Wednesday, 23 March 2016

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN


PERLINDUNGAN KONSUMEN

Memahami perlindungan konsumen diperlukan pemahaman terhadap suatu peraturan yang berlaku, peraturan/ketentuan terhadap perlindungan konsumen diatur didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 terdiri dari 65 pasal dan 15 Bab, disahkan di Jakarta pada tanggal 20 April 1999 dan diundangkan pada tanggal 20 April 1999

Dalam pembahasan, disini kami akan memaparkan cara-cara penyelesaian sengketa sebagaimana dimuat didalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen

Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Penyelesaian sengketa bagi setiap konsumen yang dirugikan dapat ditempuh melalui upaya pengadilan maupun diluar pengadilan

 Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
  1. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
  2. kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
  3. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat,yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
  4. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Apabila penyelesaian sengketa konsumen ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maka
  1. Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.
  2. Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empatbelas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.
  3. Pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditetapkan dianggap menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen
 Penetapan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimuat didalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat berupa sanksi administratif maupun pidana

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 227d528d
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id



Monday, 21 March 2016

MENGENAL INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


MENGENAL INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 Informasi dan transaksi Elektronik pengaturannya dapat ditemukan dalam Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 yang terdiri dari 13 Bab dan 54 pasal, disahkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2008 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2008

 Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Media elektronik lainnya termasuk disini adalah handphone

Beberapa hal mengenai ketentuan informasi dan transaksi elektronik dapat dikemukakan sebagai berikut:
  • Bahwa ketentuan didalam perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik pemberlakuannya  untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
  • Mengenai permasalahan pembuktian dapat dikemukakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  (Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya)dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hokum yang sah
  • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk:
  • surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
  • surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
  • data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;
  • segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  • segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
  • terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan
  • terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

PERBUATAN YANG DILARANG
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
SANKSI
  • Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Dalam hal tindak pidana menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.

PERBUATAN YANG DILARANG
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
SANKSI

Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PERBUATAN YANG DILARANG
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
SANKSI

Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

PERBUATAN YANG DILARANG

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

SANKSI

Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

 PERBUATAN YANG DILARANG

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

SANKSI

Hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)

 PERBUATAN YANG DILARANG
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
  • Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.

SANKSI

Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)'

 PERBUATAN YANG DILARANG
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi
  • Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
  • Kecuali intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang
SANKSI

Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 PERBUATAN YANG DILARANG

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

 SANKSI

Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 PERBUATAN YANG DILARANG

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

 SANKSI

Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)'

 PERBUATAN YANG DILARANG

Terhadap perbuatan yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

 SANKSI

Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'

 
PERBUATAN YANG DILARANG

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

 SANKSI

Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 
PERBUATAN YANG DILARANG

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
  •  perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan –perbutan yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan ITE
  • sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam ketentuan  perundang-undangan ITE
Sanksi

Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

PERBUATAN YANG DILARANG

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

 SANKSI

pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 PERBUATAN YANG DILARANG

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan –perbuatan yang dilarang didalam ketentuan perundang-undangan ITE yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

SANKSI

Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 PERBUATAN YANG DILARANG

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud ketentuan perundang-undangan ITE di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

 SANKSI TAMBAHAN
  • Dalam hal perbuatan yang dilarang ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
  • Dalam hal perbuatan yang dilarang ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga
  • Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

PENYELESAIAN SENGKETA
  • Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
  • Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Sumber:
Undang- Undang No. 11 Tahun 2008


Salam
Adv. Aslam Hasan S.H.,C.L.A
Advokat & Legal Auditor
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Thursday, 17 March 2016

KELAUTAN INDONESIA- PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN-


PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN
DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2014  TENTANG  KELAUTAN
 
DASAR PIJAKAN
 
Pasal 20, Pasal 22D ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
 
Wilayah laut Indonesia merupakan bagian terbesar dari seluruh wilayah Indonesia oleh karenanya pengelolaan terhadap sumber daya kelautan harus dilakukan dengan suatu kerangka hukum yang memadai untuk memberikan kepastian hukum
 Undang-undang No 32 Tahun 2014 tentang kelautan disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 dan diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014. Terdiri dari 13 Bab dan 74 Pasal
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
 BAB II
ASAS DAN TUJUAN
 
 BAB III
RUANG LINGKUP
 
 BAB IV
WILAYAH LAUT
 
 BAB V
PEMBANGUNAN KELAUTAN
 
 BAB VI
PENGELOLAAN KELAUTAN
 
 BAB VII
PENGEMBANGAN KELAUTAN
 
 BAB VIII
PENGELOLAAN RUANG LAUT
DAN PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
 
BAB IX
PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM,
DAN KESELAMATAN DI LAUT
 
 BAB X
TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN LAUT
 
 BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
 
 BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
 
 BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 
POKOK-POKOK RINGKASAN DALAM UNDANG-UNDANG 32 TAHUN 2014  TENTANG  KELAUTAN
 
