Wednesday, 30 January 2019

UPAYA KEBERATAN ATAS PUTUSAN BPSK

UPAYA KEBERATAN ATAS PUTUSAN BPSK
 
Alasan pengajuan keberatan terhadap Putusan BPSK telah diatur dalam Pasal 6 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2006, yaitu :

a.       Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;

b.      Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;

c.       Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

Dalam prakteknya bagaimana bila masih ada pihak yang keberatan atas putusan BPSK dan hendak menempuh upaya hukum diluar ketentuan diatas?

Dengan tetap merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (5) PERMA No. 1 Tahun 2006 memberi wewenang kepada Hakim untuk memeriksa dan mengadili sendiri sengketa konsumen yang

bersangkutan, jika keberatan diajukan atas dasar alasan lain diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2006

Artinya maka alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan sekiranya masih  dapat dinyatakan diterima untuk diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yang menerima dan memeriksa perkara terhadap permohonan-permohonan keberatan diluar ketentuan yang diatur pasal 6 ayat (3) PERMA No.1 Tahun 2006

 
Salam

Aslam Hasan

Thursday, 17 January 2019

Jadi Tersangka Pasca OTT KPK, Hakim Merry Purba Masih Terdaftar di PN Medan -Kajian Ringkas Mengenai OTT


Jumat, 11 Jan 2019 17:34 WIB  •  Dilihat 192 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/63114/
Jadi Tersangka Pasca OTT KPK, Hakim Merry Purba Masih Terdaftar di PN Medan 
Medanbisnisdaily-Medan. Meski sudah empat bulan lebih ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hakim ad hoc Tipikor Merry Purba ternyata hingga kini masih termasuk dalam struktur kehakiman di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Nama Merry Purba masih terpampang di Papan Struktur organisasi di Lobi Gedung PN Medan.
Terkait hal itu, Humas Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin menjelaskan bahwa PN Medan sedang menunggu kepastian hukum status tersangka Merry Purba.
"Kita harus menjunjung prinsip praduga tidak bersalah. Harus ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menentukan status hakim Merry Purba nantinya," ungkap Jamaluddin di ruangannya, Jumat (11/1/2019) sore.
Disinggung mengenai hak dan kewajibannya, Jamaluddin menegaskan jika gaji dan tunjangan hakim Merry Purba saat ini dipending sementara lantaran tidak aktif.
"Dipending dulu. Tapi kalau dinyatakan tidak bersalah, gajinya akan dikeluarkan semua. Namun kalau bersalah, akan dipecat tentunya," katanya.
Jamaluddin menerangkan, bahwa sejak terkena OTT oleh KPK, hak-hak Merry Purba langsung dihentikan sebulan kemudian. Disinggung berapa besaran gaji yang diterima Merry Purba sebagai hakim, Jamaluddin mengaku kurang mengetahuinya. Namun disebut-sebut, gaji berkisar di angka Rp 20 an juta.
"Ya sekitar Rp 20-an juta kira-kira, nanti salah-salah sebut nggak enak pulak saya. Tapi saya nggak tahu nominal yang pasti," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, hakim Merry Purba diduga menerima suap dari Tamin Sukardi saat duduk sebagai hakim anggota menangani perkara korupsi eks HGU PTPN II Seluas 126 Hektar pada Agustus 2018 lalu.
Dalam perkara yang diadilinya di PN Medan itu, Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga dengan ketua majelis hakim adalah Wahyu Prasetyo Wibowo. Saat mengadili, Merry memberikan sikap dessenting opinion mengadili Tamin Sukardi.
Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry melalui orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan. Selain Merry, panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi juga dijerat KPK
 
Kajian ringkas mengenai OTT
Pasal 1 Angka 19 KUHAP sebagai berikut: "tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu".
Per unsure yang ada pada pasal tersebut, terdapat empat keadaan seseorang disebut tertangkap tangan: (1) tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana; (2) tertangkapnya seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan; (3) tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; dan (4) apabila sesaat kemudian, pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu
 
