Saturday 3 October 2015

MENCERMATI KEMBALI JALANNYA GUGATAN PSSI ke KEMENPORA


Explore

Live Streaming Schedule (1)

Nama Akun Socmed Pembawa Hoki

14:00
Okt06
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan (tengah) menunjukan berkas gugatan PSSI terhadap SK Menpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (4/5/2015).  Berkas gugatan PSSI ditolak karena dianggap tidak lengkap. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kronologi Gugatan PSSI ke Kemenpora di PTUN

By Risa KosasihAntonius Hermanto on 14 Jul 2015 at 12:05 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatanPSSI terhadap SK PembekuanKemenpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memasuki tahap akhir pada Selasa (14/7/2015). Total sudah tiga bulan kedua pihak berseteru di PTUN.
Perkara ini berawal ketika Kemenpora menerbitkan SK Pembekuan PSSI saat Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI berlangsung di Jawa Timur pada 18 April 2015 lalu. Kebijakan itu dikeluarkan karena PSSI dianggap tidak mengindahkan teguran Kemenpora terkait kelayakan klub-klub yang akan berlaga di kompetisi musim 2015.
Tak puas dengan tindakan Kemenpora, PSSI mengajukan gugatan ke PTUN. PSSI menilai pembekuan Kemenpora telah menerobos hukum yang berlaku.
Terdapat tiga poin yang menjadi fokus dalam gugatan PSSI ke PTUN. Pertama, SK Pembekuan dari Menpora dianggap menerobos peraturan undang-undang. Kedua, Menpora dianggap menjelma sebagai lembaga yudikatif karena menilai hasil kongres luar biasa di Surabaya 18 April 2015 lalu tidak sah. Lalu Menpora menggandeng Asprov sementara mereka membekukan pengurus PSSI pusat.
Pembekuan yang dilakukan Kemenpora terhadap PSSI itu juga berimbas jatuhnya sanksi FIFA yang jatuh pada 30 Mei 2015. FIFA menilai PSSI telah mendapat intervensi dari pemerintah yang tentu sangat dilarang dalam statuta FIFA. (Jong/Ary)
Bagaimana proses sidang PSSI dan Kemenpora di PTUN yang bergulir sejak April lalu, berikut kronologinya:
22 April 2015: PSSI mengajukan gugatan melawan SK Kemenpora ke PTUN Jakarta
5 Mei 2015: Pemeriksaan awal, hakim menerima gugatan PSSI dan meminta revisi
7 Mei 2015: Pengajuan revisi gugatan dan pengajuan bukti permulaan penggugat (PSSI mengajukan bukti awal sebanyak 23 buah bukti)
18 Mei 2015: Pembacaan jawaban dari tergugat (Menpora menjawab gugatan PSSI)
25 Mei 2015: Pembacaan penetapan penundaan (Putusan Sela), dilanjutkan dengan pembacaan replik dari penggugat (Hakim menyatakan SK 01307 dinyatakan tidak berlaku untuk sementara sampai ada keputusan akhir)
8 Juni 2015: Pembacaan duplik dari tergugat
11 Juni 2015: Penyerahan bukti surat (PSSI menambah bukti baru sebanyak 31 bukti sehingga menjadi 54 bukti. Hakim hanya menerima 3 bukti dari Menpora)

16 Juni 2015: Pemeriksaan saksi TigorShalomboboy dan ahli Haryo Yuniarto yang dihadirkan penggugat (PSSI menghadirkan Sekretaris PT Liga Tigor dan ahli hukum olahraga, Haryo)
18 Juni 2015: Pemeriksaan ahli Andhika dan Lintong Siahaan yang dihadirkan penggugat (PSSI menghadirkan ahli hukum administrasi negara, Andhika Daneswara dan mantan hakim PTUN)
25 Juni 2015: Pemeriksaan ahli Maskur Effendi dan ReflyHarun yang dihadirkan oleh Tergugat (Menpora menghadirkan ahli Hukum tata negara maskur effendi dan reflyharun)
29 Juni 2015: Pemeriksaan saksi M. Kusnaeni dan ahli Nur Ali yang dihadirkan oleh Tergugat (Menpora menghadirkan salah satu pejabat BOPI M.kusnaeni dan pejabat dari Kemenkumham RI)
2 Juli 2015: Penyerahan bukti tambahan terakhir (PSSI menambah 1 bukti baru sehingga total sudah menyerahkan 58 bukti. Menpora juga menyerahkan 4 bukti baru)
6 Juli 2015: Penyerahan Kesimpulan (Kedua pihak menggunakan hak nya terakhir untuk menyerahkan kesimpulan kepada hakim.)
14 Juli 2015: Pembacaan putusan akhir
Sumber:
http://m.liputan6.com/bola/read/2272609/kronologi-gugatan-pssi-ke-kemenpora-di-ptun
Salam
A.F.Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

PERIHAL PRAPERADILAN 3

Senin, 27/04/2015 12:08

Kubu Jero Wacik Optimis Menang Praperadilan

Reporter: Ranny Virginia Utami, CNN Indonesia
Kubu Jero Wacik Optimis Menang PraperadilanMantan Menteri ESDM sekaligus tersangka dugaan kasus pemerasan Jero Wacik, seusai diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 09 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Sugiyono mengaku optimistis permohonan praperadilan kliennya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi akan dimenangkan hakim.

