Tuesday 9 February 2016

WASPADAI MODEL-MODEL PENIPUAN DALAM INVESTASI

Waspada dengan 7 Penipuan Berkedok Investasi Berikut Ini! 

Investasi memang menggiurkan karena menjanjikan keuntungan yang gak sedikit, apalagi jika dijalankan dengan serius. Sayangnya banyak oknum yang memanfaatkan ini untuk mengeruk keuntungan dengan modus penipuan.
Buat kamu yang sedang berencana untuk menanamkan duit dalam bentuk investasi, sebaiknya meningkatkan kewaspadaan. Simak 7 penipuan berkedok investasi di Indonesia berikut ini.
 
1. Investasi HYIP (High Yield Investment Programs)
Iming-iming yang ditawarkan investasi ini semisal dengan Rp 10 juta kita akan mendapat keuntungan hingga 20% sebulan. Klaim dari investasi ini adalah uang kita akan diinvestasikan ke dalam bisnis batu bara, pengeboran minyak bumi, atau teknologi dan lainnya.
Kalau kamu kebetulan mendapat penawaran seperti di atas, maka harus ekstra hati-hati. Jangan sampai terkena penipuan berkedok investasi bodong.
 
2. Skema Ponzi
Skema ini pertama kali dikenalkan oleh Charles Ponzi pada tahun 1903. Lalu kembali mencuat, karena sosok Bernard L. Madoff. Intinya, skema menawarkan pembayaran yang sangat besar. Semisal jaminan hasil investasi 20% per bulan.
Syaratnya, calon investor hanya cukup memperkenalkan penawaran investasi ini kepada teman-temannya atau calon investor baru. Modus–modus penipuan Ponzi kembali ditawarkan via website, email dan media sosial. Jadi hati-hati ya, jangan sampai terkena penipuan berkedok investasi bodong
 
3. Investasi Palsu Emas
Penipuan satu ini belum lama terjadi. Kita akan diminta investasi sejumlah uang lalu akan diberi emas batangan. Kita diminta membeli emas tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasaran.
Janji surga yang ditawarkan adalah bahwa emas tersebut akan dibeli lagi dengan harga yang lebih tinggi. Keaslian emas batangannya gak terjamin. Yang terjadi adalah pemilik perusahaan kabur membawa uang kontan yang telah terkumpul.  
 
4. Praktek Menggandakan Dollar
Bisa dibilang penipuan jenis ini adalah yang paling primitif dan bodoh. Sayangnya banyak orang yang tetap saja tertipu. Kita akan diyakinkan oleh seseorang yang mendemonstrasikan kemampuan menggandakan dollar AS.  
Yang terjadi sebenarnya adalah Dollar AS yang mereka seolah-olah berhasil gandakan adalah uang palsu. Nah, setelah kita dibuai, mereka akan meminta kita menggandakan Dollar AS yang kita miliki.
 
5. Investasi Perencanaan Harta Karun
Modus penipuan berkedok investasi berikutnya adalah penipuan pencarian harta karun. Prakteknya beragam, semisal ada seseorang yang mengaku ahli dibidang spiritual. Orang ini mengatakan bahwa di rumah kita ada sebuah keris bertuah,
Jika kita mau, orang tersebut akan membantu kita mendapatkan keris, nah ujung-ujungnya kita akan diminta memberi modal untuk beli sesajen
 
6. Penipuan Agrobisnis
Jenis penipuan yang satu ini adalah yang sering terjadi di Indonesia. Calon investor diminta untuk berinvestasi sejumlah uang. Setelah itu akan mendapat surat kepemilikan atas lahan. Lahan tersebut konon akan ditanami pohon jati atau tanaman tertentu.
Janjinya kita bakalan mendapatkan keuntungan jika ada hasil dari penjualan tanaman tersebut. Tapi, yang meragukan adalah belum tentu orang tersebut yang memiliki lahan dan belum tentu ditanami sesuai dengan janji.
 
