta ditetapkan sekalipun kedapatan didalam operasi tangkap tangan namun diperlukan adanya proses penetapan terlebih dahulu

 3.      Keterangan Saksi

Hal-hal seputar Keterangan Saksi didalam KUHAP

-       Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

-       Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan.

-       Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya

-       Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang

-       Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua siding memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.

-       Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu

-        Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:

a.  persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;

b.  persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;

c.  alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi
   keterangan yang tertentu;

d.  cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada 
    umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu
    dipercaya;


Salam

Aslam Hasan

Sunday, 19 February 2017

Aturan Kepemilikan Tanah Bagi Penanam Modal


Aturan Kepemilikan Tanah Bagi Penanam Modal

Untuk mempercepat pembangunan ekonomi diperlukan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi Indonesia. Maka dari itu pemerintah telah membuat beberapa kebijakan diantaranya memberikan fasilitas berupa lahan untuk dikelola oleh penanam modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

 
Dalam pelaksanaannya, aturan yang memberikan kemudahan bagi penanam modal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Sehingga dalam melaksanakan kegiatan usahanya diperlukan lahan yang mendukung kegiatan tersebut.

 
Pemerintah selaku pembuat kebijakan telah memberikan beberapa fasilitas dan kemudahan dalam pemilikan hak atas tanah, misalnya Hak Guna Usaha yang dapat diberikan selama 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun. Selanjutnya Hak Guna Bangunan yang dapat diberikan selama 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun.

 
Fasilitas terakhir bagi untuk kepemilikan tanah ialah Hak Pakai yang dapat diberikan selama 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun.

 
Akan tetapi, pemberian dan perpanjangan hak atas tanah tersebut dapat dihentikan atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

 
Sumber:


 
PEMBAHASAN/TANGGAPAN
 

1.      Penanaman Modal dalam lingkup Undang-undang Penanaman Modal

2.      Jenis Kepemilikan Hak atas Tanah: Hak Pakai dan Hak Guna Usaha

 

-        Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia

-        Tujuan penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:

a.       meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;

b.      menciptakan lapangan kerja;

c.       meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;

d.      meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha nasional;

e.       meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional;

f.       mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;

g.       mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan

h.      meningkatkan kesejahteraan masyarakat

 
BENTUK BADAN USAHA DAN KEDUDUKAN

Pasal 5 UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL

1.      Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.      Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

3.      Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan:

a.       mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;

b.      membeli saham; dan

c.       melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan

d.      peraturan perundang-undangan.

 
HAK GUNA USAHA (UU Agraria)

KETENTUAN UMUM

-        Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun dan Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun. Peruntukan hak guna usaha untuk dibidang pertanian, perikanan atau peternakan.

-        Hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

-        Hak guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

-        Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan

 
SUBYEK HAK GUNA USAHA

Yang dapat mempunyai hak guna usaha ialah :

-        warganegara Indonesia;

-        badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

-        Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

-        Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak memenuhi

 
HAPUSNYA HAK GUNA USAHA

Hak guna usaha hapus karena :

-     Jangka waktunya berakhir;

-     dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;

-     dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;

-     dicabut untuk kepentingan umum;

-     ditelantarkan;

-     tanahnya musnah;

 
HAK PAKAI

KETENTUAN UMUM

-        Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah

-        Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan

kepada pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang

 
JANGKA WAKTU

Hak pakai dapat diberikan :

-        Selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;

-        Dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.

-        Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.

 

SUBYEK HAK PAKAI

Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :

a.       warga negara Indonesia;

b.      orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

c.       badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

d.      badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

 
Salam
 
Aslam Hasan