Pasalnya, mengacu pada bukti dan keterangan saksi ahli yang telah dihadapkan di muka hakim tunggal Sihar Purba, Sugiyono yakin penetapan tersangka masuk ke dalam objek praperadilan.

"Para ahli kemarin juga empat-empatnya (dua dari pihak Jero dan dua dari KPK) sepertinya menerangkan hal yang senada yaitu bahwa hakim oleh undang-undang didudukkan bukan hanya sebagai corong undang-undang, tetapi juga didudukkan sebagai penggali hukum," ujar Sugiyono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Sementara di sisi lain, KPK tetap berdalih bahwa objek praperadilan tidak mencakup penetapan tersangka karena kewenangan praperadilan telah diatur secara limitatif di dalam Pasal 77 jo Pasal 82 jo Pasal 95 KUHAP.


"Kami berkesimpulan bahwa permohonan tersebut tidak layak untuk diterima oleh hakim. Alasannya sama, karena tidak termasuk objek praperadilan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan KUHAP dan UU KPK," ujar anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang.

Sebelumnya, sidang praperadilan Jero pada Senin ini dibuka oleh hakim tunggal Sihar Purba sekitar pukul 10.40 WIB. Hakim mempersilakan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menyerahkan dokumen kesimpulan.

"Dengan penyerahan kesimpulan, pemeriksaan ini selesai. Kemudian giliran saya untuk membuat putusan yang akan saya tetapkan besok pukul 9.00 WIB," ujar hakim Sihar di ruang sidang utama.

Seperti diketahui, Jero mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya yang dianggap tidak sah oleh KPK pada 30 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jero ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014 atas dugaan tindak pidana korupsi pada kurun waktu 2011-2012 ketika menjabat sebagai Menteri ESDM.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, dalam pengembangan kasus, ternyata Jero juga diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait anggaran di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. 

Akibat perbuatannya, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Jero kemudian disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sumber:

http://m.cnnindonesia.com/nasional/20150427120850-12-49449/kubu-jero-wacik-optimis-menang-praperadilan/


Tinjauan:



Dalam KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Mengenai penetapan status tersangka yang kemudian dijadikan objek dalam gugatan praperadilan,bila ditilik dalam ps.77 diatas penetapan status tersangka bukanlah objek dari praperadilan, sejalan dengan dalih KPK diatas yang menyatakan   bahwa penetapan status tersangka  bukanlah objek praperadilan namun  seiring perkembangan hukum maka merujuk pada:

putusan nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.


MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Kesimpulan:
Objek praperadilan kini telah diperluas Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan

Salam
A.F.Hasan S.H
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Friday 2 October 2015

PERIHAL PRAPERADILAN 2

Wali Kota Ini Menangi Praperadilan Kasus Korupsi Bansos  

KAMIS, 10 SEPTEMBER 2015 | 07:51 WIB
Wali Kota Ini Menangi Praperadilan Kasus Korupsi Bansos  
newsbomb.gr
TEMPO.COJakarta - Pengadilan Tinggi Bengkulu memenangkan gugatan praperadilan atas pemohon Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial 2012 dan 2013. Dia menggugat atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Menimbang keterangan ahli administrasi negara pihak pemohon, Elektison Somi, dan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Unib, Herlambang, memutuskan menerima sebagian gugatan pemohon dan penetapan status tersangka Helmi Hasan oleh penyidik Kejari tidak sah," kata Merrywati, ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, dalam putusan sidang praperadilan di Bengkulu, Rabu, 9 September 2015.

Menurut dia, keterangan ahli Elektison Somi di depan sidang praperadilan menyebutkan, setelah dilakukannya pendelegasian dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan kepada bawahannya, dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Yadi, selaku koordinator pengelola keuangan kota dan SKPD terkait, seluruh pertanggungjawaban beralih kepada yang menerima delegasi.

Keterangan dari saksi ahli lain, Herlambang, dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, semakin menguatkan kesaksian Elektison bahwa sebagai bukti permulaan, untuk tindak pidana korupsi bukti yang harus dimiliki pihak penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
"Seluruh bukti yang diajukan termohon, dalam hal ini Kejari, tidak bisa dijadikan bukti permulaan karena bukti tidak sah. Maka surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan termohon kepada pemohon tidak sah," seperti yang disampaikan hakim tunggal dalam amar putusannya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi juga memenangi gugatan praperadilan dalam kasus yang sama.

PHESI ESTER JULIKAWATI
http://m.tempo.co/read/news/2015/09/10/058699283/wali-kota-ini-menangi-praperadilan-kasus-korupsi-bansos
Tinjauan:
Terlepas dari gugatan praperadilan diatas dikabulkan disini kami mencoba menelaah dari sisi Hukum Acara terkait pengajuan praperadilan
mengacu pada KUHAP,praperadilan dapat diajukan dalam hal:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Mengenai penetapan status tersangka yang kemudian dijadikan objek dalam gugatan praperadilan masih diperlukan pengkajian lebih lanjut,bila ditilik dalam ps.77 diatas penetapan status tersangka bukanlah objek dari praperadilan, namun seiring perkembangan hukum maka merujuk pada:
putusan nomor 21/PUU-XII/2014, dikutip dari situs mahkamahkonstitusi.go.id.

MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Kesimpulan:
Objek praperadilan kini telah diperluas Pasal 77 huruf (a) KUHAP mengatur kewenangan praperadilan sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, melalui putusan ini MK memperluas ranah praperadilan termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.

Salam

A.F.Hasan S.H
HP:081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

PERIHAL PRAPERADILAN

Tersangka Korupsi Mobil Listrik Ajukan Gugatan Praperadilan

By FX. Richo Pramono on 02 Okt 2015 at 16:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik Dasep Ahmadi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan Dasep Ahmadi diterima pihak pengadilan pada Jumat pagi.

"Ya benar Dasep Ahmadi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi pagi," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).

Dia juga menerangkan, Dasep Ahmadi sempat mendaftarkan permohonan praperadilan pada minggu lalu sebelum akhirnya dicabut kembali. Ia mendaftarkan permohonan praperadilan melalui pengacaranya, Andriko Saputra.

"Benar minggu lalu pernah didaftarkan. Namun kemudian dicabut dan didaftar lagi dengan nomor 97. Belum ditunjuk hakimnya," terang Made.

Dasep Ahmadi adalah Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama yang merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik. Ia diduga terlibat kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada 2013.

Dasep ditahan oleh tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada 28 Juli lalu, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

Rekanan Kementerian BUMN itu diduga telah menerima 92% dari Rp 32 miliar dana yang dialokasikan. Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.

Pengadaan mobil listrik pada 2013 oleh Kementerian BUMN senilai Rp 32 miliar, dimaksudkan untuk digunakan pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (KTT APEC) di Bali. Kejaksaan menduga terdapat penyelewengan dana pengadaan dalam proyek yang melibatkan pihak swasta ini. (Ado/Sun)

Tinjauan:
Dalam KUHAP dinyatakan bahwa:

Ps.77
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. 

Dalam kasus berita diatas pengajuan praperadilan memang tepat dan dapat diajukan berkaitan dengan sah tidaknya tindakan Penang Japan,penahanan yang dilakukan terhadap Dasep

Disamping itu secara formil proses pengajuan praperadilan juga telah mengacu pada ketentuan KUHAP

"Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya"(ps.79)

Kesimpulan:
Setiap tindakan oleh penyidik terkait penangkapan,penahanan yang tidak sah dapat dilakukan upaya praperadilan


Salam
A.F.Hasan S.H
HP:081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

Wednesday 30 September 2015

PERIHAL PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Perihal putusan Pengadilan Hubungan Industrial

undang-Undang No 2 Tahun 2004

Pasal 101
(1) Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
(2) Dalam  hal  salah  satu  pihak  tidak  hadir  dalam  sidang  sebagaimana  dimaksud  dalam ayat  (1),  Ketua  Majelis  Hakim  memerintahkan  kepada  Panitera  Pengganti  untuk menyampaikan pemberitahuan putusan kepada pihak yang tidak hadir tersebut.
(3) Putusan   Majelis   Hakim   sebagaimana   dimaksud   dalam   ayat   (1)   sebagai   putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakibat putusan pengadilan tidak sah dan tidak mempunnyai kekuatan hukum.

Tinjauan:
Patut untuk dicermati dalam setiap agenda  persidangan terlebih pada tahapan pembacaan putusan yakni hakim mengucapkan "sidang terbuka untuk umum" Bilamana ada kelupaan pembacaan maka putusan pengadilan menjadi tidak sah serta tidak mengikat para pihak yang bersengketa karena putusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum

Pasal 102
(1) Putusan Pengadilan harus memuat:
a. Kepala putusan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
b. Nama,  jabatan,  kewarganegaraan,  tempat  kediaman  atau  tempat  kedudukan  para pihak yang berselisih;
c. Ringkasan pemohon/penggugat dan jawaban termohon/tergugat yang jelas;

d. Pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
e. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
f. Amar putusan tentang sengketa;
g. Hari, tanggal putusan, nama hakim, Hakim Ad-Hoc yang memutus, nama panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2) Tidak  dipenuhinya  salah  satu  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) dapat menyebabkab batalnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Salam

A.F.Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com

KOMPETENSI RELATIVE PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Kompetensi Relative

Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tempat mengajukan gugatan oleh penggugat mengikuti ketentuan dalam perundangan sbb:

"Gugatan  perselisihan  hubungan  industrial  diajukan  kepada  Pengadilan   Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja" (ps  81 UU No 2 tahun 2004

Dari ketentuan diatas,bilamana ada perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya  meliputi domisili perusahaan pemberi kerja berada. Mis: Tuan A bekerja di PT SUKA SUKA maka gugatan yang diajukan oleh Tuan A diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di domisili PT SUKA SUKA

Salam

A.F Hasan
HP: 081905057198
Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com