7. Penipuan Warisan atau Perpindahan Uang
Penipuan berkedok warisan biasanya mengincar pengguna media sosial. Tiba-tiba ada orang asing yang add akun kita, lalu membuat cerita kalau mereka memiliki banyak uang yang didapat dari hasil waris atau keuntungan usaha. Karena ada permasalahan, mereka ingin memindahkan uang tersebut ke Indonesia.
Kita akan dijanjikan imbalan sebesar 10% – 20% setelah kita bisa mentransfer $100 – $500 untuk proses perpindahan uang. Penipuannya adalah, saaat kita sudah transfer, mereka akan hilang bagai raib ditelan bumi
 
Nah, gimana? Investasi boleh kok, tapi jangan sembarangan. Pelajari dulu baik-baik jenis investasi yang dipilih. Mungkin masih banyak lagi modus penipuan berkedok investasi di luar sana yang kita gak tahu.
Jangan mudah termakan janji manis. Yang namanya penjual pasti berusaha sebisa mungkin menawarkan jualannya, tapi gak semuanya jujur. Semua keputusan mutlak ada di tangan kita. So, be a smart and wise customer ya!
 
Dikutip dari:
 
 
TINJAUAN:
 
Berikut kami sampaikan mengenai pasal-pasal penipuan yang dapat dijadikan sumber-sumber hukum terkait Pidana Penipuan
 
Pasal-Pasal Penipuan
Penipuan itu terdapat unsur-unsur objektif dan unsur-unsur subyektif
 
  1. Unsur Obyektif meliputi suatu perbuatan yang ditujukan pada orang lain dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu dan memakai rangkaian kebohongan
  2. Unsur-unsur Subjektif yang meliputi maksud  menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan maksud melawan hokum.
 
Pasal-pasal penipuan antara lain :
1. Pasal 378
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
  • Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 
 
2. Pasal 379
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Memakai nama palsu atau keadaan palsu.
  • Menggerakkan orang untuk memberikan suatu barang atau memberi hutang atau menghapus piutang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Harga barang, utang atau piutang tidak lebih dari Rp. 25,-
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.
 
3. Pasal 379a
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Membeli barang-barang untuk diri sendiri atau orang lain.
  • Sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang-barang. 
  • Membeli barang itu dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 
 
4. Pasal 380 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau didalam suatu buatan tentang kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian, atau kerajinan orang lain.
  • Sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau membawa masuk ke Negara Indonesia.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
 
5. Pasal 380 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Memalsukan nama atau tanda yang asli pada atau didalam suatu buatan tentang kesusastraan, ilmu pengetahuan, kesenian, atau kerajinan orang lain.
  • Sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau membawa masuk ke Negara Indonesia.
  • Buah hasil itu kepunyaan terpidana.
Hukuman :
Hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan barang dirampas. 
 
6. Pasal 381
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Berhubungan dengan asuransi.
  • Menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan, sehingga menyetujui perjanjian, yang tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya dengan syarat-syarat yang demikian, jika diketahui keadaan-keadaan sebenarnya.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
 
7. Pasal 382
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Berhubungan dengan asuransi.
  • Merugikan yang menanggung asuransi atau orang yang dengan syah memegang surat penanggungan barang dikapal, membakar atau menyebabkan letusan dalam sesuatu barang yang masuk asuransi bahaya api, atau mengaramkan atau mendamparkan, membinasakan, atau merusakkan sehingga tak dapat dipakai lagi kapal (perahu) yang dipertanggungkan. 
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
 
8. Pasal 382 bis
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang.
  • Menimbulkan kerugian bagi konkiren-konkirennya atau konkiren-konkiren orang lain karena persaingan curang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
 
9. Pasal 383
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Sengaja menyerahkan barang lain dari pada yang telah disetujui oleh pembeli mengenai jenis keadaan atau banyaknya barang yag diserahkan.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan. 
 
10. Pasal 383 bis
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Pemegang kognosemen.
  • Sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan dan untuk beberapa orang penerima.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
 
11. Pasal 384
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Pemegang kognosemen.
  • Sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan dan untuk beberapa orang penerima.
  • Harga keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp. 250,-
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 3 bulan.
 
12. Pasal 385
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai hak atasnya adalah orang lain.
  • Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak lain.
  • Menjual, menukar atau membebani dengan credit verband hak tanah Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, dengan menyembunyikan kepada pihak lain, bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan.
  • Menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.
  • Menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas tanah dengan hak Indonesia, padahal tidak diberitahukan kepada yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.
  • Menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, atau gedung, atau bangunan, atau penanaman atau pembenihan diatas  tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
 
13. Pasal 386 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat.
  • Diketahui bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
 
14. Pasal 386 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat. 
  • Diketahui bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan.
  • Nilainya atau faedahnya menjadi kurang, karena sudah dicampuri dengan bahan-bahan lain.
Hukuman :
Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan.
 
