Showing posts with label aset. Show all posts
Showing posts with label aset. Show all posts

Tuesday, 8 June 2021

Disita Aset dan Dokumen Kampung Kurma Group Terkait Dugaan Investasi Bodong Rp 333 Miliar

Disita Aset dan Dokumen Kampung Kurma Group Terkait Dugaan Investasi Bodong Rp 333 Miliar





Terkait pemberitaan dalam berjalannya kasus ini beberapa hal yang akan dibahas yakni mengenai penyitaan 

Ketentuan Hukum
a. Pasal 1 butir 16 KUHAP memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penyitaan.
b. Pasal 5 (1) huruf b angka 1, Pasal 7 (1) huruf d, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal penyitaan.
c. Pasal 38, 128 dan Pasal 129 KUHAP mengatur dengan syarat-syarat penyitaan.
d. Pasal 39 dan Pasal 131 KUHAP mengatur tentang benda/barang yang disita.
e. Pasal 43 KUHAP mengatur tentang penyitaan yang hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan izin khusus Ketua PN.
f. Pasal 44 KUHAP mengatur tentang penyimpanan benda sitaan.
g. Pasal 45 KUHAP mengatur tentang syarat-syarat benda sitaan yang dapat dijual lelang, dirampas atau dimusnahkan.
h. Pasal 46 KUHAP mengatur tentang pengembalian benda sitaan kepada orang yang paling berhak/dari siapa benda itu disita.
i. Pasal 47 KUHAP mengatur tentang kewenangan penyitaan terhadap syarat-syarat lain yang dikirim melalui kantor pos/telkom atau jasa pengiriman barang.
j. Pasal 130 KUHAP mengtur tentang penanganan dan pengamanan terhadap benda sitaan.
k. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penyitaan, dalam KUHAP Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Lebih lanjut mengenai penyitaan, yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.

a. Penyitaan Benda
1) Diluar hal tertangkap tangan :
a) Diperlukan Surat Izin/Surat Izin Khusus Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
b) Diperlukan Surat Perintah Penyitaan.
c) Dapat dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dan Penyelidik atas Perintah Penyidik.
d) Penyitaan dilakukan terhadap benda-benda bergerak ataupun benda tidak bergerak yang dapat berupa :
(1) Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga /diperoleh/sebagai hasil tindak pidana.
(2) Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
(3) Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
(4) Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
(5) Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Salam
Tim AHP|ADVOKAT

Tuesday, 18 May 2021

Tanggung Jawab Komisaris Dalam Kepailitan Perseroan

Tanggung Jawab Komisaris Dalam Kepailitan Perseroan


Bahwa dalam kepengurusan suatu perseroan terbatas, Komisaris mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan nasehat dan pengawasan terhadap Direksi atas pengurusannya dalam menjalankan perusahaan supaya sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.

Apabila dalam berjalannya waktu, kewajiban perusahaan tidak dapat lagi dipenuhi dari aset perusahaan sehingga perusahaan berada dalam kondisi rugi dan pailit maka Komisaris bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng dengan Direksi karena kesalahan atau kelalaiannya dalam melakukan pengawasan atas pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi terhadap semua kewajiban yang belum dilunasi namun Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:

a. kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

c. tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan kepailitan; dan

d. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Gambar

Saturday, 20 June 2020

KEWENANGAN PENGALIHAN ASET MILIK PERUSAHAAN

KEWENANGAN PENGALIHAN ASET MILIK PERUSAHAAN

Terhadap semua aset-aset milik perusahaan yang mau dijual /dialihkan maka Direksi memiliki kewenangan untuk melakukannya. Kewenangan yang dimiliki oleh Direksi ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya namun tetap diperhatikan ketentuan didalam anggaran dasar perseroan yang bersangkutan. 

Adapun untuk penjualan/pengalihan aset milik perseroan yang nilainya melebihi 50% dari total kekayaan perseroan maka tetap Direksi memiliki kewenangan untuk melakukannya namun diperlukan adanya persetujuan dari Komisaris dan atau RUPS dan sesuai dengan anggaran dasar. 

Sejalan dengan ketentuan didalam UU PT yang menyatakan Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang PT, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.

Salam
AHP |ADVOKAT 

Wednesday, 19 December 2018

Ketika Direktur Utama Perusahaan Memberikan Jaminan Aset Pribadi Miliknya Untuk Fasilitas Kredit Dari Bank


Ketika Direktur Utama Perusahaan Memberikan Jaminan Aset Pribadi Miliknya Untuk Fasilitas Kredit Dari Bank

Dalam pemberian fasilitas kredit dimana pihak debitor diwakili oleh Direktur Utamanya yang bertindak untuk dan atas nama perseroan didalam menandatangani setiap perjanjian kredit yang ada dan disaat bersamaan dirinya selaku Dirut juga menjaminkan aset pribadi miliknya untuk kepentingan perseroan, bagaimanakah kedudukan hukum / status hukum dari jaminan yang diberikan oleh dirut tersebut bila dirinya mengundurkan diri? Apakah jaminan yang diberikan turut lepas dan tidak mengikat atau jaminan tetap menjadi hak Bank selaku kreditor sampai pinjaman lunas?

Problematika seperti diatas cukup jamak terjadi dalam kegiatan bisnis selama ini, status hukum dari subyek hukum dalam persoalan diatas akan menjadi dilematik dan ruwet bila masing-masing pihak saling mencampuradukkan persoalan yang ada. Yang perlu dijadikan pegangan agar persoalan diatas tetap menjadi jelas dan bukan merupakan isu yang pelik maka sedari awal sudah harus diketahui bahwa Seorang Dirut yang mewakili perseroan dalam suatu perbuatan hukum tetap dipandang sebagai 1 subyek Hukum. Dan disaat yang bersamaan dirinya juga memberikan jaminan kebendaan untuk jaminan fasilitas kredit juga dipandang sebagai 1 subyek Hukum (Kedudukan dirinya sebagai pemberi jaminan kebendaan).

Jadi dalam proses pemberian fasilitas kredit ada 3 subyek Hukum yang terlibat. Yakni Debitor, Kreditor dan Pemberi Jaminan. Seorang Dirut yang mewakili Debitor bila diberhentikan/ mengundurkan diri maka kedudukan dirinya selaku subyek hukum pemberi jaminan kebendaan tetaplah melekat dan tidak hapus selama pinjaman yang diberikan oleh Kreditor belum dilunasi oleh Debitor.
 
Salam
AFH