Dugaan Penggelapan Dana Investasi
Dugaan Penggelapan Dana Investasi
Dugaan tindak pidana dalam investasi ini adalah penggelapan dana investasi. Perkara Penggelapan, mengenai Penggelapan diatur dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mengutip pendapat rekan Advokat Aslam Fetra Hasan bahwa termasuk perbuatan penggelapan adalah perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum. Merujuk Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1) Unsur subjektif : dengan sengaja
2) Unsur objektif :
Barangsiapa
Menguasai secara melawan hukum
Suatu benda
Sebagian atau seluruh
Berada padanya bukan karena kejahatan.
Unsur “Barang Siapa :
bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur “barang siapa” adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap manusia baik laki -laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya untuk mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya tentu saja orang-orang yang tidak terganggu ingatan/jiwanya /dalam keadaan sadar.
-Unsur "menguasai secara melawan hukum, suatu benda sebagian atau seluruh berada padanya bukan karena kejahatan" bahwa unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dari keterangan saksi serta yang dikuatkan oleh keterangan tersangka.
Salam
AHP|ADVOKAT