15. Pasal 387 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan.
  • Pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
 
16. Pasal 387 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan.
  • Pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan Negara dalam keadaan perang.
  • Tugasnya mengawasi penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
 
17. Pasal 388 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Pada waktu menyerahkan perlengkapan untuk keperluan angkatan laut atau angkatan darat, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
 
18. Pasal 388 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Pada waktu menyerahkan perlengkapan untuk keperluan angkatan laut atau angkatan darat, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan Negara dalam keadaan perang.
  • Tugasnya mengawasi penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
 
19. Pasal 389
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • menghancurkan, memindahkan, membuang atau membuat tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
 
20. Pasal 390
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang. 
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  • Menyebabkan harga barang barang-barang dagangan, dana-dana atau surat berharga menjadi turun atau naik.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
 
21. Pasal 391
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menerima kewajiban untuk, atau memberikan pertolongan pada penempatan surat utang sesuatu negara atau bagiannya, atau suatu lembaga umum, sero atau surat utang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftarannya atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. 
 
22. Pasal 392
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi.
  • Dengan sengaja mengumumkan keadaan atau neraca (balans) yang tidak benar.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.
 
23. Pasal 393 (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi atau menyimpan dalam penyediaan untuk dijual atau untuk dibagikan barang-barang dengan diketahui atau patut disangkanya, bahwa pada barang-barang itu telah dipasang nama atau nama firma orang lain walaupun dengan perubahan sedikit.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 4 bulan 2 minggu. 
 
24. Pasal 393 (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi atau menyimpan dalam penyediaan untuk dijual atau untuk dibagikan barang-barang dengan diketahui atau patut disangkanya, bahwa pada barang-barang itu telah dipasang nama atau nama firma orang lain walaupun dengan perubahan sedikit.
  • Melakukan kejahatan itu belum lewat 5 tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karena kejahatan semacam itu juga.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan.
 
25. Pasal 393 bis (ayat 1)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Seorang pengacara.
  • Dengan sengaja memasukkan atau menyuruh memasukkan kedalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan tempat tidur, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan-keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau patut diduga bertentangan dengan yang sebenarnya. 
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
 
26. Pasal 393 bis (ayat 2)
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Suami/isteri atau pemiutang.
  • Dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan palsu tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang yang diketahui atau patut diduga bertentangan dengan yang sebenarnya kepada pengacara.
Hukuman :
Hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
 
27. Pasal 394
Perbuatan :
  • Melakukan akal dan tipu muslihat atau perkataan-perkataan bohong atau membujuk orang lain atau perbuatan curang.
  • Penipuan dilakukan suami (isteri) yang tidak atau sudah diceraikan atau sanak atau keluarga orang itu karena kawin.
Hukuman :
Hanya dapat dilakukan penuntutan, kalau ada pengaduan dari orang yang dikenakan kejahatan itu.
 
Sumber Tinjauan:
 
ASLAM HASAN & PARTNERS LAW OFFICE
Ruang lingkup kerja Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien mis: Transaksi Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Pinjam-Meminjam, Pemberian Kredit, Leasing, Anjak Piutang, Pertanahan, Penjaminan, Merger, Akuisisi
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id
 
 
 
 
 
 
.

Monday 1 February 2016

PERUBAHAN DATA INFORMASI (PIN BBM) DALAM KORESPONDENSI BBM

DATA INFORMASI DALAM KORESPONDENSI BBM Kepada Yth Para Rekan dan Klien

Bersama dengan ini kami sampaikan perubahan data/informasi terkait korespondensi kami melalui BBM. Dengan ini kami informasikan bahwasanya korespondensi melalui BBM diubah untuk Kontak PIN BBM kami yang resmi menjadi 227D528D 


Oleh karenanya setiap informasi/ korespondensi yang ada melalui BBM yang bukan berasal dari PIN BBM kami yang SAH sebagaimana disampaikan diatas setelah informasi ini diposting menjadi tidak sah dan diluar tanggung jawab kami
 
Demikian dan harap maklum

salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 227D528D  
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

Tuesday 26 January 2016

DATA INFORMASI DALAM KORESPONDENSI BBM

DATA INFORMASI DALAM KORESPONDENSI BBM

Kepada Yth Para Rekan dan Klien

Bersama dengan ini kami sampaikan perubahan data/informasi terkait korespondensi kami melalui BBM. Dengan ini kami informasikan bahwasanya korespondensi melalui BBM untuk sementara waktu DITIADAKAN sampai dengan adanya informasi lebih lanjut dari kami.