Ruang lingkup  pengaturan dalam Undang-Undang Kelautan meliputi pengaturan penyelenggaraan Kelautan Indonesia secara terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran Negara
 
Penyelenggaraan Kelautan bertujuan untuk
  • menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim;
  • mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara;
  • mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia
  • memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang;
  • memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat;
  • mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu;
  • memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan; dan
  • mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan Kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara.
Penyelenggaraan Kelautan Indonesia meliputi
  • wilayah Laut;
  • Pembangunan Kelautan;
  • Pengelolaan Kelautan;
  • pengembangan Kelautan;
  • pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut;
  • pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; dan
  • tata kelola dan kelembagaan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas. Di laut lepas Pemerintah wajib:
  • memberantas kejahatan internasional;
  • memberantas siaran gelap;
  • melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial;
  • melakukan pengejaran seketika;
  • mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan
  • berpartisipasi dalam pengelolaan perikanan melalui forum pengelolaan perikanan regional dan internasional.
Pembangunan Kelautan diselenggarakan melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan:
  • pengelolaan Sumber Daya Kelautan;
  • pengembangan sumber daya manusia;
  • pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut;
  • tata kelola dan kelembagaan;
  • peningkatan kesejahteraan;
  • ekonomi kelautan;
  • pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut; dan
  • budaya bahari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pengelolaan Kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan meliputi:
  • perikanan;
  • energi dan sumber daya mineral;
  • sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
  • sumber daya nonkonvensional
Pengusahaan Sumber Daya Kelautan dapat berupa:
  • industri Kelautan;
  • wisata bahari;
  • perhubungan Laut; dan
  • bangunan Laut
Industri Kelautan sebagaimana meliputi industri bioteknologi, industri maritim, dan jasa maritime
Industri maritim dapat berupa:
  • galangan kapal;
  • pengadaaan dan pembuatan suku cadang;
  • peralatan kapal; dan/atau
  • perawatan kapal.
Jasa maritim dapat berupa:
  • pendidikan dan pelatihan;
  • pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam;
  • pengerukan dan pembersihan alur pelayaran;
  • reklamasi;
  • pencarian dan pertolongan;
  • remediasi lingkungan;
  • jasa konstruksi; dan/atau
  • angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan antarpulau.
Pengembangan Kelautan meliputi:
  • pengembangan sumber daya manusia;
  • riset ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • sistem informasi dan data Kelautan; dan
  • kerja sama Kelautan.
 Pengelolaan ruang Laut dilakukan untuk:
  • melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal;
  • memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan
  • mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan dikenai sanksi administratif berupa:
  • peringatan tertulis;
  • penghentian sementara kegiatan;
  • penutupan lokasi;
  • pencabutan izin;
  • pembatalan izin; dan/atau
  • denda administratif.
Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui [17]:
  • konservasi Laut;
  • pengendalian Pencemaran Laut;
  • penanggulangan bencana Kelautan; dan
  • pencegahan dan penanggulangan pencemaran, kerusakan, dan bencana
Pencemaran Laut meliputi :
  • pencemaran yang berasal dari daratan;
  • pencemaran yang berasal dari kegiatan di Laut; dan
  • pencemaran yang berasal dari kegiatan dari udara.
Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi Pencemaran Laut dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian
Kebijakan penanggulangan dampak Pencemaran Laut dan bencana Kelautan dilakukan melalui:
  • pengembangan sistem mitigasi bencana;
  • pengembangan sistem peringatan dini (early warning system);
  • pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak di Laut
  • pengembangan sistem pengendalian pencemaran Laut dan kerusakan ekosistem Laut; dan
  • pengendalian dampak sisa-sisa bangunan di Laut dan aktivitas di Laut.
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut. Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi :
  • menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  • menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  • melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
  • menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait;
  • memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait;
  • memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
  • melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Keamanan Laut berwenang:
  • melakukan pengejaran seketika;
  • memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
  • mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
Peran serta masyarakat dalam Pembangunan Kelautan dilakukan melalui partisipasi dalam :
  • penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan;
  • Pengelolaan Kelautan;
  • pengembangan Kelautan; dan
  • memberikan masukan dalam kegiatan evaluasi dan pengawasan.
Peran serta masyarakat dapat juga dilakukan melalui partisipasi dalam:
  • melestarikan nilai budaya dan wawasan bahari serta merevitalisasi hukum adat dan kearifan lokal di bidang Kelautan; atau
  • pelindungan dan sosialisasi peninggalan budaya bawah air melalui usaha preservasi, restorasi, dan konservasi.
 SUMBER :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2014  TENTANG  KELAUTAN
 
Salam
Adv. Aslam Hasan S.H.,C.L.A
Advokat & Legal Auditor
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com