MENGENAL
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Informasi dan transaksi Elektronik pengaturannya
dapat ditemukan dalam Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 yang terdiri dari 13 Bab
dan 54 pasal, disahkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2008 dan diundangkan di
Jakarta pada tanggal 21 April 2008
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data
interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks,
telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau
perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu memahaminya sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media
elektronik lainnya. Media elektronik lainnya termasuk disini adalah handphone
Beberapa
hal mengenai ketentuan informasi dan transaksi elektronik dapat dikemukakan
sebagai berikut:
Bahwa ketentuan
didalam perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik pemberlakuannya
untuk setiap Orang yang melakukan
perbuatan hukum di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Mengenai
permasalahan pembuktian dapat dikemukakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik (Dokumen Elektronik
adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima,
atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau
sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer
atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses,
simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya)dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hokum
yang sah
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang
tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan
dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk:
surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk
akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
Tanda
Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama
memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;
data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan
elektronik hanya
berada dalam kuasa Penanda Tangan;
segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan
dapat diketahui;
segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan
Elektronik tersebut
setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa
Penandatangannya; dan
terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan
terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman.
SANKSI
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana menyangkut kesusilaan atau eksploitasi
seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi
yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
SANKSI
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PERBUATAN YANG DILARANG
SANKSI
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
SANKSI
Hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan
untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
SANKSI
Hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Sistem pengamanan adalah sistem yang membatasi akses Komputer
atau melarang akses ke dalam Komputer dengan berdasarkan kategorisasi atau
klasifikasi pengguna beserta tingkatan kewenangan yang ditentukan.
SANKSI
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)'
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain.Yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah
kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat,
dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan
nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer
dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak
menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan,
penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Kecuali intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum
atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya
yang ditetapkan berdasarkan undang-undang
SANKSI
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
SANKSI
Hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
SANKSI
Hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)'
PERBUATAN YANG DILARANG
Terhadap perbuatan yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat
diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
SANKSI
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)'
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya.
SANKSI
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan,
menyediakan, atau memiliki:
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang
atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan –perbutan yang
dilarang dalam ketentuan perundang-undangan ITE
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan
itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan ITE
Sanksi
Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik.
SANKSI
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan perbuatan –perbuatan yang dilarang didalam ketentuan
perundang-undangan ITE yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
SANKSI
Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
PERBUATAN YANG DILARANG
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang
sebagaimana dimaksud ketentuan perundang-undangan ITE di luar wilayah Indonesia
terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
SANKSI TAMBAHAN
Dalam hal perbuatan yang dilarang ditujukan terhadap Komputer
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
Dalam hal perbuatan yang dilarang ditujukan terhadap Komputer
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas
pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga
internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman
pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi dipidana dengan
pidana pokok ditambah dua pertiga.
PENYELESAIAN
SENGKETA
Setiap
Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik
dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
Masyarakat
dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan
Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan
masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Sumber:
Undang- Undang No. 11 Tahun 2008
S
alam
Adv. Aslam Hasan S.H.,C.L.A
Advokat & Legal Auditor
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com