Oleh karenanya setiap informasi/ korespondensi yang ada melalui BBM setelah informasi ini disampaikan menjadi tidak sah dan diluar tanggung jawab kami
 
Demikian dan harap maklum

salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 74f84658 (SUDAH TIDAK AKTIF)
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

Monday 25 January 2016

ISU ISU PERBURUHAN POPULER SELAMA 2015

Berbagai peristiwa dan wacana mewarnai isu perburuhan yang ramai diperbincangan sepanjang tahun 2015. Awal tahun 2015 pemerintah mulai merancang kebijakan yang diperlukan guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan bergulir akhir tahun ini diantaranya memperketat masuknya tenaga kerja asing (TKA).

1. Bahasa Indonesia untuk TKA 
Di tengah meningkatnya jumlah TKA, pemerintah membuat syarat kemampuan berbahasa Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan TKA yang mau bekerja di Indonesia harus mahir bahasa. Ketentuan itu rencananya akan dimasukan dalam revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Seiring waktu berjalan ternyata Presiden Jokowi menginginkan agar segala peraturan yang menghambat masuknya TKA dihapus, termasuk kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA. Hal itu diutarakan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, ia menyebut Presiden ingin regulasi penghambat TKA dihapus. Usulan Presiden itu dikritik banyak pihak salah satunya DPR yang menilai dihapusnya kewajiban berbahasa Indonesia berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan.

Alhasil, pemerintah merevisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 menjadi Permenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA. Ada sejumlah ketentuan baru yang patut dicermati dalam peraturan itu diantaranya kemampuan berbahasa Indonesia dan tingkat pendidikan bukan syarat utama bagi TKA. DPR menyambut Permenaker TKA itu dengan sorotan tajam, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut regulasi itu.

2. Perlindungan Buruh Migran Indonesia
Isu buruh migran Indonesia masih ramai diperbincangkan di tahun 2015. Perlindungan terhadap BMI paling banyak disorot publik. Untuk mewujudkan harapan itu Kementerian Ketenagakerjaan melakukan penindakan terhadap PJTKI/PPTKIS yang melanggar aturan. PJTKI/PPTKIS yang memperlakukan BMI tidak manusiawi juga dicabut.

BNP2TKI melakukan hal serupa, dalam rangka melindungi BMI Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, bertekad mengusut segala modus yang digunakan untuk menjerat BMI ke dalam human trafficking. Ia berjanji bukan sekadar mengusut sampai pelakunya bisa tertangkap tapi juga aktor intelektualnya.

Mengingat banyak BMI yang bekerja di sektor domestik, dalam rangka meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pemerintah menerbitkan Kepmenaker No.1 Tahun 2015 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh TKI di Luar Negeri untuk Pekerjaan Domestik. Beleid itu mengatur tujuh pekerjaan domestik yang bisa dilakoni TKI.

3. Revisi  UU PPTKILN
Revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (PPTKILN) masuk program legislasi nasional prioritas 2015.
Dalam merevisi peraturan itu DPR mengklaim berkomitmen melindungi BMI.

Menanggapi hal itu organisasi masyarakat sipil mengusulkan agar revisi UU PPTKILN merujuk konvensi internasional diantaranya konvensi PBB Tahun 1990. Itu perlu dilakukan agar perlindungan terhadap BMI dilakukan secara menyeluruh dan meliputi keluarganya. Perlindungan itu makin penting ketika Indonesia memasuki MEA. Hingga akhir tahun 2015 revisi UU PPTKILN belum selesai.

