Monday, 15 March 2021

Pemaparan Ringkas Gugatan Sederhana Oleh Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS

Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana

Pada kesempatan kali ini Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS      akan menyampaikan mengenai prosedur mengajukan gugatan sederhana. 

Apa Yang Dimaksud Gugatan Sederhana?

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Jadi, yang membedakan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya yaitu nilai kerugian materiil yakni maksimal Rp 500 juta dan jenisP Perkaranya adalah wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum dikecualikan adalah sengketa atas tanah dan jenis perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.

Permohonan gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum.

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Tata Cara Gugatan Sederhana diatur dalam Peraturan MA No. 2 Tahun 2015, atau disebut (PERMA 2/2015) dan diupdate dengan Perma No.4 Tahun 2019.

Ruang lingkup gugatan sederhana yaitu perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum

Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana yaitu:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, danp
  2. perkara sengketa hak atas tanah.

Alur Prosedur Pengajuan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri

Berikut alur perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri:


Sumber:

Syarat-Syarat Gugatan Sederhana:

  1. Materi gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum nilainya tidak lebih dari Rp. 500jutai
  2. Pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali mempunyai kepentingan hukum yang sama
  3. Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.
  4. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
  5. Tata cara penyelesaian gugatan sederhana melalui pembuktian sederhana dan diputus oleh Hakim Tunggal dalam batas waktu paling lama 25 hari sejak sidang pertama.
  6. Penggugat mendaftarkan gugatan dengan mengisi blanko gugatan, yang berisi: a. identitas lengkap penggugat dan tergutat; b. penjelasan ringkas duduk perkara; c. tuntutan penggugat.
  7. Dalam gugatan sederhana tidak dikenal tuntutan provisi, eksepsi, rekonpensi, intervensi, replik, duplik dan kesimpulan (Pasal 17).
  8. Upaya hukum gugatan sederhana berupa “keberatan” dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan.
  9. Keberatan harus dilampiri dengan memori keberatan yang diajukan/ditangani oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
  10. Keberatan ditangani oleh Majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan, yang harus memutuskan dalam batas waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis.
  11. Putusan Majelis Hakim terhadap keberatan tersebut bersifat final dan Binding (tidak ada upaya hukum lain).

Salam
Tim AHP|ADVOKAT
Sumber:

Sunday, 14 March 2021

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan atau biasa disingkat SIUP merupakan surat Izin bagi pelaku usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Pengaturan mengenai SIUP terdapat dalam UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, dengan merujuk pada ketentuan tersebut bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan memulai aktivitas usahanya, selanjutnya untuk melaksanakan ketentuan megenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) didalam UU tersebut maka telah dikeluarkan Kepmen Perdagangan No. 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Dalam aturan pelaksanan ini dijelaskan bahwa setiap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP.

Berikut ketentuan perusahaan yang wajib memiliki SIUP yang dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu:

  1. Perusahaan kecil, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) dibawah Rp. 25.000.000,-
  2. Perusahaan menengah, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih (netto) Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000
  3. Perusahaan besar, yaitu perusahaan yang mempunyai modal dan kekayaan bersih diatas Rp. 100.000.000

SIUP perusahaan kecil dan menengah tidak memiliki batas masa berlakunya (masa expire), selama perusahaan pemegang SIUP masih menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan SIUP perusahaan besar memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang.

Sekalipun SIUP merupakan persyaratan pokok bagi perusahaan yang menjalankan usaha dagang, ada perusahaan-perusahaan yang dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yaitu:

  1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangannya mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan.
  2. Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dari kementerian teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan perdagangan.
  3. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
  4. Perusahaan Jawatan (Perjan) dan Perusahaan Umum (Perum)
  5. Perusahaan kecil perorangan

Perusahaan yang memiliki SIUP memiliki 3 (tiga) kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP, mengenai pembukuan cabang/perwakilan perusahaan, atau mengenai penghentian kegiatan atau penutupan cabang/perwakilan perusahaan.
  2. Wajib memberikan data/informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
  3. Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Sumber:

Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS


BAGAIMANA PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

BAGAIMANA PEMBUATAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

SIUP adalah izin operasional bagi semua perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usahanya di bidang perdagangan, Surat ini wajib dimiliki oleh para pelaku usaha, dari perorangan, PT, CV, hingga BUMN sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan telah legal dan sah. Perizinan ini akan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan itu didirikan. 

