AHP|ADVOKAT SPESIALISASI DIBIDANG PERUSAHAAN, PROPERTY, TRANSAKSI PERBANKAN, KETENAGAKERJAAN, UTANG PIUTANG, PIDANA Jl. Mampang Prapatan Raya Jakarta Selatan 12790. HP/ WA:081905057198.Email: a.f.hasanlawoffice@gmail.com Blog Merupakan Pandangan / Perspektif/ Analisis Dari Sudut Hukum dan Bukan Pendapat Hukum Serta Tidak Untuk Komersiil. Adanya Kesamaan Nama, Peristiwa Dalam Ulasan Blog Bukan Kesengajaan Dan Semata-Mata Merupakan Analisis Serta Pandangan Hukum Tidak Untuk Komersiil.
Sunday, 20 June 2021
Opini Terhadap Penyitaan Dalam Kasus EDCCASH
Tuesday, 15 June 2021
Alat Bukti Persangkaan Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata
Alat Bukti Persangkaan Dalam Hukum Acara Perdata.
- perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu ketentuan undang-undang;
- pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu;
- kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti;
- kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.
- Pasal 1917
Monday, 14 June 2021
Alat Bukti Surat Dalam Perkara Perdata
Alat Bukti Surat Dalam Perkara Perdata
Hukum Acara Perdata mengenal 5 macam alat bukti yang sah, yang diatur dalam Pasal 164 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”), yaitu:
- Surat;
- Saksi;
- Persangkaan;
- Pengakuan;
- Sumpah.
Dalam hukum acara perdata, alat bukti tertulis baik berupa surat maupun dokumen tertulis lainnya merupakan alat bukti yang utama, karena alat bukti secara tertulis dibuat untuk membuktikan suatu keadaan, atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang nantinya.
Untuk alat bukti tertulis dalam KUHPerdata merujuk pada:
Pasal 1867
"Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan"
Kekuatan pembuktian akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya, sedangkan akta dibawah tangan sesuai dengan ketentuan di pasal 1875 KUHPerdata Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka.
Proses pembuktian di pengadilan dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara dengan cara menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum harus dapat dibuktikan oleh pihak penggugat dalam gugatannya supaya gugatan dapat dikabulkan.
Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Memaknai Putusan Verstek
Memaknai Putusan Verstek
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar secara tunai uang berupa kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp-----------
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya membayar secara tunai uang berupa kerugian Immateriel kepada Penggugat sejumlah Rp------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp------------;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Sunday, 13 June 2021
Rentetan Video Kasus Investasi EDCCASH
Rentetan Video Kasus Investasi EDCCASH
Kasus Dugaan Tindak Pidana Dalam Jabatan
Friday, 11 June 2021
LAGI!!!!DUGAAN PENGGELAPAN DANA INVESTASI
Dugaan Penggelapan Dana Investasi
Dugaan Penggelapan Dana Investasi