4. Pekerja Rumah Tangga
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pemerintah berharap peraturan itu dapat menjadi terobosan hukum untuk melindungi PRT. Pasalnya, selama ini Indonesia belum punya UU khusus yang mengatur pekerja domestik atau PRT. Organisasi masyarakat sipil mengusulkan pemerintah untuk menerbitkan UU yang mengatur khusus perlindungan PRT. Permenaker itu diyakini tidak cukup kuat melindungi PRT oleh karenanya dibutuhkan payung hukum yang lebih tinggi  Perlindungan justru bisa memutus mata rantai kekeratasan terhadap PRT.

5. Program BPJS
Mulai 1 Januari 2015 perusahaan berskala besar, sedang dan kecil wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban itu akan ada sanksi yang bisa dijatuhkan. DJSN berpendapat sanksi itu diberlakukan mulai Juli 2015. Sayang, tahun 2015 hampir berakhir, masih ada yang belum mendaftarkan pekerjanya.

6. Ancaman sanksi untuk perusahaan yang menolak aturan BPJS.
BPJS bersifat wajib sehingga ada ancaman sanksi kepada badan usaha yang tidak mematuhi kewajiban. Sanksinya termasuk sanksi administratif seperti tidak mendapatkan layanan. Untuk memperkuat penegakan hukum, BPJS meminta bantuan Kejaksaan. Kejaksaan memberi warning kepada badan usaha untuk patuh terhadap aturan terkait BPJS Kesehatan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, misalnya, memanggil 350 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sejak 2014-Agustus 2015 BPJS Kesehatan telah menegur dua ribuan perusahaan yang belum menaati aturan mengenai BPJS Kesehatan. Pelanggaran paling banyak dilakukan terkait belum didaftarkannya seluruh pekerja dan rutinitas membayar iuran. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial di daerah, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri. Salah satu hasil kerjasama itu berupa kesepakatan untuk menjadikan kepesertaan BPJS sebagai salah satu syarat bagi badan usaha untuk memperoleh izin.

7. Jumlah Peserta BPJS
Dua tahun BPJS Kesehatan berjalan, jumlah pesertanya  mencapai lebih dari 150 juta orang. Untuk program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Juli-Oktober 2015 jumlah pesertanya mencapai 3,9 juta. Organisasi masyarakat sipil mencatat selama dua tahun ini BPJS Kesehatan masih mengalami kendala.

8. Peraturan Pelaksana BPJS
Tahun 2015 pemerintah menerbitkan beberapa peraturan pelaksana untuk empat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKm), PP No. 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun (JP) dan PP No. 46 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Serikat buruh mengkritik PP JHT karena prosedurnya menyulitkan buruh. Pemerintah merespon positif tuntutan itu dan merevisi PP No. 46 Tahun 2015 menjadi PP No. 60 Tahun 2015 tentang JHT. Namun pemerintah tidak merespon positif tuntutan buruh yang mendesak PP JP direvisi pemerintah tetap mempertahankan besaran iuran JP 3 persen.

9. Revisi UU PPHI
Setelah mendapat desakan dari sejumlah pihak, salah satunya desakan serikat buruh, DPR mulai membahas revisi UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Serikat buruh mengusulkan pengadilan hubungan industrial (PHI) dirombak total, diganti dengan komisi yang sifatnya independen. Pengusaha dan akademisi juga sudah memberikan masukan kepada Panja RUU PPHI. Menjelang akhir tahun 2015 revisi UU PPHI belum tuntas.

10. Pengupahan
Pada Oktober 2015 pemerintah menerbitkan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Regulasi itu mengatur kenaikan upah minimum setiap tahun yang harus mengacu formula yang menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Serikat buruh menolak pemberlakuan PP Pengupahan dan menggelar demonstrasi besar yang berujung pada kekerasan polisi terhadap buruh. Buruh juga menempuh upaya hukum

Sumber:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt567938f0139c9/isu-isu-perburuhan-populer-selama-2015

ASLAM HASAN & PARTNERS LAW OFFICE
Ruang lingkup kerja Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien mis: Transaksi Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Pinjam-Meminjam, Pemberian Kredit, Leasing, Anjak Piutang, Pertanahan, Penjaminan, Merger, Akuisisi
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 74f84658
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