Salam
AFH

Resmi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE


Rabu, 16 Jan 2019 17:28 WIB  •  Dilihat 112 kali  •  http://www.mdn.biz.id/o/63581/
Resmi Tersangka, Vanessa Angel Dijerat UU ITE
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Namun, dalam kasus ini Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
"Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
Sebagaimana pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tak hanya itu, Luki mengatakan dijeratnya Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya. Luki mengatakan Vanessa kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari.
Selanjutnya, video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," ungkap Luki.
Penetapan tersangka ini juga berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan Vanessa sebagai saksi korban. Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya.
Luki memaparkan penetapan Vanessa ini mengacu dari fakta penyidikan yang ada. Selain telah melakukan gelar perkara hingga pemeriksaan rekam data digital forensik pada handphone Vanessa, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli agama dari Kementerian Agama dan MUI.dtc
Kajian ringkas atas pemberitaan diatas berkenaan dengan penetapan tersangka VA
Beberapa point yang diangkat dalam pemberitaan diatas yakni membahas mengenai penetapan tersangka
Penetapan Tersangka
Dengan merujuk pada KUHAP pengertian mengenai Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
 
Selanjutnya perihal penetapan tersangka dengan merujuk pada uraian di http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54d46fe50a6b5/pernyataan-polisi-tentang-penetapan-tersangka dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
 
Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara
 
 Didalam KUHAP mengenai alat bukti ditentukan secara limitatif yakni pada Pasal 184 KUHAP
 Alat bukti yang sah ialah :
-                 Keterangan saksi;
-                 Keterangan ahli;
-                 Surat;
-                 Petunjuk;
-                 Keterangan terdakwa.
Salam
AFH

Wednesday, 19 December 2018

Ketika Direktur Utama Perusahaan Memberikan Jaminan Aset Pribadi Miliknya Untuk Fasilitas Kredit Dari Bank


Ketika Direktur Utama Perusahaan Memberikan Jaminan Aset Pribadi Miliknya Untuk Fasilitas Kredit Dari Bank

Dalam pemberian fasilitas kredit dimana pihak debitor diwakili oleh Direktur Utamanya yang bertindak untuk dan atas nama perseroan didalam menandatangani setiap perjanjian kredit yang ada dan disaat bersamaan dirinya selaku Dirut juga menjaminkan aset pribadi miliknya untuk kepentingan perseroan, bagaimanakah kedudukan hukum / status hukum dari jaminan yang diberikan oleh dirut tersebut bila dirinya mengundurkan diri? Apakah jaminan yang diberikan turut lepas dan tidak mengikat atau jaminan tetap menjadi hak Bank selaku kreditor sampai pinjaman lunas?

Problematika seperti diatas cukup jamak terjadi dalam kegiatan bisnis selama ini, status hukum dari subyek hukum dalam persoalan diatas akan menjadi dilematik dan ruwet bila masing-masing pihak saling mencampuradukkan persoalan yang ada. Yang perlu dijadikan pegangan agar persoalan diatas tetap menjadi jelas dan bukan merupakan isu yang pelik maka sedari awal sudah harus diketahui bahwa Seorang Dirut yang mewakili perseroan dalam suatu perbuatan hukum tetap dipandang sebagai 1 subyek Hukum. Dan disaat yang bersamaan dirinya juga memberikan jaminan kebendaan untuk jaminan fasilitas kredit juga dipandang sebagai 1 subyek Hukum (Kedudukan dirinya sebagai pemberi jaminan kebendaan).

Jadi dalam proses pemberian fasilitas kredit ada 3 subyek Hukum yang terlibat. Yakni Debitor, Kreditor dan Pemberi Jaminan. Seorang Dirut yang mewakili Debitor bila diberhentikan/ mengundurkan diri maka kedudukan dirinya selaku subyek hukum pemberi jaminan kebendaan tetaplah melekat dan tidak hapus selama pinjaman yang diberikan oleh Kreditor belum dilunasi oleh Debitor.
 
