UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN DALAM PERKARA PERDATA
Salam
A.F Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Sunday, 20 September 2015
PUTUSAN HAKIM
PUTUSAN DALAM PERKARA PERDATA
Dalam perkara perdata,setelah para pihak menyampaikan kesimpulan, tahapan pemeriksaan selanjutnya adalah Pembacaan Putusan.
Putusan terdiri dari 2 Jenis yakni:
PEMBUKTIAN
ALAT BUKTI DALAM ACARA PERDATA
Dalam hukum acara perdata macam alat bukti terdiri dari:
A.F.Hasan SH
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Dalam hukum acara perdata macam alat bukti terdiri dari:
- Alat Bukti Surat
- Alat Bukti Saksi
- Alat Bukti Persangkaan
- Alat Bukti Pengakuan
- Alat Bukti Sumpah
A.F.Hasan SH
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
TAHAPAN PEMERIKSAAN DI PENGADILAN
TAHAPAN PEMERIKSAAN
Dalam hal ini pengelola blog hanya menyampaikan gambaran secara garis besarnya saja. Untuk tahapan pemeriksaan ini terdiri dari 13 tahapan pemeriksaan yak ni:
- Persidangan Pertama (pemeriksaan identitas dari para pihak dan Surat Kuasa, Penetapan perdamaian)
- Persidangan Kedua (laporan hasil perdamaian jika berhasil terjadi perdamaian maka akan dilakukan penetapan perdamaian jika tidak agenda dilanjutkan dengan pembacaan gugatan)
- Persidangan Ketiga ( Eksepsi)
- Persidangan Keempat (Tanggapan eksepsi dari penggugat)
- Persidangan Kelima (Putusan sela) jima ada
- Persidangan Keenam ( jawaban tergugat,adanya gugatan rekonvensi(jika ada))
- Persidangan Ketujuh ( Replik dan jawaban gugatan rekonvensi)
- Persidangan Kedelapan (Duplik dan replik atas rekonvensi dari penggugat
- Persidangan Kesembilan ( pembuktian)
- Persidangan Kesepuluh ( pembuktian)
- Pemeriksaan setempat
- Kesimpulan
- Putusan
Salam
A.F.Hasan SH
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
TAHAPAN-TAHAPAN PENGAJUAN GUGATAN
PENGAJUAN GUGATAN
Berikut disampaikan tahapan pengajuan gugatan di pengadilan
Dalam pengajuan gugatan ini ada beberapa tahapan yakni:
- Penggugat atau kuasanya mengajukan gugatan dan membayar biaya perkara
- Pengajuan gugatan selesai kemudian didaftar ke Paniteraan Pengadilan Negeri
- Setelah didaftar maka akan dilakukan penetapan dan penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri
- Selanjutnya, Majelis Hakim akan menetapkan hair,tanggal,waktu pelaksanaan siding serta memanggil para pihak pada hari siding
- Penyerahan surat panggilan sidang kepada para pihak dan penyampaian salinan surat gugatan oleh Juru Sits
- Penyerahan risalah (relaas) panggilan kepada Majelis Hakim
- Pelaksanaan pemeriksaan Persidangan
Salam
A.f Hasan, SH
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
SURAT GUGATAN
Surat Gugatan
Surat gugatan merupakan suatu surat yang dibuat oleh penggugat atau kuasanya yang ditujukan ke Pengadilan Negeri (tempat dimana tergugat berdomisili) disertai permintaan untuk memeriksa dan memutus agar tergugat dipaksa untuk memulihkan hak-hak penggugat yang telah dilanggarnya serta memenuhi ganti kerugian
Isi Gugatan
Isi gugatan terdiri dari 3 bagian yakni:
- Identitas para pihak
- Posita
- Petitum
Bentuk-Bentuk Gugatan
- Bentuk Lisan
- Bentuk Tulisan
Pokok-Pokok Dalam Penyusunan Surat Gugatan
- Isi dalam posita dan isi dalam petitum hatus selaras / ada kesesuaian
- Pihak yang ditetapkan didalam petitum haruslah sebagai pihak dalam berperkara, bukan diluar pihak yang tidak berperkara
- Posita dan Petitum harus jelas /konkret
- Petitum tidak boleh berupa perintah untuk tidak berbuat
- Isi petitum harus runtut dan disusun sesuai dengan apa yang dituliskan dalam posita.
Salam
A.f.Hasan S.H
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
SURAT KUASA
Surat Kuasa Dalam Hukum Acara Perdata
Merunut dalam ketentuan didalam KUHPerdata dalam pasal 1792 diterangkan bahwa Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Dari ketentuan diatas dapat di analisa bahwa suatu pemberian kuasa didalamnya terdapat:
Dalam pokok bahasan ini kita akan membahas mengenai Surat kuasa khusus
SURAT KUASA KHUSUS merupakan Surat kuasa yang diberikan kepada seseorang untuk dipakai dalam persidangan di pengadilan ( ketentuan dalam pasal 123 (1) HIR/ pasal 147 (1) HIR.
Surat kuasa khusus ini juga dipergunakan di lembaga peradilan di luar pengadilan negeri yang sah
Bentuk Surat Kuasa:
A.f Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Merunut dalam ketentuan didalam KUHPerdata dalam pasal 1792 diterangkan bahwa Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
Dari ketentuan diatas dapat di analisa bahwa suatu pemberian kuasa didalamnya terdapat:
- Adanya seseorang
- Memberikan persetujuan/ memberikan kekuasaan
- Pemberian kekuasaan ditujukan kepada orang yang menerima
- Untuk bertindak atas nama yg memberi persetujuan
- Dalam hal bertindak/mengurus sesuatu
- Surat Kuasa Umum
- Surat Kuasa Khusus
Dalam pokok bahasan ini kita akan membahas mengenai Surat kuasa khusus
SURAT KUASA KHUSUS merupakan Surat kuasa yang diberikan kepada seseorang untuk dipakai dalam persidangan di pengadilan ( ketentuan dalam pasal 123 (1) HIR/ pasal 147 (1) HIR.
Surat kuasa khusus ini juga dipergunakan di lembaga peradilan di luar pengadilan negeri yang sah
Bentuk Surat Kuasa:
- Surat Kuasa dibawah tangan
- Surat Kuasa berupa Akta Otentik
- Ada identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa
- Menyebutkan pemberian khusus untuk apa
- Merinci hal-hal yang dapat dilaksanakan penerima kuasa
- Terdapat Hak-hak penerima kuasa
- Tanda tangan dan materai
A.f Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com
Subscribe to:
Posts (Atom)