Tuesday 19 January 2016

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 28/POJK.05/2014

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN 
NOMOR 28/POJK.05/2014

PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2014 POJK No.28 Tahun 2014  tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan terdiri dari 86 Pasal, 15 Bab. Diundangkan pada tanggal 19 November 2014

Garis Besar POJK No.28 Tahun 2014

Bab 1 :Ketentuan Umum

Bab 2:Bentuk Badan Hukum,  Izin Usaha dan Permodalan
Bagian 1: Bentuk Badan Hukum
Bagian 2: Izin Usaha
Bagian 3: Permodalan

Bab 3: Struktur Organisasi

Bab 4: Sumber Daya Manusia
Bagian 1: Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bagian 2: Pengembangan Tenaga Kerja

Bab 5: Keanggotaan Pada Organisasi Lain

Bab 6: Unit Usaha Syariah UUS
Bagian 1: Pembentukan UUS
Bagian 2: Modal Kerja UUS
Bagian 3:Perizinan UUS
Bagian 4: Pimpinan UUS
Bagian 5:Kantor Cabang Unit Syaiah
Bagian 6: Penutupan  UUS
Bagian 7: Pemisahan UUS

Bab 7: Kantor Cabang

Bab 8:Pelaporan
Bagian 1: Pelaporan Perubahan Anggaran Dasar
Bagian2: Pelaporan Perubahan Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham, dan Dewan Pengawas Syariah
Bagian 3: Perubahan Alamat

Bab 9: Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan
Bagian 1: Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan
Bagian 2: Pemisahan
Bagian 3: Pemenuhan Ketentuan Lain

Bab 10: Konversi Perusahaan Pembiayaan Menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Bab 11: Pencabutan Izin Usaha

Bab 12: Perusahaan Pembiayaan Dibidang Ketenagalistrikan dan Pelayaran
Bab 13: Sanksi
Bab 14: Ketentuan Peralihan
Bab 15: Penutup

Ringkasan-Ringkasan Utama

(1) Perusahaan harus didirikan dalam bentuk badan hukum:

a. perseroan terbatas; atau

b. koperasi.
Perusahaan harus memenuhi ketentuan permodalan pada saat pendirian sebagai berikut:

a. badan hukum perseroan terbatas, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

b. badan hukum koperasi, memiliki Modal Disetor paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan dilakukan oleh
OJK.

(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan:

a. bubar;

b. dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK ini;

c. melakukan perubahan kegiatan usaha; atau

d. melakukan Penggabungan atau Peleburan.


sanksi administratif secara bertahap yaitu
berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan kegiatan usaha;
c. pencabutan izin usaha Perusahaan.

sanksi tambahan berupa:

a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;

b. larangan pembukaan jaringan Kantor Cabang dan kantor selain Kantor Cabang;

c. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;

d. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau

e. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.

Untuk UUS
sanksi administratif
secara bertahap yaitu berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan kegiatan usaha UUS; dan

c. pencabutan izin usaha UUS.

sanksi tambahan berupa:

a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;

b. larangan pembukaan jaringan Kantor Cabang Unit
Syariah dan/atau kantor selain Kantor Cabang
Unit Syariah;

c. penurunan hasil penilaian tingkat risiko;

d. pembatalan persetujuan tertentu; dan/atau

e. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan

ASLAM HASAN & PARTNERS LAW OFFICE

Ruang lingkup kerja Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien mis: Transaksi Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Pinjam-Meminjam, Pemberian Kredit, Leasing, Anjak Piutang, Pertanahan, Penjaminan, Merger, Akuisisi
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 74f84658
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id

Saturday 9 January 2016

HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

Anak adalah kecintaan, semangat, kebahagiaan, pemersatu rumah tangga dan harapan bagi orang tua. Definisi itulah yang bisa saya sampaikan menurut diri saya pribadi sebagai orang tua. Ada banyak definisi anak yang tentunya berbeda bagi masing- masing orang tua namun sebagai orang tua saya rasa bapak-bapak dan ibu-ibu semua musti sepaham dengan saya bahwa setiap anak tidak hanya cukup dibesarkan saja tapi juga harus dijaga, diberikan pendidikan yang terbaik serta dilindungi lahir maupun batinnya. 