Salam
AFH

Sunday, 16 December 2018

Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Atas Sita Jaminan terhadap Obyek Agunan Miliknya Oleh Pengadilan yang telah dibebani Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan

Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Atas Sita Jaminan terhadap Obyek Agunan Miliknya Oleh Pengadilan yang telah dibebani Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan
Suatu kajian yang cukup menarik yang ditemukan oleh penulis selaku Advokat dalam praktek dilapangan selama ini dimana Obyek jaminan milik kreditor sebut saja" kreditor A "yang telah dibebani dengan jaminan fidusia dan Hak tanggungan nyatanya dapat disita jaminan oleh pengadilan akibat perseteruan antara Tergugat selaku debitor (dari Kreditor A) dengan penggugat selaku juga kreditor dari debitor (dari Kreditor A) sebut saja Kreditor B.

Apa upaya hukum / saluran hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor A guna mengamankan obyek jaminannya?

Secara garis besar saja penulis selaku Advokat menjabarkan jalan keluarnya yakni bahwa berdasarkan praktik dilapangan dalam hal terdapat pihak-pihak (pihak ketiga) yang memiliki kepentingan atas obyek sengketa maka dapat mengajukan gugat perlawanan dalam bentuk derden verzet.

Derden Verzet dilakukan apabila putusan pengadilan merugikan pihak ketiga dalam hal ini kreditor A atas penguasaan obyek jaminan miiknya. Tujuan dari derden verzet ini adalah untuk agar supaya pengadilan menerbitkan penetapan yang berisi perintah pengangkatan sita terhadap obyek sengketa.

Terhadap obyek jaminan yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia maka dengan merujuk pada ketentuan dari pasal 1ayat 1 UU Hak Tanggungan serta pasal 1 ayat 2 UU Jaminan Fidusia serta pasal 27 UU jaminan Fidusia bahwa kreditor A selaku pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia mempunyai hak preferen atas obyek jaminannya.

Dengan demikian terhadap obyek jaminan HT dan Fidusia karena telah dibebankan sebagai jaminan kebendaan maka tidak dapat diletakkkan sita jaminan.

Salam
Aslam Hasan

 

Perlunya Alat-Alat Bukti Pendukung Lainnya.


Perlunya Alat-Alat Bukti Pendukung Lainnya.

Dalam tahapan pemeriksaan alat bukti di perkara perdata, alat bukti surat merupakan alat bukti yang pertama kali diperiksa. Alat bukti surat dalam bentuk akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang cukup dan sempurna namun tidaklah menentukan.
Alat bukti surat bila dibantah oleh pihak lawan maka pihak yang mengajukan alat bukti tersebut haruslah berupaya sekeras mungkin untuk mempertahankannya melalui saluran hukum yang ada yakni dengan mengajukan alat-alat bukti lainnya yang bisa terdiri dari Saksi, Persangkaan, Pengakuan ataupun Sumpah.
Oleh karenanya alat bukti surat bukan satu-satunya alat bukti yang utama, alat pembuktian lainnya seputar perbuatan hukum tetap perlu dan bisa menjadi sesuatu yang menentukan.
Salam
Aslam Hasan

Monday, 12 November 2018

Kekuatan Pembuktian Dalam Persidangan!!


Kekuatan Pembuktian Dalam Persidangan!!
Agenda pembuktian merupakan tahapan yang sangat krusial didalam proses suatu persidangan, kurangnya persiapan oleh masing-masing pihak dalam menyiapkan alat bukti dalam mendukung setiap argumen-argumentasi hukumnya dapat dipastikan hasil akhirnya akan mengecewakan, bagaimana tidak mengecewakan bila satu-satunya alat bukti yang dimiliki ternyata dapat dibantah / ditolak oleh pihak lawan apalagi alat bukti tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang lain maka dapat dipastikan tidak ada alasan hukum dan dasar hukum untuk menguatkan dalil dalil yang dimiliki, hasil akhir bila selaku penggugat maka gugatannya akan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima di satu sisi bagi tergugat maka eksepsinya diterima dan gugatan penggugat ditolak.
Sedikit meriview kembali alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta 1886 KUHPerdata. Ada lima alat bukti yakni:
1.Alat bukti surat;
2.Keterangan Saksi;
3.Persangkaan;
4.Pengakuan;
5. Sumpah
Salam
AFH