Untuk dapat mengajukan SIUP maka tatacaranya adalah Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi

Adapun kelengkapan dokumen persyaratannya:

  1. Pengisian formulir pengajuan SIUP dengan Melampirkan legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, SKDP & NPWP)
  2. Pasfoto direktur perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna.

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Sumber:

https://www.aslamadvokat.com/

Gambar:

https://www.fastpay.co.id/blog/memulai-usaha-modal-kecil-yang-menarik-untuk-dijalani-semua-kalangan.html



Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas Menurut Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas Menurut Rekan Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS



1. Pengecekan Nama

2. Pembuatan Draft Akta

3. Tanda Tangan Akta

4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM

5. Pengajuan SKDP Sementara

6. Pengajuan NPWP Perusahaan

7. Pengajuan SKDP Perpanjangan

8. Pengajuan SIUP

9. Pengajuan TDP

Lihat persyaratan dokumen pengajuan pembuatan PT dalam :

https://hukumacara1.blogspot.com/2021/03/bagaimana-cara-pendirian-pt-menurut.html?m=0

Untuk saat ini dengan berlakunya NIB maka pengajuan TDP sudah tidak diperlukan sedangkan mengenai SKDP khusus wilayah Jakarta maka dalam rangka menciptakan iklim kemudahan berusaha di provinsi DKI Jakarta, maka per tanggal 2 Mei 2019, DKI Jakarta menutup pelayanan non perizinan SKDP dan SKDU sebagai bentuk penyederhanaan prosedur persyaratan memulai usaha


Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Gambar: 

https://infobanknews.com/topnews/pentingnya-manajemen-keselamatan-konstruksi-gedung-tinggi/

Bagaimana Cara Pendirian PT Menurut Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS

Bagaimana Cara Pendirian PT Menurut Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS


PERSEROAN TERBATAS (PT)

PT atau Perseroan Terbatas yang merupakan Badan Hukum dengan tanggung jawab terbatas pada modal perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) dapat bertindak selaku pengurus dan atau dapat menunjuk orang lain untuk menjadi Direktur atau Komisaris.

Melengkapi Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

  1. Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang;
  2. FotoDirektur ukuran 3x4;
  3. Untuk keperluan lokasi usaha maka Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
  4. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran;
  6. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta;
  7. Zonasi lokasi Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih
  • Nama Perusahaan;
  • Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAMM
  • Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)

Salam

TIM AHP|ADVOKAT

Gambar: 

https://terraconblock.com/cara-memelihara-bangunan-gedung-yang-tepat/



Saturday, 13 March 2021

PENDAPAT ADVOKAT ASLAM FETRA HASAN MENGENAI EKSEKUSI

 EKSEKUSI LAHAN



Perihal Eksekusi Lahan

Eksekusi atas suatu obyek sengketa dalam perkara perdata dapat merujuk kepada ketentuan dan sumber hukum sbb:

SUMBER HUKUM EKSEKUSI

  1. Pasal 195 s. d. 224 HIR atau Stb. 1941 No. 44.
  2. Undang-undang No. 14 tahun 1970 pasal 33 ayat (4) yaitu tentang kewajiban hukum yang bersendikan norma-norma moral, dimana dalam melaksanakan putusan pengadilan diusahakan supaya prikemanusiaan dan prikeadilan tetap terpelihara.
  3. Pasal 33 ayat (3) UU No. 14 tahun 1970 juncto Pasal 60 UU No. 2 tahun 1985 tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa yang melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah panitera dan jurusita dipimpin oleh Ketua Pengadilan.
  4. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1980 yang disempurnakan dalam pasal 5 permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan eksekusi.
  5. SEMA No. 4 Tahun 1975 penyanderaan ditujukan pada orang yang sudah tidak mungkin lagi dapat melunasi hutang-hutangnya dan kalau disandera dan karena itu kehilangan kebebasan bergerak, ia tidak lagi ada kesempatan untuk berusaha mendapatkan uang atau barang-barang untuk melunasi hutangnya

Sumber video:

https://youtu.be/rq8d9S9BJGs

Salam

Tim AHP|ADVOKAT

Friday, 12 March 2021

Tanggapan ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS atas Kasus PT Antam VS Budi Said

Tanggapan ringkas Advokat Aslam Fetra Hasan SH CLA CPLS CCCE CCLS atas Kasus PT Antam VS Budi Said

PT Antam Diputus PN Surabaya Membayar 1,1 Ton Emas kepada Pengusaha Budi Said

JAKARTA, Berita HUKUM - Perusahaan BUMN produsen emas dan nikel, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) digugat oleh pengusaha Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Anak usaha MIND ID ini readyviewed dituntut membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas (1.136 kilogram emas) kepada pengusaha Budi Said.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020 dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Pembacaan putusan dilakukan pada 13 Januari 2021. Sidang pertama kasus ini sudah dilakukan lama yakni Rabu, 4 Maret 2020.