Bagaimana caranya agar kita sebagai orang tua dapat melindungi anak-anak kita seutuhnya...berikut saya paparkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:

  1. Non-diskriminasi;
  2. Kepentingan yang terbaik bagi anak;
  3. Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; dan
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak.

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimimasi.

Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga ,masyarakat, pemerintah dan negara.

Setiap anak mempunyai hak:

  1. Dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. Untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua
  4. Untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh orang tuanya sendiri, bila karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Memperoleh pelayanan Kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
  6. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, anak yang memilki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. Untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan
  8. Untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berekreasi dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. Mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
  10. Diasuh oleh orang tuanya sendiri,kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terkhir.
  11. Mendapat perlindungan dari: penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan
  12. Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukum yang tidak manusiawi, memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum, dan penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukuman yang berlaku dan hanya dapat diajukan sebagai upaya terakhir
Anak yang menderita cacat selain mendapat hak-hak tersebut diatas memiliki hak:
  1. Memperoleh pendidikan luar biasa
  2. Memperoleh rehablitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat
Khusus bagi anak yang dirampas kebebasannya, selain mendapat hak-hak tersebut diatas memiliki hak:
  1. Mendapat perlakuan manusia dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa
  2. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku
  3. Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum
  4. Berhak dirahasiakan bila menjadi korban atau sebagai pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum
  5. Mendapatkan bantuan Hukum atau bantuan lainnya bila menjadi korban atau sebagai pelaku tindak pidana.
Sekiranya uraian dan pemaparan diatas dapat dijadikan arahan bagi perlindungan hak-hak anak sebagai orang tua yang bertanggung jawab

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H., C.L.A

Sumber:
  1. UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  2. Buku Kesehatan Ibu dan Anak Departemen Kesehatan Republik Indonesia (Diedarkan dari Rumah Sakit Duren Tiga)

ASLAM HASAN & PARTNERS LAW OFFICE


Ruang lingkup kerja dari Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien mis: Transaksi Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Pinjam-Meminjam, Pemberian Kredit, Leasing, Anjak Piutang, Pertanahan, Penjaminan, Merger, Akuisisi
  2. Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 74f84658
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id



Saturday 2 January 2016

SELAMAT TAHUN BARU 2016

Memasuki tahun baru 2016, semangat baru, harapan baru dan perjuangan berkelanjutan..sukses buat rekan-rekan semua dan para klien atas support,kerjasama dan relasi yang berjalan sampai saat ini...Terima Kasih



ASLAM HASAN & PARTNERS LAW OFFICE


Ruang lingkup kerja Aslam Hasan & Partners Law Office dengan profesionalitas penanganan yang terbaik dan tuntas sebagai berikut:

  1. Legal Due Diligence / Legal Audit dan memberikan Legal Opini untuk setiap transaksi yang akan, sedang maupun telah dilakukan oleh Klien mis: Transaksi Jual Beli, Tukar Menukar, Sewa Menyewa, Pinjam-Meminjam, Pemberian Kredit, Leasing, Anjak Piutang, Pertanahan, Penjaminan, Merger, Akuisisi
  2. Menjadi Penasehat Hukum bagi perorangan maupun perusahaan atau lembaga lain.
  3. Kegiatan Advokat (mendampingi Klien di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan maupun di luar Pengadilan).
  4. Membantu membuat, menyusun dan menyiapkan Draft Perjanjian, Surat Kuasa, Memory of Understanding (MoU)
  5. Menyiapkan segala upaya penyelesaian hukum baik litigasi maupun non-litigasi.
  6. Menyelesaikan perselisihan/sengketa dibidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Ketenagakerjaan, Perpajakan dan Kepailitan
  7. Membantu pengurusan perijinan-perijinan yang berhubungan dengan perusahaan dan lain-lain.
  8. Membantu membuat permohonan kredit bank, Kelayakan Usaha, penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah, peningkatan jaminan serta eksekusi jaminan.
  9. Khusus dibidang ketenagakerjaan kami menangani penyelesaian perselisihan perburuhan, pembuatan peraturan perusahaan (PP), membuat Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), termasuk mendampingi dalam berbagai negosiasi.

Salam

Aslam Fetra Hasan S.H.,C.L.A
HP: 081905057198
BBM: 74f84658
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Blog: hukumacara1.blogspot.co.id