Aturan
Kepemilikan Tanah Bagi Penanam Modal
Untuk mempercepat
pembangunan ekonomi diperlukan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi
Indonesia. Maka dari itu pemerintah telah membuat beberapa kebijakan
diantaranya memberikan fasilitas berupa lahan untuk dikelola oleh penanam modal
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Dalam pelaksanaannya,
aturan yang memberikan kemudahan bagi penanam modal telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Penanaman modal
adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam
negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia. Sehingga dalam melaksanakan kegiatan usahanya diperlukan
lahan yang mendukung kegiatan tersebut.
Pemerintah selaku
pembuat kebijakan telah memberikan beberapa fasilitas dan kemudahan dalam
pemilikan hak atas tanah, misalnya Hak Guna Usaha yang dapat diberikan selama
95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di
muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35
(tiga puluh lima) tahun. Selanjutnya Hak Guna Bangunan yang dapat diberikan
selama 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di
muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30
(tiga puluh) tahun.
Fasilitas terakhir
bagi untuk kepemilikan tanah ialah Hak Pakai yang dapat diberikan selama 70
(tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka
sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25
(dua puluh lima) tahun.
Akan tetapi, pemberian
dan perpanjangan hak atas tanah tersebut dapat dihentikan atau dibatalkan oleh
Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan
kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan
maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
1.
Penanaman Modal dalam lingkup
Undang-undang Penanaman Modal
2.
Jenis Kepemilikan Hak atas Tanah:
Hak Pakai dan Hak Guna Usaha
-
Penanaman
modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal
dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia
-
Tujuan
penyelenggaraan penanaman modal, antara lain untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi
nasional;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi
berkelanjutan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing
dunia usaha nasional;
e. meningkatkan kapasitas dan
kemampuan teknologi nasional;
f. mendorong pengembangan ekonomi
kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial
menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari
dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
h. meningkatkan kesejahteraan
masyarakat
Pasal 5 UNDANG-UNDANG PENANAMAN MODAL
1.
Penanaman
modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk
badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Penanaman
modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia
dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan
lain oleh undang-undang.
3.
Penanam
modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk
perseoran terbatas dilakukan dengan:
a. mengambil bagian saham pada saat
pendirian perseroan terbatas;
b. membeli saham; dan
c. melakukan cara lain sesuai dengan
ketentuan
d. peraturan perundang-undangan.
HAK GUNA USAHA (UU Agraria)
KETENTUAN UMUM
-
Hak
guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun Untuk perusahaan yang
memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu
paling lama 35 tahun dan Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan
perusahaannya jangka waktu dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.
Peruntukan hak guna usaha untuk dibidang pertanian, perikanan atau peternakan.
-
Hak
guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan
ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal
yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
-
Hak
guna usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
-
Hak
guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan
Yang dapat mempunyai hak guna
usaha ialah :
-
warganegara
Indonesia;
-
badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
-
Orang
atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan
atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
-
Ketentuan
ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika ia tidak
memenuhi
HAPUSNYA
HAK GUNA USAHA
Hak guna usaha hapus karena :
-
Jangka
waktunya berakhir;
-
dihentikan
sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
-
dilepaskan
oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
-
dicabut
untuk kepentingan umum;
-
ditelantarkan;
-
tanahnya
musnah;
HAK PAKAI
KETENTUAN UMUM
-
Hak
pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi
wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh
pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik
tanahnya, yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah
-
Sepanjang
mengenai tanah yang dikuasai oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan
kepada
pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang
JANGKA WAKTU
Hak pakai dapat diberikan :
-
Selama
jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang
tertentu;
-
Dengan
cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
-
Pemberian
hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur
pemerasan.
SUBYEK
HAK PAKAI
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :
a. warga negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di
Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai
perwakilan di Indonesia.