Bagaimana awal mula kasus gugatan ini?

Perkara ini pertama kali didaftarkan oleh penggugat pada 7 Februari 2020. Sebelumnya sudah digelar mediasi oleh Eko Agus Siswanto, pada Rabu 18 Maret 2020 dan 22 April 2020 tapi tak berhasil.

SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko, dalam email-nya kepada CNBC Indonesia menceritakan soal gugatan ini dan langkah yang akan diambil Antam.

Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Kunto, Senin (18/1/2021).

Dia mengatakan, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Antam juga selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com, yang selalu diperbaharui secara rutin.

"Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya.

"Kami memastikan operasional Logam Mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia."

Pihaknya meminta kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar.

"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," tegas Kunto.

Sebagai informasi, selain Antam, pihak yang digugat oleh Budi Said yakni Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I Antam), Misdianto (Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer), dan Eksi Anggraini.

Sementara itu turut tergugat yakni Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam, Yosep Purnama (Vice President Precious Metal Sales and Marketing) Abdul Hadi Aviciena (General Manager UBPP LM Antam), Nur Prahesti Waluyo (Trading Asisten Manager UBPP LM Antam), Yudi Hermansyah (Trading dan Services Manager UBPP LM Antam), Nuning Septi Wahyuningtyas (Retail Manager UBPP LM Antam), dan PT Inconis Nusa Jaya.

Dalam petitum gugatan disebutkan

- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.

- Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

- Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.

- Menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000 secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

- Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000 untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya, seperti diberitakan mediasurabayarek, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 10 bulan kepada Eksi Anggraeni, terdakwa penipuan jual beli emas batangan Antam yang merugikan Budi Said Rp 573 miliar.

Dalam kasus ini, Eksi dianggap sebagai otak jual beli emas itu dinyatakan Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Menjatuhkan pidana penjara atas terdakwa, dengan hukuman selama 3 tahun, dan 10 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki ketika membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra di PN Surabaya, Kamis (5/12/2019) lalu.

Sementara, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan melakukan banding setelah ada keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membayar Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas karena gugatan yang dilayangkan seorang pengusaha bernama Budi Said.

Hal itu diungkapkan SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko kepada Liputan6.com, Senin (18/1/2021).

"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata Kunto.

Dalam keterangannya, perusahaan berkode saham ANTM tersebut menegaskan, tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.

"Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," ujar dia.

Kunto juga menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan Budi ke Pengadilan Negeri Surabaya ialah meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan. Namun, pihaknya menilai hal tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang dan bukan dari perusahaan.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," tuturnya.((dbs/tas/cnbcindonesia/liputan6/bh/sya)

Tanggapan ringkas:

Terlepas dari hasil putusan PN Surabaya terhadap PT Antam maka disini rekan kami Advokat Aslam Fetra Hasan hanya akan memberikan tanggapan mengenai dasar pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum


Gugatan ini diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum

Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”;

Lebih lanjut rekan kami Advokat Aslam Fetra Hasan juga menyampaikan bahwa gugatan ganti rugi yang didasarkan pada perbuatan melanggar hukum, dapat dikabulkan sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata, apabila unsur-unsur dibawah ini terpenuhi, yakni:

(a) adanya perbuatan yang bersifat melanggar hukum, yang menurut yurisprudensi tetap adalah: 

(i) perbuatan (berbuat ataupun tidak berbuat) yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat; atau 

(ii) perbuatan (berbuat ataupun tidak berbuat) yang melanggar haks subyektiforang lain; atau

(iii) perbuatan (berbuat ataupun tidak berbuat) yang melanggar kaidah tata susila atau

(iv)perbuatan (berbuat ataupun tidak berbuat) yang bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;

(b) adanya kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum;

(c) adanya kesalahan pada si pembuat; dan

(d) hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;

Salam

TIM AHP|ADVOKAT


Sumber pemberitaan dan gambar:

http://m.beritahukum.com/detail_berita.php?judul=PT+Antam+Diputus+PN+Surabaya+Membayar+1%2C1+Ton+Emas+kepada+Pengusaha+Budi+Said&subjudul=BUMN

https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-gugatan/13414

Narasumber:

https://www.aslamadvokat.com/